October 28, 2008...8:33 PM

Kresna Index 45: Edison Pergi Ke Pasar…. (LAGI) Part. 1

Jump to Comments

Teman-teman pembaca lama mungkin masih ada yang ingat dengan artikel ‘Edison Pergi Ke Pasar’ yang pertama di blog ini. Jika ketika itu saya pergi ke ‘pasar‘ untuk melihat-lihat kondisi pasar perdana ORI 5, maka kali ini saya berangkat ke ‘pasar‘ untuk mengorek lebih jauh mengenai produk Reksadana  Indeks baru, yaitu Kresna Index 45.

Selain ‘pasar’ yang tidak sama, ‘jalan-jalan‘ kali ini juga mempunyai perbedaan lainnya dengan artikel yang dahulu. Jika dahulu saya ‘jalan-jalan‘ sendirian, maka kali ini saya sempat mengajak teman-teman pembaca blog untuk ikut jalan-jalan bersama saya. Sayangnya tidak banyak yang bisa datang, sehingga pada akhirnya saya hanya ditemani oleh Putrie_kmps dan Rakhmi.

Lalu bagaimana hasil ‘jalan-jalan’ saya kali ini?

—–oOo—–

Sebelum saya menceritakan tentang hasil ‘jalan-jalan‘ saya, saya ingin terlebih dahulu membagi pandangan saya terhadap berbagai informasi yang terdapat di dalam prospektus Reksadana Kresna Index 45 ini.

Satu informasi yang paling menarik perhatian saya dalam prospektus tersebut adalah mengenai pembatasan waktu Redemption (pencairan investasi kita). Dalam hal ini, para investor reksadana Kresna Index 45 hanya dapat melakukan Redemption di 7 hari Bursa terakhir di bulan Maret, Juni, September ataupun Desember. Untuk melakukan redemption ini pun harus sudah diinformasikan kepada Manajer Investasi pada awal bulan tersebut.

Dari diskusi yang berkembang di artikel tentang prospektus tersebut, banyak dari pembaca blog yang menilai aturan tersebut membuat Reksadana tersebut kurang likuid. Tentunya saya mengerti pemikiran para teman-teman tersebut. Bayangkan jika anda tiba-tiba membutuhkan uang dan ingin mencairkan investasi anda, tetapi akhirnya terpaksa menunggu karena di bulan tersebut tidak bisa melakukan redemption. Tentunya komentar ‘kurang likuid’ dalam hal ini bisa dikatakan sulit untuk dibantah..

Meskipun demikian, saya ingin mencoba mengajak pembaca untuk melihat apakah ada konsekuensi lain dari aturan tersebut.

Salah satu hal yang bisa dikatakan ‘ditakuti’ oleh hampir semua  manajer Investasi adalah calon investor yang berpikiran seperti ‘trader’. Calon Investor seperti ini rajin ‘keluar-masuk’ dari reksadana, tiada bedanya dengan trader di dalam dunia saham. Mengapa calon investor seperti ini ‘ditakuti’?

Sebagai ilustrasi, marilah kita bayangkan sebuah Reksadana Saham Jangan Serakah. Reksadana ini mempunyai total dana kelolaan sebesar Rp 500 Milyar. Dari nilai tersebut, ternyata ada 1 investor besar yang porsi penyertaannya mencapai Rp 200 Milyar. Sisanya (Rp 300 Milyar), dipegang oleh berbagai investor kecil.

Sekarang, mari kita bayangkan bagaimana seandainya Investor besar tersebut mempunyai pola pikir ‘trader’, dan aktif ‘keluar-masuk’ reksadana tersebut.

Di bulan pertama, karena berpendapat bursa akan turun, investor besar tersebut mencairkan seluruh unit penyertaannya. Manajer Investasi pun akan terpaksa menjual sebagian dari saham yg dimilikinya untuk mengembalikan dana investor tersebut, yaitu dalam hal ini senilai Rp 200 Milyar. Untuk melakukan transaksi dalam jumlah yang besar seperti ini, akan menimbulkan beberapa biaya.

Biaya yang pertama dan paling jelas terlihat adalah biaya transaksi saham (brokerage). Setiap kali terjadi transaksi saham, tentunya biaya ini tidak bisa dihindari.

Biaya kedua yang akan timbul adalah berupa harga transaksi yang ‘jelek’. Ketika Manajer Investasi melepaskan saham (apalagi dalam jumlah besar), harga saham tersebut akan cenderung ‘tertekan’ dan mengalami penurunan. Akibatnya sang manajer investasi terkadang terpaksa menjual dengan harga yang kurang bagus.

Bagaimana jika setelah itu di bulan berikutnya, karena merasa bursa akan naik, sang ‘trader’ reksadana tersebut ‘masuk’ kembali?

Manajer Investasi, kali ini harus membeli saham-saham senilai Rp 200 Milyar. Tentunya ini juga akan menimbulkan biaya transaksi saham (brokerage). Selain itu, permintaan pembelian dalam jumlah sebesar ini akan mendorong harga saham naik. Akibatnya terkadang manajer Investasi terpaksa membeli saham dengan harga yang lebih mahal.

Sekarang bayangkan jika misalkan Rp 200 Milyar itu bukan dipegang oleh 1 orang, melainkan oleh sekelompok pemilik dana yang mempunyai pola pikir ‘trading’. Akhir ceritanya tidak jauh berbeda. Ketika dalam sebuah reksadana banyak terdapat orang-orang yang berpola pikir ‘trading’ dan bukan ‘investor’, maka akan terjadi perputaran ‘keluar-masuk’ yang tinggi di reksadana tersebut, yang akhirnya akan menimbulkan berbagai biaya.

Pertanyaannya : Siapakah yang menanggung berbagai biaya ini?

Jawabannya : Seluruh Investor Reksadana tersebut, termasuk juga para investor yang memegang unit penyertaan sebesar Rp 300 Milyar, meskipun mereka tidak ‘salah apa-apa’. Ini karena biaya transaksi  efek menjadi tanggungan para investor secara keseluruhan dan dipotong dari Nilai Asset Bersih Reksadana tersebut. Ini tentunya akan mengurangi hasil investasi para investor Reksadana tersebut.

Dilihat dari sudut pandang di atas, ‘aturan main‘ yang ditetapkan oleh Kresna, menurut saya merupakan ‘dobrakan’ yang cukup berani. Naluri saya mengatakan bahwa aturan main tersebut, meskipun mempunyai konsekuensi ‘kurang likuid’, akan membuat para trader menjauhi reksadana ini. Dengan demikian para investor ‘tulen’ reksadana tersebut bisa terhindar dari skenario seperti yang saya ceritakan di atas.

—–oOo—–

Informasi lainnya yang menarik mata saya di dalam prospektus Reksadana tersebut adalah besaran Fee/Biaya.

Ketika kita berbicara mengenai biaya dalam reksadana, secara garis besar kita bisa mengklasifikasikan berbagai biaya tersebut berdasarkan ‘siapa yang menanggungnya’:

  1. Pemegang Unit Penyertaan (dalam prakteknya adalah masing-masing individu)
  2. Reksadana Tersebut (sebagai institusi yang berdiri sendiri)
  3. Manajer Investasi (Pengelola Reksadana Tersebut)

Dalam prospektus Kresna Indeks 45, biaya-biaya ini bisa dilihat di halaman 21.

Seringkali timbul kesalah-pahaman di kalangan para investor reksadana yang mengira bahwa mereka hanya menanggung biaya-biaya sebagai Pemegang Unit Penyertaan (no. 1 di atas), seperti biaya Subscription maupun Redemption. Akibatnya, kebanyakan orang hanya fokus ke biaya-biaya ini (terlebih karena biaya-biaya ini biasanya bisa dinegosiasikan).

Banyak Investor di Reksadana terkadang lupa bahwa mereka adalah pemilik dari reksadana tersebut. Akibatnya, biaya yang ditanggung oleh Reksadana tersebut (no. 2 di atas) akan ditanggung oleh mereka. Biaya-biaya yang termasuk ke dalam kategori ini adalah  biaya imbalan untuk Manajer Investasi, biaya untuk Bank Kustodian, dan lain-lain.

Ironisnya lagi, meskipun para Investor tersebut tidak akan bisa berbuat banyak mengenai biaya yg seperti ini karena berbeda dengan biaya no. 1, biaya no. 2 ini bisa dikatakan tidak bisa ditawar.

—–oOo—–

Lalu bagaimana dengan biaya yang dikenakan oleh Reksadana Kresna Indeks 45 ini?

Untuk biaya yang ditanggung oleh masing-masing pemegang unit penyertaan:

  • Biaya Subscription adalah sebesar maksimal 1,5%. Karena besarnya Subscription Fee bisa dinegosiasikan, maka dalam hal ini agak sulit untuk melakukan perbandingan dengan alternatif index investing lainnya (reksadana DINAR). Pada akhirnya, ini akan tergantung kepada posisi tawar menawar masing-masing investor.
  • Biaya Redemption, jika masa investasi di atas 3 tahun adalah sebesar 0%. Bagaimana dengan biaya Redemption di bawah 3 tahun? Biaya tersebut bagi saya pribadi kurang relevan karena setiap orang yang berinvestasi di reksadana saham seharusnya mempunyai jangka waktu investasi minimal 10 tahun.

Untuk biaya yang ditanggung oleh Reksadana Kresna Index (ditanggung oleh keseluruhan investor), ada beberapa hal yang menarik:

  • Imbalan Jasa Manajer Investasi sebesar maksimal 1,5%. Angka ini sendiri menurut saya relatif tinggi, apalagi untuk sebuah reksadana yang dikelola secara Pasif. Sebagai perbandingan, beberapa reksadana Indonesia yang dikelola secara Aktif pun mengenakan biaya sebesar 1,5%. Dari informasi yang saya dapat, Reksadana DINAR, sebagai alternatif index investing lainnya di Indonesia hanya mengenakan manajemen fee sebesar 0,3%
  • Imbalan Jasa Agen Penjual Reksadana sebesar maksimal 2,0% (jika ada). Pembebanan biaya ini di sini menurut saya agak kurang ‘adil’ karena ditanggung ‘bersama’. Artinya Investor yang invest secara langsung ke Kresna pun bisa ikut menanggung beban, padahal mereka tidak menggunakan jasa agen penjual Reksadana.

—–oOo—–

Untuk mendapatkan kejelasan mengenai hal-hal di atas (dan juga beberapa hal teknis lainnya), saya lalu ‘jalan-jalan‘ ke kantor Kresna Securities. Harapan saya adalah untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi seputar beberapa hal dalam prospektus tersebut.

Dalam kunjungan ke Kresna Securities kemarin, Saya, Putrie_kmps, dan Rakhmi (yg agak terlambat karena kantornya nun jauh di Karawaci sana) ditemui oleh saudari Ita Indrawan (Marketing) dan Bapak Imamat Dalimunthe, salah satu anggota Tim Pengelola Investasi untuk Reksadana Kresna Index 45. (Dalam artikel ini saya ingin berterima-kasih atas hadirnya Bapak Imamat karena memungkinkan saya untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang lebih mendalam mengenai produk reksadana yang baru ini)

Lalu bagaimana hasil tanya jawab kami dengan Bapak Imamat?

(bersambung ke part 2)

11 Comments

  • Siiip…. ditunggu deh lanjutannya….

  • Ditunggu kelanjutan ceritanya :)

    Thx atas sharingnya

  • Thanks for sharing. Ditunggu kelanjutannya.

  • walah, kayak film aja… bagian yg seru pasti dipotong he3x..
    ayo cepetan part 2-nya, jd bisa segera buat perbandingan antara DINAR dan Kresna Index 45

  • iya…nanti sambungannya baru dirilis tahun depan, mengikuti ‘jurus’ trilogi film Lords of The Ring (yg dirilis setahun sekali)…. hahaha…

    just kidding :)

  • Investor kan juga butuh likuiditas.

    Edison : Yup :) Memang betul bahwa likuiditas itu merupakan salah satu faktor pertimbangan. Dalam hal ini saya bukan mengatakan bahwa yang mementingkan likuiditas itu bukan investor, tetapi hanyalah saya bisa memahami latar belakang pemiran di balik aturan main ‘redemption 3 bulan sekali’ ini…

    Saya juga sempat menyampaikan pendapat kepada pak Imamat bahwa meskipun saya pribadi tidak mempunyai masalah dengan aturan tersebut (1 tahun sekali juga tidak apa-apa :) ), tetapi ’3 bulan sekali’ itu boleh dibilang gebrakan yg cukup drastis…

  • kalo likuiditas jd sasaran utama, mendingan dana investasi di-spread saja ke RDPU..tp ya mesti ati” krn sikon pasar skg sedang kacau.

  • Wah, thanx buat sharenya. baru mudeng ane stlh diksh ilustrasi diatas. Tapi ya selama ni ga dilarang trading diRDS kan? Tp bro, mengenai biaya agen penjualan,gimane bs gitu ceritanye ye? Cepetan dong lanjutannye nich, kayak sinetron aje. Makin seru,makin panjang durasinye. lol

  • Wah RCTI nih….Rame2 Cerita Tau2 Indent….
    Grrrrrr…penasaran…..
    Setelah Dinar Menang melawan LQ 45 jadi penasaran sama kresna nih….(Bro Nikkentobi sudah pindah ke Dinar belum?????….)
    hehehe…

    Edison: Kemarin rencananya mau pindah, tetapi lalu keluar kresna indeks 45 ini, jadinya sibuk melakukan perbandingan dahulu…..

    Sekarang dalam masa pertimbangan matang-matang (dan negosiasi fee :) )

  • Thanks ulasannya,berguna banget buat kita!
    Semoga part 2 nya gak kelamaan…:)

  • “Kurang Likuid”
    Bagus juga tuh skema redeem seperti artikel di atas. Kalo masalah likuiditas, sepantas nya “Investor” kan sudah harus bisa prediksi kapan butuh cash lebih dari biasanya. Dan yg namanya dana investasi harusnya tidak dicampur dengan dana keperluan lain.


Leave a Reply