July 15, 2008...8:16 PM

Investasi dan Ban Serap

Jump to Comments

WHAT THEY SAID…

By failing to prepare, you are preparing to fail.

Benjamin Franklin

—–oOo—–

Di thread “Jangan Serakah” forum Kaskus, saya beberapa kali  dimintai masukan oleh teman-teman yang baru ingin mulai memasuki dunia investasi. Biasanya, kepada teman-teman tersebut, pertanyaan pertama yang selalu saya ajukan adalah , “Apakah kamu sudah punya ban serap?

Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan oleh orang-orang yang baru memulai investasi adalah lupa untuk membawa ‘ban serap’ untuk perjalanan investasinya. Di kehidupan sehari-hari, jika kita akan bepergian jauh dengan mobil, tentunya aneh kalau kita tidak membawa ban serap. Sama juga halnya dengan Investasi. Investasi adalah suatu perjalanan panjang (10 thn… 20 thn… 30 thn, bahkan hingga akhir hayat kita), sehingga tentunya kita juga wajib mempersiapkan ‘ban serap’. Lalu seperti apa ‘ban serap’ dalam investasi itu?

—–oOo—–

Ban Serap dalam dunia Investasi adalah berbentuk ‘dana darurat’. Setiap perencana keuangan yang baik akan selalu menyarankan kepada kita untuk mempunyai ‘dana darurat’. Mengapa demikian? Ini karena kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Bayangkan jika kita tiba-tiba terkena musibah sehingga tidak mendapatkan pemasukan untuk sementara, (misalnya dipecat/sakit sehingga tidak mampu bekerja/dll) dan  kita tidak mempunyai ‘dana darurat’, maka kemungkinan besar kita akan terpaksa mencairkan/menarik investasi kita.

Satu hal yang sudah pasti dalam dunia investasi adalah bahwa nilai Investasi kita akan selalu berfluktuasi. Bagaimana jika seandainya keadaan pasar saat itu sedang jelek? Akibatnya ketika kita mencairkan investasi di saat itu, kita terpaksa menelan kerugian.

Berapa besar dana darurat yang harus kita miliki? Setiap perencana keuangan mungkin akan mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tetapi umumnya perencana keuangan di luar negeri menyarankan agar kita memiliki dana darurat kurang lebih 6-9 kali pengeluaran normal per bulan kita. Misalkan setiap bulan, pengeluaran normal kita adalah Rp 2 juta, maka sebaiknya kita mempunyai dana darurat sebesar Rp 12 juta -18 juta

—–oOo—–

Mungkin sebagian pembaca blog ini akan bertanya, kenapa harus 6-9 bulan? Ini karena berdasarkan data yang ada, dalam kondisi ekonomi normal, umumnya seseorang yang kehilangan pekerjaannya akan bisa mendapatkan pekerjaan baru dalam tempo tidak lebih dari 6-9 bulan.

Meskipun demikian, harus diingat bahwa di luar negeri sana, warga negaranya mempunyai asuransi kesehatan. Beberapa negara bahkan mempunyai tunjangan pengangguran (unemployment benefits). Seperti kita tahu, di Indonesia kita tidak mendapatkan fasilitas seperti itu. Oleh sebab itu, saya pribadi menyarankan untuk mempertimbangkan membuat dana darurat sebesar 6-12 kali pengeluaran normal/bulan.

Dalam pengelolaannya, dana darurat ini harus ditempatkan dalam instrumen yang sangat likuid, seperti tabungan dan deposito. Jika kita mau, bisa juga sebagian dana darurat ini ditempatkan dalam obligasi terbitan pemerintah yang maturity/jatuh temponya kurang dari 1 tahun (karena obligasi tipe ini relatif sangat stabil harganya).

Selama perjalanan saya di forum kaskus, saya kerap kali menemukan orang yang berpendapat bahwa ‘menabung malah membuat miskin‘. Sebenarnya Savings (tabungan) dan Investment (Investasi) adalah dua hal yang tidak terpisahkan dalam perencanaan keuangan. Savings tanpa Investment akan membuat pertumbuhan uang kita kurang maksimal, sebaliknya Investment tanpa Savings akan mempengaruhi likuiditas keuangan kita.

4 Comments


Leave a Reply