March 26, 2009...4:56 PM

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Jump to Comments

Article by Alina

Berbicara mengenai Lembaga Penjaminan Simpanan, rasanya saya yakin tidak ada pembaca blog ini yang tidak mengenal badan yang satu ini. Bahkan jika ada orang yang belum pernah mendengar tentang LPS, maka hanya dari namanya saja, orang tersebut akan bisa menebak bahwa ‘tugas’ LPS adalah menjamin simpanan.

Nah, masalahnya kini, apakah anda sudah benar-benar mengerti cara menentukan simpanan/tabungan mana saja yang dijamin oleh LPS? Sebagian dari pembaca blog mungkin akan mengatakan bahwa ‘asalkan bunganya tidak di atas bunga penjaminan dan nilainya tidak di atas Rp 2 milyar, maka termasuk simpanan/tabungan yang dijamin’.

Meskipun jawaban tersebut benar, tetapi sebenarnya ada beberapa hal lagi yang masih terkait dengan penjaminan simpanan yang justru kerap tidak diketahui oleh banyak orang. Dalam artikel ini, kita akan melihat bersama-sama cara penentuan simpanan yang dijamin oleh LPS.

—–oOo—–

Sebelum kita melihat sistem penjaminan simpanan, pertama-tama mari kita lihat dahulu ‘sejarah’ dari  Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS adalah suatu badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Kenapa ada lembaga ini? Untuk menjelaskan hal ini kita flashback dulu pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia.

Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan menerpa ekonomi di Indonesia, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank. Hal ini mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia untuk menyimpan uangnya di bank. Untuk meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat agar mau kembali menyimpan uangnya di bank, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

Blanket guarantee yang diberikan pemerintah pada tahun 1998 memang berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Hanya saja, kebijakan ini disalahgunakan dan menimbulkan moral hazard. Oknum bank membawa kabur uang ke luar negeri, meninggalkan hutang Rp600 triliun yang harus dibayar negara menggunakan pajak. Untuk menimalisasi terjadinya moral hazard inilah dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki dua fungsi, yaitu :

  1. Menjamin simpanan nasabah bank yang sesuai dengan ketentuan berlaku saat itu.
  2. Melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal.

Bank peserta program penjaminan LPS adalah semua Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvesional maupun bank syariah.

—ooO00–

Saat ini syarat yang berlaku untuk simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS adalah :

  1. Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar
  2. Suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS  (per saat artikel ini ditulis) :
  • Simpanan mata uang Rupiah di Bank Umum 8.25% dan di Bank Perkreditan Rakyat 11.75%
  • Simpanan mata uang Dollar di Bank Umum 2.75%

Sebagai gambaran, saya akan berikan ilustrasi untuk syarat yang pertama, yaitu saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.

Konobe, Bung Edison, dan Alina merupakan nasabah dari Bank JanganSerakah (anggap semua simpanan di Bank JS suku bunganya tidak melebihi suku bunga maksimal penjaminan LPS) . Bank JS merupakan salah satu bank yang masuk penjaminan LPS. Di Bank JS Konobe memiliki tabungan Rp 700 juta dan deposito Rp 1,5 milyar. Bung Edison memiliki deposito Rp 2,7 milyar. Alina memiliki tabungan Rp 300 juta dan deposito Rp 1,5 milyar. Wah pada banyak uangnya ya, ingat ini cuma ilustrasi saja, mengkhayal dikt gpp kan

Akibat krisis ekonomi Bank JS kesulitan likuiditas dan akhirnya Bank JS mengalami kebangkrutan dan ijin usahanya dicabut oleh BI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya akan segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank JS. Klaim penjaminan yang akan dibayar oleh LPS maksimal Rp 2 milyar untuk setiap nasabah. Perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Rp 2 milyar kepada Konobe
  2. Rp 2 milyar kepada Bung Edison
  3. Rp 1,8 milyar kepada Alina

Nah bagi nasabah yang sebagian simpanannya tidak dibayarkan oleh LPS arena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu:

  1. Konobe, simpanan yang tidak dibayar LPS Rp 200 juta (total simpanan – Rp 2 milyar)
  2. Bung Edison, simpanan yang tidak dibayar LPS Rp 700 juta (total simpanan – Rp 2 milyar)

Kemudian nasib sisa uangnya bagaimana? Sisa simpanan yang tidak dibayar oleh LPS akan diselesaikan dengan mekanisme likuidasi, yaitu semua kewajiban (hutang) Bank JS dibayar dari hasil penjualan seluruh aset Bank JS. Nah sisa simpanan yang tidak dibayar oleh LPS ini termasuk kewajiban (hutang) Bank JS.

—ooO00–

Sebagai gambaran berikutnya, saya berikan ilustrasi untuk syarat ke dua, yaitu suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS.

Setelah Bank JS dilikudasi, Konobe, Bung Edison dan Alina memutuskan untuk pindah bank (ya iya, nyimpen di Bank JS lagi udah ga bisa), tapi ketiganya memilih bank yang berbeda (wah marahan ya nie). Konobe menyimpan uangnya ke dalam deposito rupiah di Bank Umum A dengan tingkat bunga 8.5%. Bung Edison menyimpan uangnya ke dalam deposito dolar di Bank Umum B dengan tingkat bunga 3%. Alina menyimpan uangnya ke dalam deposito rupiah di Bank Perkreditan Rakyat C dengan tingkat bunga 11.75% (anggap semua simpanan masing-masing besarnya tidak melebihi Rp 2 milyar).

Ternyata krisis ekonomi masih terus berlanjut dan ketiga bank tersebut juga mengalami kesulitan likuiditas seperti Bank JS. Akhirnya ketiga Bank tersebut diambil alih oleh LPS dan akan segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabahnya. Klaim penjaminan yang akan dibayar oleh LPS adalah nasabah dengan bunga simpanan tidak melebihi suku bunga maksimal penjaminan LPS. Jadi bagaimana nasib simpanan mereka ?

  • Konobe klaimnya tidak dibayar oleh LPS karena simpanannya dalam deposito rupiah di Bank Umum A dengan tingkat bunga 8.5%. Tingkat suku bunganya berada di atas suku bunga maksimal penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di Bank Umum (8.25%), meskipun nilai simpananya tidak melebihi Rp 2 milyar.
  • Bung Edison klaimnya tidak dibayar oleh LPS karena simpanannya dalam deposito dolar di Bank Umum B dengan tingkat bunga 3%. Tingkat suku bunganya berada di atas suku bunga maksimal penjaminan LPS untuk simpanan dolar di Bank Umum (2.75%), meskipun nilai simpananya tidak melebihi Rp 2 milyar.
  • Alina klaimnya dibayar oleh LPS karena simpanannya dalam deposito rupiah di Bank Perkreditan Rakyat C dengan tingkat bunga 11.75%. Tingkat suku bunganya sama dengan suku bunga maksimal penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

—ooO00–

Nah dari seluruh dana masyarakat yang disimpan di Bank senilai Rp 1,783.74 triliun, 46% (Rp 818.89 triliun) diantaranya besarnya lebih dari Rp 2 milyar. Beberapa hari lalu saya menemukan pernyataan di 3 web berita nasional yang menyatakan 46% dana nasabah tersebut tidak  berhak mengikuti penjaminan karena punya saldo di atas Rp 2 miliar. Meskipun bernilai di atas Rp 2 milyar, bukan berarti 46% dana nasabah tersebut tidak  berhak mengikuti penjaminan. Simpanan mereka tetap dijamin  sebagian oleh LPS, karena yang dijamin maksimal hanya  Rp 2 milyar (lihat ilustrasi di atas).

Meskipun secara nominal cukup banyak namun tidak demikian dengan jumlah rekening. Dari total 82,546,217 jumlah rekening (meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu) 99.9% (82,466,260 rekening) nilai nominalnya berada di bawah Rp 2 milyar, sedangkan sisanya 0.1% (79,957 rekening) nilai nominalnya berada di atas Rp 2 milyar.

Ayo seperti Bung Edison ikutan kasih pertanyaan juga nih. Tiga pembaca blog JS memiliki simpanan di Bank  Umum ABC dengan rincian sebagai berikut :

  • Felicia (minjem namanya ya) memiliki tabungan dengan bunga 2% senilai Rp 800 juta dan deposito rupiah dengan bunga 8% senilai Rp 1,6 milyar.
  • San (minjem namanya juga) memiliki tabungan dengan bunga 2% senilai Rp 2,1 milyar dan deposito dolar dengan bunga 2.5% senilai Rp 200 juta (setelah dikurskan ke rupiah)
  • Putrie (minjem nama juga ya) memiliki deposito rupiah dengan bunga 8.25% senilai Rp 2,5 milyar

Nah seperti cerita yang sudah-sudah, Bank Umum ABC bangkrut dan LPS harus membayar klaim penjaminan nasabah Bank LPS. Bagaimana perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk ketiga nasabah tersebut?

70 Comments

  • pertamaxxx, hohoho

    1. 2 M kpd Felicia, g dbayar LPS 400juta
    2. 2 M kpd San, g dibayar LPS 300juta
    3. 2 M kpd Putrie, g dibayar LPS 500juta

    bner ga c..?

    LPS duitny darimana yah buat bayar klaim nasabahny bank tsb,sdngkan bank tsb kn kkringan likuiditas misal krn kredit macet?? bingung,g ngrti c..he3

    trus untuk nasabah yang nyimpen uang d bank dgn tingkat suku bunga di atas suku bunga maksimal penjaminan LPS, seluruh dana nya g d ganti LPS y,apa cuma suku bunga ny aja yg g dganti?tmbah lg bingungnya,hehe..

  • Sis Alina aku mau coba jawab secara singkat.pada dasarnya Felicia,San&Putrie bunga simpanan/tabungannya masih berada di range bunga yg ada di ketentuan LPS jd senilai 2milyar akan masih dijamin LPS.Namun karena Felicia,San&Putrie simpanannya di atas 2milyar sehingga jika terjadi bank dimana mereka menabung colapse maka Felicia,San&Putrie hanya di jamin 2milyar saja.sisanya punya Felicia 400jt,San 300jt&Putrie 500jt tdk jelas nasibnya.

  • apa bener uang yg dibayarkan LPS ke nasabah yg banknya colapse itu berasal dari setoran wajib semua bank ke LPS semacam iuran asuransi? Kl iya ada yg tau berapa dan apa ada yg tau setorannya tiap bulan/gimana ya? Kok bisa ya ganti sebesar paling byk 2M ke nasabah? Jadi pengen nabung di BPR jg kl bunganya lbh besar :-) tp kenapa kl di BPR bunganya lbh besar? Dan kalo diBPR emang bunganya lebih besar knapa lbh byk nasabah yg nabung di bank biasa daripada BPR? Aku jg punya pertanyaan sama dg ibody kl tnyata bank memberikan bunga lbh besar kan simpanan ga dijamin,yg ga dijamin tuh apa bunganya aja/sluruh simpanannya,kalo berdasar tulisan sis Alina berarti seluruh simpanannya ya yg ga dijamin. Seneng jg dipinjem namaku,mudah2an tabunganku bisa senilai yg ditulis sis Alina :-)

  • Bagus, pertanyaan berikut: Deposito putrie 1,99 Milyar di 20 Bank dan BPR berbeda dengan bunga sedikit dibawah LPS. Bagaimana nasib dana tsb bila semua bank di likuidasi.

  • LPS tugasnya mirip asuransi. bank peserta LPS wajib membayar premi 0,2% per tahun atau 0,1% per semester dari total simpanan nasabahnya (biasa disebut DPK / dana pihak ketiga) baik yang dijamin maupun yang tidak dijamin. jadi bank akan menanggung premi yang cukup besar bila dana nasabahnya melewati ketentuan LPS.
    Kalau bunga penjaminan BPR lebih besar dari bank umum itu wajar karena struktur modal BPR yang lebih kecil membuat nasabah yang duitnya melimpah (kaya paman gober) berpikir 3x nabung di BPR. disamping itu juga BPR tentunya akan melempar bunga kredit yang jauh lebih besar dari bank umum (rata-rata 1,75 – 2,5% per bulan).
    sebagai saran, jangan tergiur sama bank yang ngasi bunga melewati ketentuan LPS karena walaupun nominalnya dibawah Rp 2 milyar, ya tetep aja ga dijamin.
    buat saya yg duitnya pas2an, nabung di BPR lebih untung karena bunganya lumayan lebih gede & nominalnya bisa <8 jt (jadi ga kena pajak hehehe…)
    yang penting terdaftar di LPS

  • Terimakasih pak Made atas penjelasannya. Kebetulan uangku blm kayak paman Gober jd aman dong kl pengen dpt bunga lebih besar dg nabung di BPR asal ikut program penjaminan LPS. :-)
    Maaf mau tanya lg kalo kita tau BPR/suatu bank ikut LPS/ga-nya bisa diliat dimana ya? Takutnya kalo ada BPR/bank yg ga jelas ngaku2 terdaftar LPS padahal ga,hilang deh uang kita kl BPR/banknya colapse.

  • Felicia = 2 milyar
    San = 2 milyar
    Putrie = 2 milyar

    ternyata tabungan di atas 2 milyar juga dilindungi, tapi hanya sebesar 2 milyar.

    kenapa ya simpanan di Bank Perkreditan Rakyat tidak terlalu populer? padahal bunga yang dijamin lebih tinggi?

  • alinaprimasari

    @ibooy dan Felicia

    Sumber dana LPS :
    1. LPS pada saat pertama kali dibentuk memperoleh modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun.
    2. Pada saat bank-bank pertama kali menjadi peserta LPS bank juga membayar kontribusi kepesertaan, seperti iuran awal. Besarnya 0,1% dari modal disetor bank.
    3. Pembayaran premi sebesar 0,1% per periode (6 bulan) dari rata-rata saldo bulanan total simpanan. Jadi per tahun bayar premi 0,2% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan.
    4. Hasil investasi cadangan penjaminan.

    Bagaimana jika LPS mengalami kesulitan keuangan? UU LPS mengatur bahwa dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut. Sedangkan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. Jadi LPS sepertinya tidak akan kekurangan uang jika banyak bank terlikuidasi seperti akhir2 ini.

    Untuk simpanan yang bunganya di atas suku bunga penjaminan LPS, tidak akan mendapatkan klaim pembayaran oleh LPS, meskipun simpanannya bernilai kecil.

    Untuk nasabah yang punya tabungan banyak, jika total tabungannya di satu bank melebihi Rp 2 milyar, hanya akan dibayar klaimnya oleh LPS maksimal Rp 2 milyar.

    Jika seseorang mempunyai banyak tabungan di berbagai bank yang berbeda dan tiap bank jumlahnya lebih Rp2 milyar, LPS tetap akan membayar klaim orang tersebut maksimal Rp 2 milyar di tiap Bank.
    Jadi misal A Ibooy punya tabungan di Bank A Rp 2,3 milyar, di Bank B punya tabungan Rp 5 milyar, di Bank C punya tabungan Rp 3 milyar. Kemudian ketiga Bank tersebut dilikuidasi. Maka Ibooy mendapat bayaran klaim dari LPS sebanyak Rp 6 milyar, masing-masing Bank Rp 2 milyar.

    @ Made
    Thanks atas bantuannya, sepertinya Anda pakarnya nih :-)

  • Sdri Alina,salam kenal. apa bukan selisih bunga antara deposito bank dengan bunga penjaminan itu itu yang tidak dijamin?. Misal banh A memberi bunga 13% , sedang bunga penjaminan 9,5%,apa bukan selisih yang 3,5% itu yang tidak dijamin?.

    • Dulu sempat diskusi dengan teman-teman yang di perbankan mengenai hal ini, dan ternyata tidak sedikit orang yang salah paham dan mempunyai pikiran spt mas Gun..

      Dari informasi yang saya punya, Jika sampai bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS, dan banknya terkena masalah, maka seluruh simpanan tersebut tidak dijamin (alias nilai pokok tabungan dan juga seluruh bunganya)

      • oh trnyata bgtu,
        jd dgn LPS mnurunkan suku bunga pnjaminan,mka bank2 akn trpaksa ikut nurunin suku bunga nya yah sprti yg trjd akhir2 ni..

        mas edison email saya dbls yak,kl smpet aja,hehehe..

  • Jadi malu ada namaku tapi ga ikutan jawab. Sis Alina, maaf yah… sibuk pisan…

    Jawabanku:
    1. Felicia dapet 2 M, yang 400jt ga jelas
    2. San dapet 2 M, yang 300jt ga jelas
    3. Put dapet 2 M, yang 500 jt ga jelas

    Pertanyaan:
    1. Untuk dana yang ga jelas tersebut, apakah ada semacam note atau keterangan tertulis yang mengatakan nasabah masih punya hak atas hasil lukuidasi bank? Atau in reality, bener2 ga da harepan lagi dana ini balik?
    2. Dalam artikel tertulis moral hazzard timbul dari blanket guarantee oleh sejumlah oknum bank. Kalo boleh dijelasin lebih detil ma nubie ini, bentuk real kasus moral hazzardnya kaya apa ya???
    3. Nambahin komentar Gun, bukannya iya seperti itu? Misalnya nasabah nabung di bank A dengan nilai 100jt dengan bunga 13%, maka sinasabah ini akan tetap memperoleh 100jtnya dengan bunga 8,25%. Sisanya yang 4,75% ga dibayar??

    • 1. Dana yang tidak jelas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diberitahukan oleh LPS ke nasabah Bank yang dilikuidasi. Dan nasabah berhak memperoleh dananya kembali dari hasil likuidasi Bank tersebut. Nah itu dari peraturan yang berlaku, klo kenyataannya saya kurang tahu, mungkin ada pembaca blog yang Banknya dilikuidasi bisa sharing di sini.

      2. Moral hazard sendiri adalah istilah ekonomi yang memiliki arti sendiri, tapi di bahasa Indonesia belum mempunyai arti yang cocok. Jika diartikan dengan bahasa Inggris adalah “the loss to an insurance company resulting from possible lack of prudence or honesty on the part of policyholders”
      Misal pengusaha mengambil asuransi resiko kebakaran untuk gudangnya, maka kalau ia kejepit hutang dan tidak jujur, ia membakarnya sendiri dan mengantongi ganti ruginya.
      Nah dalam dunia perbankan, ketika sebuah bank terancam kebangkrutan pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan Bank tersebut dengan memberikan bantuan dana. Namun dana tersebut disalahgunakan oleh pejabat Bank.
      Ingat kejadian yang masih baru? AIG diberi bantuan dana (Bail Out) sekitar $173 miliar dari pemerintah AS. Sementara grup ini membayar bonus kepada para karyawannya mencapai $165 juta. Bisa disebut moral hazard tidak?
      Klo contoh di Indonesia adalah kasus BLBI yang uangnya justru dilarikan oleh pemilik bank-bank yang diberi bantuan.

      3. Sudah dijelaskan bung Edison. Tidak sesenpun uang nasabah akan diganti jika suku bunga simpanan di atas suku bunga penjaminan LPS.

      • Ga punya pengalaman soal likuidasi. Just common sense, proses likuidasi itu bakal berbelit-belit dan butuh waktu cukup lama. Dalam proses likuidasi juga akan ada prioritas pembayaran. nah, yang perlu ditanyakan adalah, kekurangan dana nasabah ada dalam list prioritas no berapa? Semakin rendah prioritas maka semakin besar kemungkinan hilang.

        Soal moral hazzard. Bisa diartikan sebagai kerusakan moral ga ya.. Lebih banyak kasusnya mengarah pada ‘penyelewengan’ atau ‘ketidakjujuran’ atau ‘terjadinya suatu hal yang tidak semestinya akibat ketidakjujuran tersebut’. Kasus yang paling sering diangkat adalah masalah principal-agent problem. Contohnya: sebuah penelitian menyatakan, ada kecenderungan agen real estate akan menjual harga rumah lebih murah dibandingkan jika mereka menjual rumah milik mereka sendiri. Kenapa bisa lebih murah? Karena merasa bukan milik sendiri dan pikirannya adalah untung cepat, mereka cenderung meng’iya’kan tawaran yang datang lebih cepat, tanpa mempertimbangkan ‘sudah maksimal belum harganya’. –> ini bikin bingung ga?

        Untuk kasus AIG, aga susah disebut moral hazzard, karena memang pada kenyataannya mereka berhak atas bonus tersebut, dan tertulis dalam kontrak. Jadi tidak ada ‘penyelewengan’ disitu. Mungkin lebih tepatnya AIG disebut sebagai kasus ‘lack of moral responsibility’ –> istilah asal versi konobe.

        - Just my opinion

  • sebenarnya sistem perbankan manapun akan ambruk, hanya masalah kapan dan seberapa besar tingkat kerusakannya….

    Sistem Fractional Reserve Banking mewajibkan 5% simpanan dicadangkan sebagai Giro Wajib Minimum, sebagai cadangan bagi bank untuk penarikan keuangan nasabah sehar-hari.

    Sedang 95% dipinjamkan ke pihak lain, dengan istilah kredit (konvensional) atau modal (syaria’ah)..Apabila nasabah bersama-sama melakukan rush, maka sistem dengan LPS yang didukung oleh APBN pemerintah juga akan jebol….

    • Sekarang pertanyaannya apakah nasabah mau menarik semua dananya bersama-sama di semua Bank? Jika hal itu benar-benar terjadi berapa lama akan berlangsung? Mungkin hanya sebentar saja. Wah ga kebayang dech kita harus nyimpen uang di bawah tempat tidur sambil takut klo uangnya diambil uang. Kemudian klo mau kirim uang ke saudara di luar kota ga bisa transfer lagi, tapi pake wesel atau antar langsung. Ada yang mau?

      • Biarpun cuma rush sebentar, tapi hasilnya tahun 2008, negara Islandia secara de facto sudah bangkrut…jumlah tagihan dana nasabah melebihi anggaran Pemerintah Islandia….

        Semoga tidak terjadi, tapi apa sih yang gak mungkin? tahun 1997 hampir terjadi kebangkrutan juga khan….

  • Ga mau bgt!! Tp kl lembaga keuangan bgitu bobroknya ya mau ga mau. We have to do what it takes to survive!

  • Oh ya ada yg tau daftar nama bank yg ikut program LPS bisa diliat dimana?td ke website LPS kucari tp ga ada jg

  • deposito 12 bulan dengan bunga 8%, suku bunga LPS pada saat buka deposito 8,5%..setelah 6 bulan kemudian suku bunga LPS tinggal 7%, setelah deposito berjalan 9 bulan, ternyata bank bangkrut, apakah dana tersebut masih dijamin?

    • Untuk deposito mungkin bisa dibandingkan antara bunga deposito di notenya dgn suku bunga LPS saat pembukaan deposito itu. Tapi bagaimana dengan tabungan?

      • so far untuk tabungan belum pernah tau ada yang melebihi suku bunga penjaminan. Ada yang punya contoh kasus nyata?

  • Iya ya kan suku bunga yg ditetapkan LPS kan berubah2 trus.jd gimana jika hanya bbrp kali bank tsb menetapkan bunga yg lbh tinggi drpd suku bunga wajar?
    Menurutku pd saat bank tsb bankrut-lah yg dinilai apakah pd periode bank tsb bankrut suku bunga yg diberikan adl pd tingkat suku bunga wajar.jd yg sblm2nya tdk mjd pertimbangan.bener ga ya?

  • bung Edison, kalau nggak salah bbrp waktu yg lalu ada membahas dow,bgmn dg ihsg dimana dibahasnya, terus terang fortofolio saya jeblokk. mungkin ada sekedar pencerahan.thanks.

    • Mas gun,mgkn kl pke metode DCA ky kta mas edison qt bs tnang2 aja,krn kn mlah mnguntungkn..dgn nilai invstasi rutin spt bys qt bs dpt lmbar saham lbh bnyak.
      Mdh2n jgn smpe bngkrut aj prushaan ny,he3..

      Coba2 nanggepin,kl slah y maaf ya, :-)

    • kalo menurutku, dikembalikan lagi pada 7an awal. kalo emang niatnya investasi jangka panjang, ya nilainya turun ya cuekin aja. malah saat turun gini, jika fundamental sahamnya emang bagus, ya ditop up. metode DCA emang lebih baik buat investor yg ga mo ribet, asal pilihan instrumen investasinya aja yg pas. mudah2an bisa membantu

  • Sorry mo tanya kalo yang syariah ada yang tau ga’ bagi hasilnya /sharenya berapa-berapa yang dijamin ma LPS..?

    • Untuk bank syariah tidak menggunakan suku bunga, tapi bagi hasil. Lalu bagi hasil maksimal yg dijamin LPS berapa? Tidak ada batasan maksimal bagi hasilnya. Jadi yang berlaku hanya jumlah penjaminan maksimal Rp 2 milyar.
      Tapi harus dicek jg, ada bank syariah yang bagi hasilnya tidak dijamin oleh LPS. Lho kok bs? Hmm… yang ngerti konobe nih, kita tunggu dy jelasin ya.

      • Mm, tepatnya bukan bagi hasilnya tidak dijamin LPS. Tapi, ada bank syariah yang harus mengikuti ketentuan suku bunga LPS juga. Nah lho.. bingung ya, syariah ko pake suku bunga :)

        Back to basic, sebenarnya apa fungsi batasan suku bunga dalam penjaminan? Salah satu alasannya adalah karena LPS menjamin dana nasabah total (modal+hasil). Suku bunga sifatnya fixed dan dijanjikan diawal, karena itu LPS juga memiliki kewajiban terhadap pembayarannya. Bayangkan kalau nilai ‘fixed’ ini tidak dibatasi. Setiap bank berlomba-lomba memberi suku bunga tinggi, dan kalau mereka default, LPS yang terpaksa membayar bunga tinggi tersebut selama masih dibawah batas maksimal nilai penjaminan. Bisa-bisa dana yang dibayar LPS isinya cuma hasil bunga.

        Dilain pihak, bagi hasil yang diterapkan bank syariah sifatnya tidak fixed, tidak ada perjanjian di awal dan mengikuti kondisi bank. Jadi, tidak ada kewajiban LPS untuk membayar bagi hasil ini. Makanya, bagi hasil tidak menjadi batasan dalam penjaminan LPS untuk beberapa bank syariah.

        Bank syariah yang terkena batasan suku bunga karena Bank tersebut memiliki produk yang menjanjikan hasil tetap hingga bisa dipersamakan risikonya seperti suku bunga. Ko bisa? Bisa saja, karena memang ada beberapa produk syariah yang dihalalkan oleh DSN-MUI tetapi memberikan hasil pasti. Seperti transaksi: jual beli –> marginnya bisa ditetapkan, atau sewa (ijarah) –> nilai sewa bisa ditetapkan.

        Jadi, bagi yang memiliki account bank syariah, yang perlu dicek mungkin bukan suku bunganya dulu, tetapi tanya dulu jenis tabungan/deposito/giro nya apa dan apakah bisa dipastikan atau tidak.

        CMIIW.

  • Haaaiiii………ikutan nimbrung yaaa !

    Saya senang dengan adanya LPS yang memberikan dukungan moral kepada para penabung. Namun jika saya melihat kemampuan LPS dengan jumlah bank yang ada di Indonesia, saya pesimis dengan kemampuan LPS untuk menjamin simpanan nasabah.

    Jika suatu bank bangkrut, maka LPS akan mengembalikan tabungan nasabah (setelah mengalami proses yang lumayan memakan waktu).
    Jika suatu bank dibekukan, maka LPS akan mengembalikan tabungan nasabah (juga setelah proses yang memakan waktu)
    BERAPA LAMA WAKTUNYA ? tergantung dengan berapa banyak kepentingan di dalamnya.

    Saran saya….simpan uang anda di bank tapi jangan banyak-banyak! Investasikan uang anda di tempat yang aman. Dalam hal ini saya membeli emas sebagai sarana lindung nilai instrisik uang.

  • Tolong tanya, kalau buka rekening deposito atas nama dua orang, contoh: Alina and/or Edison dengan nilai Rp. 4 milyar.

    Berapa yang dibayar oleh LPS kalau bank nya bangkrut?

    Apakah dibayar 4 milyar penuh (karena ada 2 nama berarti 2 nasabah)?
    Atau hanya 2 miliar (karena hanya 1 rekening deposito)?

  • Kayaknya dibayar LPS per satu rekening deposito 2 M. Jadi kalo punya 1 rekening berarti diganti maksimal 2 M

  • ada yg tau info bunga deposito dari tiap2 bank untuk saat ini?

    • Coba liat di Bisnis Indonesia, koran tempo atau koran2 yang berhubungan dengan bisnis. Disana ada data suku bunga deposito beberapa bank.

  • mau nanya juga nih

    saya deposit di bank , dapat bunga sekian sesuai dgn papan suku bunga yg biasa ada bank.

    tapi esoknya teman saya deposit di bank yang sama tetapi cabang lain kok bisa dapat bunga yang lebih tinggi sedikit dari saya.

    kok bisa ya ? apa teman saya lobi cs nya ?

    any help very appreciate :D

    • he eh, yang dipapan buat patokan aja. Klo depositnya banyak dan waktunya lama biasanya akan dikasih lebih tinggi, tergantung ngerayu CSnya gimana

      • Cara ngerayu CS nya gimana Put??? :D

      • wehehe gimana ya
        apa mau private dulu ama putrie?
        Ya standar ajalah, bilang aja “di Bank C bisa lebih banyak bunganya, klo ga bisa naik pindah ke Bank C nih” tar kan dy mikir atau tanya ke atasannya

      • oh ya Put bisa gitu? aku pikir cuma yang gede uangnya aja yang bisa lobby gitu. Atau emang Putrie punya jurus khusus misalnya Putrie bener2 punya kharisma yg bisa bikin CS-CS yang biasanya perempuan klepek2 :) he..he..

      • Yang saya tau, tawar menawar hanya untuk nasabah dengan dana yang cukup besar. Tapi kemarin ini sempat lihat penawaran di kaskus, dengan dana 25 juta, di stanchart dah bisa nego tuh. Asal mau dikunci di depo 1 taun. Jadi mikir, Stanchart lagi segitunya bermasalah sama likuiditas ya… masa 25 juta aja dah bisa nego lumayan banyak, mengerikan…

      • @ Putri… itu sih bukan ngerayu CS, ngancem namanya…. :D

        Sharing aja sih… biasanya kalo kita dah lama invest atau nabung kan sering ketemuan tuh atau minimal sering kontakan, kemarin2 ini aku coba2 nawar menawar fee jual beli RD, ternyata “Berhasil” :D

  • Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

    Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”

  • sekali lagi dong,
    minta tolong kalo ada yang tahu daftar bank umum dan BPR peserta LPS, seperti yang Felicia minta.
    om Mod tahu enggak, yaa..
    trims,

  • Hai War ni, Dont worry aku udah dapet kok daftarnya dan sampe laporan keuangan BPRnya ada di http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Laporan+Keuangan+Publikasi+Bank/Bank/BPR+Konvensional/
    kalo mau ke BPR mesti ati-ati aku liat banyak yg laporan keuangannya parah. aku hampir mau deposit ke BPR dkt rumah tp tnyata di laporan keuangan BPR tsb ruginya banyak. kan serem walau udah dijamin LPS jg. tp kayaknya udah nemu nih kandidat BPR yg laporan keuangannya lumayan bagus dan banyak cabangnya. aku udah siap taro dana daruratku disitu dgn deposit on call.

  • hai Fel,

    ternyata yang nyari udah nemuin sendiri, yaa.
    aku juga mau cek BPR disekitarku itu “ada” apa enggak, hehehe…

    trims infonya dan salam kenal

  • Ada yang tau modal dan aset LPS itu berapa? Apakah bisa menjamin seluruh demand deposit yang besarnya diatas Rp 250 trilyun?

    • Pada dasarnya LPS itu seperti perusahaan asuransi. Dana yang dimiliki oleh LPS saat ini tentu saja tidak akan mencukupi jika SEMUA bank rontok sehingga LPS harus membayarkan SEMUA demand deposit secara langsung, dan mungkin harus menunggu hasil penjualan asset-asset bank tersebut dahulu.

      Sama saja dengan perusahaan asuransi. Jika seandainya ada meteor besar yang menghantam bumi dan menewaskan 4 milyar orang misalnya, boleh dipastikan perusahaan asuransi jiwa tidak akan mampu membayar semua klaim asuransi jiwa yang masuk :)

      • alinaprimasari

        Dan jika hal itu terjadi (semua bank rontok dan LPS harus membayar semua klaim) maka pemerintah akan turun tangan.

        Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga keberlangsungan LPS termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LPS. UU LPS mengatur bahwa dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut.

        Sedangkan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.

      • Bro emang ada asuransi yg dalam prospektusnya bisa klaim kalo kena meteor? :D

      • Tapi jika pemerintah turun tangan, maka biasanya pemerintah akan jual surat utang dan BI yang membelinya. Kalau itu terjadi, rupiah akan terdevaluasi. Seperti tahun 1998, nilai rupiah setelah bank-bank diselamatkan tinggal 20%. Kalo gitu LPS sama sekali nggak ada gunanya untuk menjamin nilai riil tabungan. Tapi cuma trik psikologis aja donk supaya masyarakat menabung di bank.

      • @ Rizal,

        Penyebab utama Nilai rupiah di tahun 1998 turun sebenarnya lebih karena sebelumnya nilai mata uang kita dipatok (fixed exchange rate).

        Seperti yang saya katakan, dalam kondisi ekstrim sekali, memang ketahanan badan seperti LPS akan sangat diuji. Bukan hanya LPS saja, FDIC (semacam LPS utk di Amerika) pun tidak berbeda.

        Dalam kehidupan, kita bisa mempersiapkan diri utk kondisi buruk, tetapi mungkin tidak ‘feasible’ kalau setiap orang mempersiapkan diri utk ‘skenario kiamat’. Sebagai contoh, di musim hujan, utk berjaga-jaga terhadap ancaman banjir, saya selalu mempersiapkan bahan bakar utk generator di rumah, lalu juga ada stok makanan dan juga air. Tetapi saya tidak sampai membuat persiapan utk kemungkinan terjadinya perang nuklir dan membuat bunker di rumah…. :) Mungkin Rizal bisa mengerti point yang ingin saya sampaikan ini…

      • Bos Edison,

        Saya pernah denger di US ada semacam FDIC tapi khusus untuk Koperasi (Credit Union).
        bener enggak sih?
        Terus, kira-kira di indonesia bisa diterapin ama LPS enggak yaa?
        jadi kita yang ikut koperasi, simpananya juga dijamin.

  • @Felicia
    tergantung negonya sis, wong katanya pantatnya J-Lo aja diasuransiin, lho.

    hehehe…

  • sebetulnya banyak bank yang menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan LPS tapi dengan cara lain yaitu dengan menawarkan cash back.. untuk produk deposito.. sebenernya kalo diitung-itung bunganya diatas LPS lho.. ya.. itu pinter
    -pinter cara bank untuk dapet dana lah..

  • Hi, saya liat udah ada yang ngebahas soal produk Bank syariah yang dijamin dan tidak dijamin. Bisa minta dijelasin lagi. Ada satu produk sperti deposito nih, di BPR syariah Alsalaam : http://www.bpralsalaam.com
    namanya deposito syariah rakyat. Kalau di lihat di tabel ekuivalensi rate nya, untuk yang 12 bulan placement, bisa sampai 14% p.a. Saya udah monitor cukup lama sih, BPR ini. Keliatannya manajemennya bagus, laporan keuangannya ( yang mereka publish di website mereka) juga not bad. Pertanyaan saya, apakah produk ini dijamin LPS. Saya sempet tanya ke mereka ( BPRS Alsalaam), mereka bilang di jamin. Saya tanya ke LPS pun, mereka bilang, kalau Bank Syariah, karena tidak mengenal bunga, yang dijamin hanya nilai simpanannya saja. Seharusnya sih, saya udah tenang denger itu, tapi kok berasa kaya ada legal loophole, ya. Kalau gitu enak dong, Bank2 yang syariah, dia buat aja produk yang ekuivalen rate nya jauh lebih tinggi biar lure dana nasabah ke bank mereka? Toh di jamin sama LPS. Apa gak bahaya tuh? I am thinking of putting some of my money di BPRS Al Salaam ini sih, tapi masih butuh konfirmasi soal penjaminan LPS ini. Ada yang bisa bantu? urgently need this..thanks bgt

    • bagaimanapun BPR itu tingkat risikonya lebih tinggi dibandingkan Bank, karena modal mereka pun jauh lebih kecil. Bunga/rate nya juga lebih tinggi. Jadi sikap hati-hati tetap perlu ada.

      Perhitungan ekuivalen rate itu mencerminkan kinerja si Bank Syariahnya. Jadi kalau bank syariah itu jelek, ekuivalen ratenya juga ga bagus. Kecuali kalau memang di otak-atik ya.. namanya juga accounting.

      saya pikir sih, it’s OK untuk taruh dana di BPRS Al Salaam (BPRS terbesar se-Indonesia kl g salah). Cuma ya jumlahnya jangan disamain dengan naruh di Bank besar such as mandiri atau cape antri. Itungan puluhan juta pun sudah sangat banyak untuk ukuran BPR. oya, dan jelas diversifikasi tetep perlu ada :)

      • hi thanks pak Konobe..

        Satu hal lagi, yang menurut saya gak makes business sense adalah bisa dicairkan sewaktu-waktu walaupun produk deposito nya dibagi2 untuk maturity 1bln s/d 12bln. The longer the maturity, the higher the profit sharing for the depositor. Aneh, kan? Kalau bisa cair anytime, ya pasti gak laku yang shorter maturity. Agak-agak dodgy gak sih, menurut anda. Trus the point of deposit taking for banks, khan to channel it for credit. Nah kalau bisa diambil sewaktu-waktu, logikanya kan, pasti gak dikasih ke debitor ( untuk kredit), tapi paling an di place ke investment yang liquid kaya interbank loan, atau SBI. Nah, SBI kan sekarang cuma 7% ( Giro wadiah atau apalah istilahnya kalau untuk yang syariah). Saya jadi bingung, nih. Tapi tadi pertanyaan saya belum dijawab, ya pak? Dijamin gak kalau ekuivalen rate nya diatas penjaminan LPS?

      • Hi All, mau nanya, kl non-muslim boleh ngga ikutan naro dana di bank Syariah?

        Thanks in advance for the info.

      • Tentu saja boleh Pak :) Banyak ko nasabah bank syariah yang non muslim.

        Bank syariah itu maksudnya hanya Bank yang menjalankan operasional berdasarkan aturan syariah. Tetapi target nasabahnya universal ko Pak. Siapapun boleh jadi nasabah tanpa ada unsur SARA sedikitpun ;)

  • @Haryo

    eh iya, sory blom dijawab ya soal ekuivalen rate? Jawabnya tetep dijamin LPS, selama masih kurang dari 2M.

    Jadi logikanya gini Pak: dengan ekuivalen rate, maka si Bank Syariah tidak pernah menjanjikan apapun untuk bayar returnnya. Ekuivalen rate ini didasarkan pada penghasilan riil yang sudah terjadi (kinerja bulan lalu). Dan karena berdasarkan kinerja, maka hasil yang didapatkan bisa dianggap wajar.

    Beda dengan sistem bunga, Bank sudah janji memberikan return yang ditentukan sepihak, dan bukan berdasarkan kinerja. Jadi bunga ini bisa jadi bukan sesuatu yang wajar. Karena itu untuk bank konvensional LPS memberi batasan bunga yang dijamin.

    Haha, kalo soal bisa cair anytime itu emang rada2 aneh sih Pak. Saya juga sempet bingung. Cuma mungkin gini (mungkin lho ya Pak). Secara syariah ada yang namanya aturan untuk mengikuti akad. Seseorang dituntut untuk memenuhi akadnya (janjinya). Jadi si nasabah sebenarnya terikat secara moral untuk sesuai dengan akad. Punishment untuk dia adalah ‘dosa’ karena melanggar akadnya kalau menarik tiba-tiba, kecuali itu sangat urgent (darurat). Sedangkan si Bank, karena dia berdasarkan prinsip syariah, ada aturan syariah juga untuk tidak mempersulit orang lain. Jadi si Bank bisa saja dengan prinsip ‘itikad baik’ dia berpikir bahwa nasabah yang mencairkan dananya swaktu-waktu mungkin disebabkan keadaan darurat hingga akhirnya diperbolehkan oleh Bank tersebut selama tidak mengganggu cashflow (karena toh bank memiliki reserve requirement).

    Eh, tapi itu cuma prediksi alasan ya.. karena dulu waktu saya kerja di asuransi syariah, dasar diperbolehkan untuk ambil dana investasi yang dikunci adalah itu.

    CMIIW.

  • abis baca postingan ini, jadi bertanya2 ttg kasus century. kalo emang yg dijamin LPS hanya 2M trus dana budi sampurna itu kok banyak bener yg mo digantinya??
    Trus uang yg 6,7T itu larinya kemana pdhal banyak nasabah yg gak diganti krn nabungnya direksadana bodong?

  • Bu dhe alina,

    Apakah setiap bank yang masuk penjaminan LPS diwajibkan untuk mematok suku bunganya dibawah suku bunga yang dijamin LPS? Mungkin atau tidak jika bank tersebut ternyata menawarkan suku bunga diatas suku bunga yang dijamin LPS? Apakah ada periode khusus bagi LPS merubah batasan suku bunga penjaminan?atau mengikuti BI rate?

    • Setiap bank yang masuk penjaminan LPS, suku bunganya tidak diwajibkan suku bunganya di bawah suku bunga yang dijamin LPS. Biasanyanya bank akan memberikan tingkat suku bunga yang bertingkat, sesuai dengan nilai simpanan nasabah.

      Pihak bank sendiri menyadari jika simpanan yang diberi suku bunga di atas suku bunga penjaminan LPS tidak akan dijamin oleh LPS. Hal ini dimungkinkan karena adanya nasabah besar yang menginginkan bunga besar, jadi tergantung negosiasi pihak bank dan nasabah.

      LPS biasanya melakukan review tingkat batasan suku bunga yang dijamin sebulan sekali. Review ini dilakukan berdasarkan perubahan BI rate.


Leave a Reply