April 27, 2009...12:45 PM

Mana yang lebih cocok: KK Biasa atau KK Syariah?

Jump to Comments

Article by Konobe

“Know your enemy and know your self and you can fight a hundred battles without disaster” – Sun-tzu

Pada posting KK sebelumnya saya membahas sedikit tentang beberapa kesalahan terbesar dengan kartu kredit, dan ada beberapa trivia. Dibawah ini adalah jawaban pertanyaan tersebut:

  1. Banyak metode yang bisa digunakan untuk perhitungan ini Dengan menggunakan hitungan kasar dan sangat sederhana (mirip dengan cara hitung putrie_kmps dan ibOoy) dibutuhkan waktu kira-kira 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan untuk melunasi pemakaian 1 juta tersebut. Dengan cara sederhana saja butuh waktu 29 bulan, bagaimana bila tambah biaya materai, biaya transfer, cara perhitungan yang lebih ‘njelimet’, dll?
  2. KK sifatnya adalah hutang, sedangkan dana cadangan adalah asset yang harus dimiliki. Jadi, KK tidak bisa dijadikan sebagai dana cadangan.Namun, KK bisa digunakan untuk memback-up dana cadangan yang belum cair. Misalnya, sebagian dana cadangan ditaruh dalam deposito, ori, sukuk atau emas. Karena pencairannya memerlukan waktu, digunakan KK terlebih dahulu. Setelah dana tersebut cair, langsung digunakan untuk membayar KK. Dengan catatan: periode pencairan dana harus lebih cepat dibanding periode penagihan KK, jumlah pembayaran KK tidak boleh lebih dari dana cadangan yang dimiliki, perhitungan biaya annual fee, tarik tunai, serta bunga harus lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana cadangan –> Only for special user

—oOo—

Masih seputar kartu kredit. Beberapa waktu yang lalu Bung Edison memberikan sebuah link berita yang cukup menarik. Berita itu mengenai tawaran ‘bonus’ sebesar $300 dari Amex (penerbit kartu kredit terbesar di US) bagi nasabah yang bersedia menutup kartu kreditnya. Analis mengatakan hal ini dilakukan untuk menurunkan risiko tingkat kredit macet Amex yang akan semakin membengkak akibat naiknya tingkat pengangguran.

Amex mungkin memang berada di negara sumber krisis sehingga wajar jika merasa khawatir. Bagaimana dengan penerbit kartu kredit di Indonesia? Justru semakin banyak penerbit kartu kredit bermunculan dan jenisnya juga bertambah dengan adanya kartu kredit syariah.

Disclaimer: artikel ini hanya membahas dari sudut pandang ‘teknis’ pengguna, dan tidak membahas dari sudut pandang perdebatan syariah/agama.

—oOo—

Apa sih KK Syariah itu? Intinya, KK Syariah adalah kartu kredit yang menggunakan prinsip syariah. Sebagai dasar kehalalannya, KK Syariah menggunakan Fatwa DSN-MUI No 54. Selain Fatwa DSN, kartu kredit syariah juga harus melalui persetujuan Dewan Pengawas Syariah masing-masing penerbitnya.

Berdasarkan Fatwa No 54, perbedaan utama KK Syariah ini terletak pada perjanjian(akad) yang digunakan. KK Biasa akan mengenakan bunga akibat hutang yang tertunggak. Tapi karena secara syariah “hutang (Qardh)” tidak boleh dikenakan bunga/tambahan maka kartu syariah memberlakukan beberapa akad yang tujuannya mengeliminasi bunga tersebut dengan cara lain:

  1. Akad Kafalah (jaminan/garansi): akad ini digunakan ketika kita melakukan transaksi. Bank akan bertindak sebagai penjamin bahwa transaksi tersebut akan dibayar pada waktu yang telah disepakati. Akad ini termasuk akad non profit, namun boleh dikenakan biaya untuk administrasi.
  2. Akad Ijarah (penjualan jasa). Akad ini adalah akad untuk tujuan profit atau boleh ambil untung berupa biaya sewa jasa. Jadi ceritanya Bank Syariah menjual jasa penggunaan kartu dan jaringannya. Bank akan mengenakan biaya sewa atas penggunaan jasa tersebut kepada pemilik kartu maupun merchant (biaya jasa perantara, penagihan dan pemasaran). Akad inilah yang akhirnya akan sangat berperan untuk penghasilan penerbit KK Syariah.
  3. Akad Qardh (hutang). Sama seperti Kafalah, akad ini adalah akad non profit namun boleh dikenakan biaya administrasi. Akad ini digunakan ketika kita melakukan penarikan tunai dari penerbit kartu tersebut.
jeruk
Jeruk Shantang Daun

Kalau diatas adalah perbedaan secara akad, lalu apa beda KK Syariah dengan KK Biasa secara teknis? Seperti kalau kita coba membandingkan jeruk shantang daun dan biasa, KK Biasa dan KK Syariah memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Dibawah ini beberapa perbedaannya:

KK Biasa vs KK Syariah
KK Biasa vs KK Syariah

Dari perbedaan di atas, mungkin yang paling membuat bingung adalah Monthly fee.  Monthly fee inilah salah satu hasil dari akad ijarah, yaitu biaya jasa atas penggunaan jaringannya. Jadi kalau KK Biasa langsung mengenakan bunga dari sisa tagihan, KK Syariah akan mengenakan monthly fee dulu, baru kemudian monthly fee ini dikurangi dan dikembalikan dalam bentuk cash rebate. Hingga akhirnya biaya ini akan dikenakan secara proporsional terhadap jumlah tagihan tersisa. Contohnya seperti dibawah ini:

Misalnya Alina punya KK seri Gold, monthly membership fee 200ribu.

Contoh Pertama: Alina punya tagihan KK 500ribu + monthly membership fee bulan tersebut. Alina membayar lunas tagihan KK hingga berhak atas diskon 100% monthly fee. Jadi Alina tidak perlu membayar monthly fee lagi dan semua tagihan Alina sudah terselesaikan.

Contoh Kedua: Alina punya tagihan KK 500ribu + monthly membership fee. Alina membayar tagihan 200 ribu, jadi ada sisa tagihan sebesar 300ribu. Karena ada sisa, diskon untuk monthly membership fee berkurang, hingga Alina diberi cash rebate yang lebih kecil juga sesuai dengan sisa tagihan, misalnya 190ribu dari 200ribu. Nah, bulan berikutnya Alina akan memiliki tagihan sebesar 300 ribu + 10 ribu tunggakan monthly fee sebelumnya + monthly fee bulan tsb. Dan seterusnya…

Melihat cara diatas, bisa dibilang monthly fee ini pengganti pemberlakuan sistem bunga yang berlaku di KK Biasa. Hingga wajar saja jika nilai totalnya mungkin tidak jauh berbeda dengan besarnya bunga.

Sistem diskon ini  juga bisa jadi kurang menguntungkan karena nilai diskon merupakan wewenang penuh dari Penerbit, dan tidak dijanjikan besarnya berapa. Jadi, terserah penerbit KK mau memberi kita diskon berapa besar. Dan terserah penerbit KK juga bila sewaktu-waktu menurunkan diskonnya hingga cash rebate berkurang. Karena toh perjanjiannya adalah pembayaran total monthly fee.

Sedangkan berdasarkan pengamatan sesuatu yang sama antara KK Biasa dan Syariah cukup banyak juga. Misalnya dari waktu rotasi penagihan (grace period), annual fee, limit masing-masing kartu, cara apply,  cara bayar, program-program pemanis seperti cashback, fasilitas hingga reward atau diskon.

Dari perbedaan dan persamaan tersebut, sebenarnya KK Syariah tetap memiliki keunikan hingga bisa menjadi alternatif untuk beberapa hal seperti dibawah ini:

  • Back up dana cadangan. Fungsi deposit pada KK Syariah cocok dengan fungsi dana cadangan, yaitu dikunci, tetap memiliki return, namun penggunaannya cukup likuid.
  • Alternatif penarikan tunai dengan biaya rendah bila jumlah penarikan cukup banyak –> khusus untuk biaya tarik tunai fixed.
  • Orang tua yang ingin memberikan KK kepada anaknya namun dengan batasan penggunaan. (KK Syariah tidak bisa digunakan di tempat dugem)
  • Pribadi yang memiliki jiwa sosial –> denda akan diberikan sebagai bentuk social charity bukan keuntungan Bank ^^
  • Pribadi yang memiliki batasan hal tertentu yang sama dengan KK Syariah.
  • Pribadi yang mementingkan aspek syariah.

Tapi ingat, keuntungan tersebut juga bisa jadi sebuah kerugian. Misalnya: bagi yang sudah memiliki dana cadangan, adanya deposit bisa dianggap penurunan potensi return atau idle money. Pembatasan penggunaan juga akan memberatkan bagi yang sering menggunakan KK di “tempat tertentu”. Apalagi Denda yang dikenakan mungkin akan terkesan lebih berat karena bukan hanya komponen untuk Bank saja yang diperhitungkan.  Dan lainnya (ada yang mau menambahkan?)

Jadi, pilih yang mana, cukup yang Biasa atau ingin yang Syariah? :)

11 Comments

  • pembatasan penggunaan kk syariah bagus juga, tapi kalau kita lagi butuh dana di tempat tertentu, repot juga. Jadi untuk sekarang, saya cukup kk yang biasa saja.

    • pembatasannya cuma di merchant yang jelas-jelas non halal ko. Kalo rumah makan gitu masih bisa, soalnya aga susah membagi makanan halal atau tidak.

      KK Syariah juga memakai jaringan Mast**Card, jadi bisa internasional as long ada logonya. Ya.. cukup lumayan lah.. ^^

  • Buat Bu Konobe :
    Sistem kartu kredit syariah sama membingungkan dengan KPR syariah.
    1. Kalau bunga di kartu kredit syariah diharamkan, terus monthly fee diperbolehkan. Intinya kan sama, tetap ada tambahan uang yang harus dibayar oleh pemegang kartu kredit atas pinjaman dari bank. Apalagi jumlah monthly fee mendekati suku bunga biasa.
    2. Satu hal yang belum transparan adalah apakah pemegang kartu mengetahui kira-kira berapa jumlah monthly fee, jika dia menunggak pembayaran sekian juta atau sekian ratus ribut. Ada gak persentase yang pasti ttg diskon monthly fee ini? Kalo pemegang kartu tidak bisa memperkirakan jumlah monthly fee bulan depan yg harus dia bayar dan semata-mata jumlah monthly fee ditentukan oleh bank, maka ada unsur kerugian salah satu pihak. Hal ini secara prinsip syariah menimbulkan ketidakpastian dan akad pinjam meminjam adalah batal.
    3. Kartu kredit syariah, walaupun hanya bisa digunakan di merchant yg “halal”, pada dasarnya sama dengan kartu kredit biasa krn merupakan pembiayan yang menyebabkan terjadinya utang (debt creating modes) seperti hal nya bank konvensional

    • Hm, saya coba jawab sebisa saya ya.. dengan sudut pandang yang berbeda dengan artikel. Kalau masih ada yang kurang jelas, boleh japri

      1. Pada dasarnya perjanjian(akad) itu ada kategorinya. Berhubungan dengan keuntungan, akad itu ada yang dikategorikan sebagai akad bisnis (boleh ambil untung) atau akad non bisnis (tidak boleh ambil untung, tapi boleh ada fee administrasi secukupnya).

      Bunga dalam kartu kredit timbul karena Bank bilang begini: “Saya ngutangin kamu duit deh, tapi kamu ntar bayar lebih ke saya ya kalau nunggak..”.
      Hutang berfungsi sebagai akad non bisnis, ga boleh ada lebihnya. Kenapa? Gampangnya begini, dalam Islam orang yang berhutang artinya dia itu emang butuh bantuan banget atau untuk orang ga mampu banget banget. Masa iya orang yang dari awalnya ga mampu masih mau dianiaya dan suruh bayar lebih banyak? Makanya kalau akadnya adalah hutang trus minta lebih, hukumnya haram.

      Sedangkan sewa jasa/barang itu memang transaksi bisnis. Contohnya: saya mau nyewain tenaga saya sebagai penjahit baju, dan sangat wajar saya meminta upah karena ini adalah transaksi bisnis.

      Pada kartu syariah, Bank kira-kira bilang begini:
      “Saya punya layanan jaringan pembayaran ke merchant2 yang memungkinkan kamu untuk bayar pending dan sekaligus via saya lho, hingga kamu ga perlu bawa uang kemana-mana. Tapi, ada imbalannya. Kamu bayar biaya jasa atas layanan saya itu ya (monthly fee dan annual fee).”
      Disini sejak awal Bank menganggap bahwa customer memang mampu dan bersedia dikenakan charge karena menggunakan layanan Bank atas dasar bisnis.

      Jadi sebenarnya customer KK Syariah harusnya sejak awal sadar bahwa dia memang sanggup untuk membayar monthly fee 100% + annual fee, dan tidak memikirkan cash rebate. Karena cash rebate tidak pernah dijanjikan oleh Bank sebelumnya.

      Bisa disimpulkan juga bahwa sebenarnya Bank tidak meminta kelebihan uang karena kita memang wajib bayar monthly fee itu. Hanya saja, bank mau berbaik hati untuk memberikan cash rebate untuk customernya yang mau membayar sesuai jatuh tempo. Sayangnya praktek pemberian cash rebate ini dianggap perlu dipublish (walau tidak dijanjikan) karena alasan persaingan. Dan jumlahnya hampir mirip dengan bunga, padahal esensinya berbeda.

      2. Jumlah monthly fee selalu diberitahukan kepada customer, sesuai dengan tipe kartunya, dan berlaku fixed. Yang tidak diberitahukan dengan pasti adalah berapa diskon yang akan diberikan untuk monthly fee itu (cash rebate) kalau kita belum sanggup untuk membayar lunas. Ada juga yang memberikan ilustrasi. Hal ini tidak menyalahi prinsip syariah, karena cash rebate adalah “niat sepihak dari bank” tanpa ada perjanjian kedua belah pihak sebelumnya (tidak ada dalam dokumen yang ditandatangani). Jadi cash rebate ini boleh ada boleh tidak.
      Alasan lain kenapa cash rebate tidak difix-kan, karena ada kekuatiran orang mengejar ini dan akhrinya berniat untuk menunggak.

      3. Salah satu perdebatan yang terjadi saat penerbitan kartu syariah adalah kemungkinan customer akan berlebih-lebihan dalam penggunaannya hingga menunggak. Karena itu dalam perjanjian juga disebutkan bahwa KK Syariah jangan sampai mendorong penggunanya untuk berlebih-lebihan (israf). Dan sistem dalam KK Syariah didesain agar customer menggunakan kartu ini karena memang dia mampu untuk membayar dan hanya demi kemudahan, bukan untuk berhutang. Coba lihat sistem deposit, monthly fee dan denda nya. Kalau si customer memang berniat untuk berhutang, dia akan berpikir dua kali sebelum menggunakan KK Syariah ini.

      CMIIW :)

  • @ Bu Konobe.

    Masalahnya niat bank penerbit KK adalah mencaro hila (mencari pembenaran) untuk menerbitkan kartu kredit dgn mengutak-atik prinsip2 syari’ah.

    Sama halnya KPR syariah. Bank mengambil margin keuntungan dengan alasan bahwa KPR syariah tdk mengenakan bunga, namun peminjam KPR hanya membayar sewa rumah saja.

    Masalahnya :
    1. Bank tdk pernah mencari tahu berapa nilai pasaran sewa rumah di suatu kawasan, sehingga jumlah sewa yang hrs dibayar justru lebih tinggi dari nilai pasaran sewa rumah. Penentuan nilai sewa hanya semata-mata dari besarnya uang yg dipinjamkan bank “syariah” ke peminjam.
    2. Nilai sewa rumah tdk pernah turun, selalu stabil dgn mengikuti rate BI, padahal nilai sewa hrs semakin turun krn porsi kepemilikan peminjam atas rumah tsb mengalami peningkatan setiap kali peminjam membayar cicilan pinjaman KPR.

    Jadi, bank syariah hanya mencari hila (alasan) saja untuk membenarkan tindakan mengambil untung dari peminjaman KPR. Seperti hal KK syariah, jumlah nilai uang yang hrs dibayar peminjam equivalent dgn bunga KK biasa.
    Tidak ada yang beda khan? Boleh saja bahwa esensi nya ini adalah monthly fee, namun kenyataannya adalah ada uang tambahan yang hrs dibayar peminjam kepada bank.

    • Ah, kalau ‘akal-akalan’ memang saya sepakat.. hehe. Trendnya memang segala sesuatu yang syariah saat ini lebih kepada “mensyariahkan yang tidak syariah”. Bukan membentuk sistem yang syariah tanpa melihat konvensionalnya seperti apa. Kritik untuk ini selalu ada :)

      soal KPR dan sewa, kembali kepada akad. Kebetulan akadnya pakai ijarah muntahiyah bit tamlik ya? Atau menggunakan musyarakah mutanaqishah? Makanya bisa menggunakan harga sewa. Dan memang ini merupakan masukan untuk Bank nya.

      Hmm.. mengenai nilai sewa yang harusnya turun karena naiknya porsi kepemilikan, ini akan sangat tergantung pada perjanjian awal bentuknya seperti apa. Saya juga kurang jelas nilai sewa stabil ini benar2 nilai sewa lalu cicilan rumahnya berbeda, atau nilai sewa+cicilan jadi satu hingga si peminjam hanya tahu saya harus bayar x rupiah secara tetap? Silakan dicek kembali akadnya seperti apa, dan alurnya bagaimana. Karena dikatakan bahwa syariah itu adalah apa yang diperjanjikan. Maksudnya, kalau ada perselisihan, coba teliti perjanjiannya baru bisa mengatakan harusnya begini dan begitu.

      Soal KK –> Lho, memang bank ingin mengambil untung. Dan bank sudah state dari awal bahwa dia ingin untung dari transaksi tersebut dengan mengenakan biaya monthly fee. Tidak semua uang tambahan itu haram lho.. Keuntungan dalam berbisnis adalah sesuatu yang wajar dalam sudut pandang syariah, selama memang sesuai dengan kaidahnya :)

  • Yaaa….saya setuju dengan istiLah “mensyariahkan yang tidak syariah” !!

    Saya kurang tau mengenai KPR syariah, tapi mengenai kk syariah bagi saya ini memang seperti “akal-akaLan” bank untuk bertindak secara syariah, Ini sudah saya rasakan dari Sukuk, system bunga diganti dengan system kupon sewa. Tidak ada yang berbeda hanya istiLah dan pendekatannya saja yg diubah….

    Saya tidak tau pasti mengenai system syariah dan seperti apa system syariah di negara asalnya (timur tengah). Tapi di Indonesia saya merasa system syariah ini berusaha untuk mendapatkan hal yang sudah ada dengan labelnya yang “haram” (secara syariah) menggunakan cara-cara tertentu agar kata haram tersebut menjadi haLaL

  • Saya rada takut nih dengan kesetujuan teman-teman dengan istilah di atas.

    Mungkin yang pernah membaca komentar saya di posting yang berkaitan dengan syariah atau jawaban saya sebelumnya bisa melihat, saya berusaha berhati-hati kalau sudah berbicara syariah. Ga bisa sembarang bilang “ko begitu ko begini” apalagi kalau berbicara “harusnya ga boleh”.

    Setidaknya ada dua hal yang saya bedakan ketika berbicara sistem syariah.
    1. Berbicara dari sudut pandang akad boleh atau tidak. –> ini akan melibatkan ilmu mengenai akad khusus dan sudah ada aturan boleh atau tidak. Dan ini bisa dipelajari secara formal di perkuliahan syariah –> produk syariah di Indonesia pasti berdasar fatwa MUI dan sudah halal secara akad.
    2. Atau berbicara dari sudut pandang “akhirnya keliatan” seperti apa, atau masalah niat. –> ini banyak argumen, misalnya seperti quote diatas.

    Selain itu setidaknya kita perlu membedakan bahwa syariah itu masih sekedar bibit. Jadi jangan terlalu berharap kalau segala sesuatu akan sempurna. Well, IMHO, lebih baik kita mempercayai yang ahli nya dahulu sambil terus memberikan masukan perbaikannya seperti apa dan coba masuk dalam lingkaran perbaikan itu.

    Praktek KK di timteng yang saya tau lebih kepada charge card yang dikeluarkan oleh bang internasional indo. Jadi jika ada keterlambatan pembayaran akan langsung diblok. Tapi saya kurang jelas akad dan teknis detailnya seperti apa.

    Di inggris KK mendasarkan akadnya dengan sistem murabahah (jual beli), jadi teknisnya juga berbeda dengan KK Syariah di Indonesia. CMIIW :)

  • 1. Mbak Konobe, saya kurang setuju kalau hanya mempercayai apa yang dikatakan MUI. Yang harus dirujuk pertama kali itu kan Al-Quran dan Hadist.
    2. Menurut saya yang terjadi di KK syariah bukan akad sewa menyewa jasa jaringan pembayaran merchant. Tapi sewa menyewa uang alias hutang. Kalau KK syariah ini seperti yang anda ilustrasikan, maka harusnya fee dikenakan per transaksi, bukannya per bulan. Kalau saya menggunakan KK syariah ini untuk membayar sesuatu dan kemudian menunggak, maka selama saya belum membayar, saya akan terus dikenakan monthly fee kan.

  • Whoops, kayanya ini terlewat ya sama saya ^^

    Maksud saya mempercayai MUI bukan berarti percaya dalam artian taklid buta :) Tapi berhusnudzon (prasangka baik) bahwa MUI mengeluarkan fatwa dengan usaha sebaik mungkin dan bersandar pada Al-Quran dan Sunnah. Kekritisan adalah sesuatu yang tetap perlu ada. Namun, panduan dari Al-Quran pun mengatakan jika kita belum mampu dan memiliki ilmunya, maka ikuti dulu orang yang ahlinya.

    IMHO, dalam penyewaan jasa tersebut ada beberapa komponen yang bisa diperhitungkan berdasarkan waktu, jadi wajar saja kalau dihitung dalam satuan bulan. Contohnya adalah kafalah atau garansi. Si bank akan memberikan garansi bahwa orang tersebut akan membayar dan garansi ini dikaitkan dengan waktu.

    again, CMIIW ya.. :)


Leave a Reply