Article by Alina
Beberapa bulan terakhir, transaksi Repo kerap diangkat di berbagai berita ekonomi. Kasus Antaboga misalnya, termasuk salah satu kasus yang melibatkan transaksi repo. Tetapi apakah teman-teman pembaca blog ini tahu apa itu Transaksi Repo? Aritkel ini akan mencoba menjelaskan secara sederhana apa itu sebenarnya transaksi Repo.
Repurchase Agreement atau Repo dapat dikatakan sebagai perjanjian meminjam uang dengan suatu jaminan. Dalam hal ini, jaminannya umumnya berupa instrumen investasi di pasar modal, seperti : saham, SUN, obligasi korporasi.
Contoh sederhananya: Misalkan si A sedang butuh dana dalam waktu cepat. Si A meminjam sejumlah dana kepada si B. Si A memberikan jaminan kepada si B berupa saham yang dimiliknya. Nantinya ketika si A sudah mengembalikan dana yang dipinjam ditambah bunga yang disepakati si B akan mengembalikan saham yang dijaminkan kepada B. Nah jika si A tidak bisa mengembalikan dana yang dipinjam, maka saham A akan ‘disita’ dan menjadi milik si B.
—ooO00—
Sebelum transaksi Repo terjadi akan dibuat dulu ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Secara sederhana instrumen yang terlibat dalam transaksi Repo ada 5 hal :
- Seller (pihak yang butuh dana)
- Buyer (pihak yang meminjamkan dana)
- Nilai Repo (Jumlah uang yang akan dipinjamkan)
- Instrumen Efek (yang dijadikan jaminan, bisa berupa SUN, Obligasi Korporasi, SBI, atau Saham)
- Bunga (besarnya ‘imbalan’ bagi pihak yang meminjamkan dana)
Dari segi waktu jatuh temponya, Repo terbagi atas 3 jenis, yaitu :
- Overnight (jatuh tempo dalam satu hari)
- Term (jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu)
- Open Repo (tidak ditentukan waktu jatuh temponya)
Dari segi transaksinya, Repo terbagi atas 2 jenis, yaitu :
- Classic Repo : Transaksi Repo tanpa terjadi kepindahan kepemilikan efek, efek tetap berada di pihak penjual. Efek tersebut tidak dapat dijual sebelum Repo tersebut jatuh tempo.
- Sell/Buy Back Repo : Transaksi Repo yang melibatkan transfer efek dan dana antara pihak penjual dan pihak pembeli.
—–oOo—–
Dalam transaksi Repo, umumnya nilai transaksi Repo akan berada di bawah nilai jaminannya. Salah satu yang mempengaruhi nilai transaksi Repo ini tentunya adalah jenis ‘jaminannya’.
Sebagai contoh, untuk untuk Repo Obligasi misalnya, nilai transaksi Reponya bisa berkisar di sekitar 70% dari nilai obligasinya. Jika nilai Obligasi yang dijaminkan Rp 1 milyar, maka nilai uang yang bisa dipinjam sebesar Rp 700 juta. Sebaliknya untuk Repo Saham, nilai Reponya mungkin akan berkisar sebesar 50% dari nilai saham yang dijaminkan. Jika nilai saham yang dijaminkan adalah Rp 1 milyar, maka uang yang akan dipinjamkan hanya sebesar Rp 500 juta.
Ini tentunya wajar, karena harga obligasi biasanya lebih stabil dan pergerakannya tidak terlalu fluktuatif dibandingkan dengan harga saham.
Hal lain yang akan mempengaruhi nilai transaksi Repo tentunya juga adalah ‘kualitas’ dari barang jaminannya. Jika kita menjaminkan saham Coca-Cola misalnya, nilai yang bisa kita dapatkan tentunya akan lebih tinggi dibandingkan dengan saham PT. Antah Berantah.
—–oO0—–
Jadi mengapa akhir-akhir ini transaksi Repo banyak dibicarakan? Sebagian besar transaksi Repo yang jadi pemberitaan adalah transaksi Repo dengan instrumen efek jaminannya berupa saham. Kenapa yang jaminan saham ini jadi masalah? Turunnya nilai saham-saham IHSG menjadi jawabannya. Agar lebih jelas simak ilustrasi berikut ini.
Perusahaan A sedang mengalami kesulitan dana, untuk memperoleh dana, pada 20 April 2009 perusahaan A mengajukan Repo ke perusahaan Z dengan ketentuan sebagai berikut :
- Asset yang digadaikan berupa saham PTJS sebanyak 1 juta lembar dengan harga per lembar saham saat penawaran Repo Rp10,000, jadi nilai asset total Rp 10 milyar.
- Nilai Repo yang ditawarkan bernilai Rp 5 milyar (50%).
- Jangka waktu 3 bulan.
- Bunga 12% per tahun.
- Tipe Repo yang digunakan adalah Sell/Buy Back Repo.
Setelah 2 bulan atau pada 20 Juni 2009 harga saham PTJS turun menjadi Rp 6,000. Asset jaminan Perusahaan A nilainya juga turun menjadi Rp 6 milyar atau hanya Rp 1 milyar di atas nilai Repo. Artinya, nilai uang yang dipinjamkan kini sudah menjadi 83% dari nilai barang yang dijaminkan. Perusahaan Z tentunya khawatir, karena jika harga saham PTJS turun terus, bisa-bisa nilai barang jaminannya malah akan dibawah uang yang sudah dipinjamkannya.
Oleh sebab ini, Perusahaan Z pun meminta Perusahaan A untuk menambah jaminan sahamnya (top up) kepada Perusahaan Z. Misalkan dalam hal ini jaminan yang ditambahkan adalah 650 ribu lembar saham PTJS. Dengan demikian total asset penjaminan kembali naik menjadi Rp 9,9 milyar (yaitu nilai pasar 1 juta + 650 ribu lembar PT JS). Nilai Repo kini kembali menjadi 51% dari nilai penjaminan.
Setelah 3 bulan atau pada 20 Juli 2009 kontrak Repo berakhir. Perusahaan A harus mengembalikan uang Perusahaan B sejumlah Rp 5 milyar + bunga Rp 150 juta (terkadang bunga dibayar per bulan). Perusahaan Z juga harus mengembalikan saham PTJS sejumlah 1,65 juta lembar kepada Perusahaan A.
Nah bagaimana jika Perusahaan A tidak mampu menambah jaminan sahamnya ? Perusahaan Z bisa menjual saham PTJS yang menjadi jaminannya bila khawatir nilai saham PTJS akan terus turun dalam waktu dekat. Karena jumlah saham yang dijaminkan biasanya banyak, penjualan saham ini bisa menekan harga saham di pasar untuk turun lebih dalam.
25 Comments
April 24, 2009 at 1:21 PM
Oooo ternyata Repo itu ngutang tho…
April 24, 2009 at 1:43 PM
jadi ngutang dgn jaminan ya? Sama aja kayak ke pegadaian kalo ga punya duit & gadaikan tipi ya? tapi tipi ini bisa balik ke kita lagi kalo kita udah bayar pinjeman+bunganya ya?
April 24, 2009 at 2:20 PM
Yup prinsipnya mirip dengan gadai, hanya saja barang yang digadaikan berupa instrumen pasar modal
April 24, 2009 at 2:27 PM
jadi repo bisa menyebabkan harga saham menjadi turun.
April 24, 2009 at 2:30 PM
Hanya jika saham yang dijadikan jaminan dalam jumlah yang besar dan dijual dengan harga lebih rendah dari pasar oleh pihak yang meminjamkan dana.
April 24, 2009 at 2:45 PM
gmn yah klo misalnya prusahaan Z menjual saham PTJSnya krna khwatir nilainya akn trus turun,tp bbrp lama stlah di jual trnyata nilainya naik lg bhkan lbh tinggi dr nilai wktu awal dijaminkan pdhal bsknya sudah jatuh tempo?
apa prusahaan Z hrus beli lg saham PTJS yg sudah jd mahal hrganya?
April 24, 2009 at 3:22 PM
Mas Boy
Perusahaan Z boleh menjual sahamnya jika Perusahaan A tidak menambah jumlah saham yang dijaminkan. Nah jika ternyata hal itu terjadi, tentunya Perusahaan A tidak perlu lagi mengembalikan dana yang dipinjam ke Perusahaan Z karena Perusahaan Z sudah memperoleh ‘bayaran’ dari hasil penjualan saham PTJS. Jadi Perusahaan Z tidak perlu membeli saham PTJS lagi.
Ingat bahwa Repo merupakan suatu perjanjian meminjam uang dengan suatu jaminan. Dalam perjanjian tersebut pasti dibahas dengan detail hak dan kewajiban kedua belah pihak jika terjadi sesuatu. Ilustrasi yang saya berikan hanya ilustrasi sederhana.Jadi kembali lagi skenario realnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Saya tidak mungkin membuat skenario secara detail untuk ilustrasi di atas.
April 25, 2009 at 4:03 PM
Nah….jadi inget ama krisis ekonomi sekarang ini. Kalo gak salah awalnya dari transaksi jenis ini. Hanya beda barang yang dijaminkan….
April 25, 2009 at 8:32 PM
masak pak Wapannuri? sejarahnya gimana tuh pak?
April 26, 2009 at 6:14 PM
ooowww gt toh repo ternyata,baru tau,hehhe
hubungannya dg antaboga gmn jeng alina?:p
April 27, 2009 at 8:16 AM
Hubungan saya dengan Antaboga baik-baik saja, lho kok…
Wah ada kaitan apa nih antara Antaboga dan Repo, bukannya kasus Antaboga itu adalah Reksadana fiktif yang dijual melalui Bank Century. Disebut fiktif karena Reksadana ini tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan Reksadana tersebut tidak jelas diinvestasikan ke mana.
April 27, 2009 at 8:53 AM
Antaboga salah satu pihak yg terkait dalam transaksi Repo dengan Signature Capital Ltd, yg akhirnya gagal bayar itu. Alina jadi bingung gara-gara artikelnya saya edit sedikit..
April 27, 2009 at 9:08 AM
Wah saya ga nyadar klo disinggung masalah Antaboga di awal artikel.
April 27, 2009 at 6:06 PM
oooo…ada miss com sedikit…hehehe
ooo gt toh,udah banayk yg stress tuh nasabah Century >.<
June 7, 2009 at 10:32 PM
Mba Alina, saya miranti. salam kenal mba…
saya senang banged mba ngebahas mengenai repo ini…rencananya saya akan menulis skripsi tentang repo (dari sudut hukum)…tapi masih ada yang membingungkan yaitu apa sih bedanya repo, gadai saham, sama buy back agreement? kalo yg saya tangkap dari materi mba diatas sih, buy back agreement itu merupakan bagian dari repo…
Thx a lot mba sebelumnya…
June 8, 2009 at 7:29 AM
Mbak Miranti, setahu saya seh buy back agreement itu dilakukan terhadap saham si perusahaan yang mengeluarkan saham itu, sedangkan repo dilakukan terhadap saham perusahaan lain. misalnya perusahaan A punya saham perusahaan B, nah dalam repo yang ditransaksikan itu saham peusahaan B. Kalo buy back misalnya perusahaan A tadi mengeluarkan saham a ke publik (mo jadi PT. Tbk), terus saham a yang ada di publik di beli lagi ama perusahaan a tadi.
Kalo beda repo ama gadai setahu saya seh, repo itu lebih luas dari gadai karena bisa classic repo atau sell/buy back repo, sedangkan gadai itu hanya menyangkut classic repo aja. Bukan begitu ya???.
Sebenarnya antara repo dengan gadai itu sedikit berbeda (repo yang sell/but back). kalo sell/buy back repo itu diatur dalam Pasal 1519-1532 KUHPerdata tentang jual-beli dengan hak membeli kembali. Karena dasarnya itu jual-beli, maka saham yang direpokan akan berpindah hak milik. Kalo gadai, saham yang digadaikan tidak berpindah hak milik. terus setahu saya bedanya lagi di mekanisme pencatatannya, kalo gadai saham maka saham yang jadi objek gadai diblokir sama PT. KSEI, nah kalo repo, sahamnya hanya dilaporkan layaknya transaksi jual-beli biasa. Tapi saya juga gak tau tuh kalo transaksi repo di OTC market gimana mekanismenya, setahu saya hal ini masih dibahas di PT. KSEI dengan SRO lainnya dan Bapepam?. mungkin Mbak. Alina yang lebih tahu, gimana mbak mekanismenya?.
June 11, 2009 at 6:18 PM
Memang betul saat ini PT KSEI dan SRO lain serta Bapepam sedang menyusun peraturan mengenai mekanisme Repo ini. Karena masih disusun mekanismenya bagamana belum bisa diberitahukan di sini.
Wah bung Dwinanto tahu banyak nih.
June 8, 2009 at 7:00 AM
Mbak Alina, saya mo tanya, apa benar di dalam praktik sekarang ini, repo dapat di repo kan lagi? (repo berantai/ re repo), kalau iya, nah itu gimana mekanismenya?. Terus gosip2nya repo PT. BNBR juga di buat berantai?. oh iya mbak sekalian mo tanya keuntungan ama kerugian plus masalah2 yang bakal terjadi dalam transaksi repo apa saja?. makasih mbak atas pencerahannya.
June 11, 2009 at 6:16 PM
Wah saya belum pernah dengar klo Repo bisa direpokan lagi. Ini maksudnya gimana ya? Apa efek XYZ yang dimiliki A direpokan ke B tapi ternyata A juga merepokan efek XYZ tersebut ke C?
Hal tersebut mungkin terjadi jika tipe Reponya adalah Classic Repo, jika menggunakan Sell & Buy Back Repo tidak bisa terjadi.
Keuntungan dan kerugian Repo bisa dilihat dari sisi pihak yang terlibat. Seperti dijelaskan di atas ada 2 pihak yang terlibat, yaitu Seller dan Buyer.
Dr sisi Seller mereka memperoleh keuntungan karena bisa memperoleh dana yang dibutuhkan. Kerugiannya tentu saja harus membayar bunga kepada Buyer dan menjaminkan efeknya ke buyer dan efeknya tentu saja tidak bisa digunakan dalam bertransaksi.
Dr sisi Buyer mereka memperoleh keuntungan dari bunga akibat meminjamkan dana kepada Seller. Kerugiannya jika Seller mengalami keterlambatan atau gagal bayar bunga.
Masalah yang mungkin terjadi dalam kasus Repo adalah jika nilai efek yang dijaminkan turun di pasar. Hal ini akan membuat Seller harus menambah jumlah efek yang dijaminkan. Dan jika Seller tidak bisa menambah jaminan, Buyer berhak menjual efek yang dijaminkan (bisa berbeda tergantung agreement kedua belah pihak)
Klo gossip PT. BNBR saya ga mau comment di sini.
August 3, 2009 at 12:54 PM
Wah terimakasih Mbak Alin atas pencerahannya. Sori telat bales, soalnya baru semangat kerjain skripsi lagi mbak. hahahaha. Terimakasih Mbak. iya Mbak maksud saya efek XYZ milik A direpokan lagi ke B,lalu oleh B direpokan ke C, C ke D, D ke E, dst.
August 3, 2009 at 12:56 PM
kalo PT. BNBR, wahahaha… iya Mbak gak tanya2 lagi deh.
June 14, 2009 at 9:25 PM
Salam kenal mba’ alina, member baru yg tertarik dg topik ini, mo nanya, berarti dari contoh diatas jika efek yang dijaminkan A ke Z terus turun sampai ke harga 6.000 tetapi A tidak mau menambah jaminannya , untuk jenis Sell/Buy Back Repo maka si Z berhak untuk menjualnya ke pihak lain, berarti Z kemungkinan bisa untung seandainya ada yang mau beli 5.500 atau rugi jika tidak ada yang mau beli dan hanya akan beli dibawah 5.000..??
February 6, 2010 at 2:09 AM
mbak, mo nanya. gimana kasusnya gini:
1. buy back repo,
2.barang jaminannya berupa obligasi.
3. ada kupon obligasi jatuh tempo dalam rentang waktu repo.
pertanyaannya: yang dapet kupon itu si seller atau buyer?
terima kasih.
July 5, 2010 at 3:02 PM
mb. alina yg baik… sy mau nanya tentang repo:
bagaimana dengan hak-hak yang melekat pada pemegang saham (dividen,right, hak suara dll) dan siapa yang berhak?
thx mb. alina… sy harap dapat jawaban dari mb. alina yang baik hati…
July 5, 2010 at 3:08 PM
halo mb. alina… thx loh udah buat artikel repo, membantu banget…
mb. alina tolong dong buat penjelasan ada/tidaknya pengaruh dari adanya gadai saham, repo/re-repo terhadap harga saham yang bersangkutan?
trimakasih mb. alina buat penjelasannya…