February 21, 2009...8:50 AM

Duri-Duri Derita Derivatif: Pelajaran dari Kasus Perbankan Indonesia

Jump to Comments

Baru-baru ini, saya menerima sebuah e-mail dari pembaca blog ini. Isi emai itu sendiri sangat singkat:

Bung Edison, tolong dong diulas mengenai transaksi derivatif yang terjadi di bank akhir-akhir ini.

Karena topik itu agak menarik, saya pikir tidak ada salahnya saya memenuhi request/permintaan tersebut. Apalagi mengingat sudah agak lama sejak saya terakhir kali menulis artikel seri ‘Saya suka cerita ekonomi’.

Jadi apa sih sebenarnya ‘derivatif‘? Dan derivatif apa sih yang sedang dihebohkan akhir-akhir ini di Indonesia?

—–oOo—–

Pertama-tama mari kita lihat kata ‘derivatif‘. Derivatif, secara harafiah, mempunyai arti ‘turunan‘. Oleh karena itu, produk derivatif itu pada dasarnya berarti ‘produk turunan‘. Sebagai ilustrasi sederhana, misalkan saja kita lihat kacang kedelai. Jika kacang kedelai kita anggap sebagai ‘produk inti‘, maka tempe, tahu, susu kacang dan kecap bisa dikatakan sebagai produk turunan/derivatif dari kacang kedelai.

Setelah teman-teman mempunyai gambaran kasar tentang apa itu produk derivatif, pertanyaan berikutnya yang mungkin ditanyakan adalah produk derivatif apa yang dihebohkan? Dalam kasus yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia saat ini, produk derivatif yang sedang dihebohkan itu adalah sesuatu yang lazimnya dikenal sebagai Forward Contract, atau yang lebih akrab dipanggil sebagai Forward (saja).

Forward, secara umum didefinisikan sebagai kontrak yang mengikat antara 2 pihak untuk melakukan transaksi jual-beli suatu asset di masa depan. Definisi tersebut terlalu rumit? Sederhananya mari kita lihat ilustrasi sederhana saja:

  • Ilustrasi 1: Saya ingin menjual sepetak tanah milik saya dengan harga Rp 20 juta. Alina ingin membeli tanah tersebut dan ia mempunyai uang Rp 20 juta. Alina membayar Rp 20 juta ke saya, dan saya lalu menyerahkan surat tanah tersebut saat itu juga.
  • Ilustrasi 2: Saya ingin menjual sepetak tanah milik saya dengan harga Rp 20 juta. Alina ingin membeli tanah tersebut, TETAPI sayangnya saat ini ia tidak mempunyai uang Rp 20 juta. Ia baru akan mempunyai uang sebesar itu di tahun depan. Akhirnya setelah bernegosiasi, kami berdua menandatangani kontrak untuk melakukan jual beli di tahun depan, tetapi dengan harga Rp 22 juta. Kontrak tersebut mengikat secara hukum dan transaksi tidak bisa dibatalkan secara sepihak saja, baik oleh saya ataupun oleh Alina (ingat baik-baik aspek ini, karena sangat penting).

Apakah anda bisa menebak, mana kira-kira dari 2 ilustrasi transaksi di atas yang merupakan transaksi Forward? Jika anda menjawab ilustrasi yang ke-2, maka berarti anda telah mempunyai gambaran seperti apa kira-kira transaksi forward itu.

PS: Sebagian dari teman-teman yang cermat mungkin lalu bertanya, kenapa dalam ilustrasi ke-2, harga transaksinya menjadi Rp 22 juta? Jawabannya adalah karena saya (dalam ilustrasi tersebut) tidak ‘bodoh’. Jika seandainya transaksi jual-beli tanah tersebut dilakukan saat ini, maka saya bisa mendapatkan Rp 20 juta. Jika uang tersebut saya masukkan ke deposito (asumsi bunga bersih 10%), maka di tahun depan uang tersebut sudah akan menjadi Rp 22 juta. Jika transaksi jual beli tersebut dilakukan secara Forward, dan harganya tetap Rp 20 juta, maka tentunya saya ‘rugi’ bunga selama setahun.

—–oOo—–

Nah, jika dalam ilustrasi di atas yang menjadi produk ‘inti‘ adalah sepetak tanah, apa produk ‘inti‘ dari kontrak Forward yang menjadi kasus saat ini? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah Dollar. Bagaimana jalan ceritanya? Untuk mengerti cerita ini, mari kita lihat sebuah ilustrasi sederhana tentang bisnis seorang Eksportir sepatu.

Misalkan saja saya adalah seorang eksportir sepatu. Saya menerima pesanan ekspor sepatu senilai $10.000,-. Anggap saja kurs saat ini adalah 1$=Rp 10 Ribu.

Untuk memproduksi sepatu pesanan tersebut, saya perlu mengeluarkan berbagai biaya (biaya bahan baku, upah buruh, dll). Berbagai biaya tersebut tentunya saya bayar dalam Rupiah. Anggaplah saja total seluruh biaya yang saya bayarkan itu adalah Rp 90 juta. Dengan sedikit berhitung, kita bisa melihat bahwa keuntungan saya adalah sebesar Rp 10 juta, yaitu dari ($10.000 x Rp 10 ribu)-Rp 90 juta.

Sayangnya, dalam prakteknya kenyataannya tidak sederhana itu. Dalam melakukan ekspor, umumnya si pembeli baru akan membayar setelah menerima produk tersebut. Ini akan memakan waktu yang lumayan lama (bisa mencapai beberapa bulan). Anggaplah saja dalam ilustrasi ini, uang $10.000 tersebut baru bisa saya terima 3 bulan lagi.

Bagaimana seandainya jika dalam masa 3 bulan itu nilai dollar naik drastis menjadi Rp 12.o00/dollar? Tentunya saya akan senang sekali karena keuntungan yang saya dapatkan membengkak dari Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta.

Tetapi bagaimana jika seandainya nilai dollar turun menjadi 1$=Rp 8.000? Jika ini terjadi, maka alih-alih untung, saya malah akan menderita kerugian, karena nilai uang yang saya terima tinggal menjadi Rp 80 juta (bahkan tidak cukup untuk menutup biaya yang saya keluarkan).

Pelaku bisnis yang sehat BIASANYA tidak terlalu ingin menanggung resiko seperti di atas. Keuntungan yang mereka harapkan adalah berasal dari operasi bisnis mereka, dan tidak terlalu mengharapkan ‘durian runtuh‘ dari pergerakan kurs tukar.

Apa solusinya? Saya pun melakukan proteksi dengan melakukan transaksi Forward. Saya dan bank D mengikat kontrak forward, dimana saya berjanji bahwa 3 bulan kemudian, saya akan menjual $10.000 dollar kepada bank tersebut. Dalam ilustrasi ini, anggap saja bank D tersebut berpendapat bahwa 3 bulan lagi nilai dollar akan naik banyak. Akibatnya mereka berani membeli dari saya dengan harga lebih tinggi dari sekarang. Misalnya saja dengan kurs  1$=Rp 11.000.

Bagaimana jika 3 bulan kemudian nilai dollar menjadi 1$=Rp 12.000? Saya tetap terpaksa menjual dengan harga Rp 11.000 karena sudah terikat kontrak. Meskipun sepintas, terlihat bahwa saya seperti rugi, tetapi secara operasional saya tetap menikmati keuntungan karena biaya yang saya keluarkan hanya Rp 90 juta, dan uang yang saya dapatkan adalah Rp 110 juta. Saya tetap menikmati keuntungan kenaikan kurs, hanya saja  keuntungan kursnya tidak sebesar seandainya saya tidak terikat kontrak Forward tersebut.

Sebaliknya, jika ternyata tanpa diduga, nilai dollar turun ke 1$=Rp 8500, saya tetap terlindungi karena bank akan tetap harus membeli dari saya dengan harga 1$=Rp 11.000.

—–oOo—–

Ilustrasi di atas merupakan contoh dari transaksi Forward yang digunakan secara ‘sehat‘ untuk menjaga kelancaran operasional. Praktek seperti di atas lazimnya dikenal sebagai ‘Hedging’ dan biasanya tidak menimbulkan masalah. Permasalahannya justru timbul ketika Forward dilakukan untuk spekulasi.

Melanjutkan ilustrasi di atas, anggaplah saja Mister Gekko adalah seorang spekulan sejati. Ia tidak mempunyai pendapatan dalam dollar seperti saya. Tetapi ia mempunyai ‘firasat’ bahwa 3 bulan lagi, meskipun dollar bisa mengalami kenaikan, kenaikannya maksimal mencapai kurs 1$=Rp 10.500,-.

Jadi apa yang dilakukan oleh Mister Gekko? Ia pun mengambil kontrak forward tersebut sebanyak-banyaknya. Harapannya adalah, dalam 3 bulan lagi, ia akan bisa membeli dollar dengan harga Rp 10.500 di pasar, padahal saat itu bank akan harus membeli darinya dengan harga Rp 11.000,-. Seandainya spekulasinya tepat, ia akan bisa menikmati keuntungan Rp 500 per dollarnya.

Tetapi bagaimana jika ternyata 3 bulan kemudian ‘ramalan‘ Mister Gekko salah total dan dollar menggila ke kurs 1$=Rp 15.000? Pada saat itu (karena ia tidak mempunyai pendapatan dalam dollar), ia pun terpaksa membeli dollar di pasar dengan harga Rp 15.000/dollar dan menjual rugi kepada bank dengan harga Rp 11.000/dollar, alias rugi Rp 4000/dollar.

Ilustrasi kasus Mister Gekko di atas, bisa dikatakan tidak berbeda jauh dengan kisah nasabah-nasabah yang terjerat kasus derivatif akhir-akhir ini. Seperti yg bisa dibaca di artikel harian Kompas ini, seorang nasabah mengikat kontrak untuk menjual dollar kepada bank dengan harga 1$=Rp 9.650. Ketika itu dollar masih berkisar di 1$=Rp 9.100,-. Ia optimis bahwa jikalau naikpun, maksimal dollar hanya akan mencapai 1$=9.575,- (alias ia masih bisa untung Rp 75).

Tetapi apa daya, seperti kita tahu, rupiah kini melemah drastis. Akibatnya untuk memenuhi kontrak Forward tersebut, sang nasabah harus membeli dollar di pasar dengan harga 1$=Rp12.000++ dan menjualnya ke bank dengan harga Rp 9.650,- alias rugi lebih dari Rp 2.000/dollarnya. Sakit kepala kan?

—–oOo—–

Masih seputar kasus Forward ini, dikabarkan bahwa meskipun kontrak Forward yang ‘jebol‘ kebanyakan bersifat spekulasi, ada beberapa kontrak Forward yang sebenarnya untuk ‘proteksi’ pun jebol. Ini karena tidak sedikit pembeli luar negeri yang membatalkan pesanan dari negara kita (karena kondisi ekonomi negaranya pun lesu). Akibatnya beberapa eksportir tidak mendapatkan dollar seperti yang diperhitungkan. Mereka pun akhirnya kekurangan dollar untuk memenuhi kontrak Forwardnya.

Kasus derivatif ini sendiri kemudian ikut ‘melilit‘ bank-bank yang memasarkan produk derivatif Forward tersebut. Mengapa demikian? Karena bank lokal pun melakukan kontrak forward dengan bank asing. Dollar yang  mereka beli dari nasabah melalui kontrak forward, langsung ‘dioper‘ lagi dengan kontrak forward kepada bank asing. Ketika nasabah gagal memenuhi kontrak Forwardnya, bank lokal pun ‘kalang-kabut‘ karena tetap harus memenuhi kontrak forward dollar mereka ke bank asing.

7 Comments

  • kenapa mereka menggunakan forward? kenapa bukan futures?

    • Sebenarnya futures dan forward hampir relatif sama, perbedaannya cuma masalah apakah ini dijual di bursa atau di jual OTC/over-the-counter (perbedaan lainnya adalah soal margin). Karena ini dijual OTC alias tidak melalui bursa, maka teknisnya ini termasuk forward…

  • ‘Option’-nya valas ya..?

    • ya beda toh mas, option itu kan hak tanpa kewajiban toh?
      lah forward itu kewajiban.

      ibaratnya kalo kita main di margin trading, justru forward yang ngga pake stop loss.

      bukan begitu bung edison?

  • Apa ini juga bisa menjadi sebab kurangnya likuiditas dollar dipasar? Apakah mata uang yang banyak dipake buat hedging ini cuma dollar US? Gimana dengan GBP atau Euro? Apakah semua atau sebagian besar bank lokal ikut forward ini? Bagaimana dengan bank syariah?

    • Transaksi forward tentunya bisa dengan mata uang apa saja… cuma memang yg banyak adalah terhadap Dollar, ini karena dollar Amerika tetap merupakan alat pembayaran utama untuk transaksi internasional…

  • Lucunya, jika nasabah rugi lalu mereka menggugat bank di pengadilan….Coba kalo untung, apa mau mereka digugat oleh bank?


Leave a Reply