March 7, 2009...9:20 AM

Lagi-lagi Pelajaran Bagi Investor (Kasus RBS)

Jump to Comments

Article by Alina

Pembaca blog masih inget dengan kasus Reksadana “Bodong” Bank Century ? Bank Century menjual produk Reksadana yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas. Produk ini bernama Investasi Dana Tetap Terproteksi, dana nasabah yang dikumpulkan berkisar antar Rp 1 Triliun – Rp 1,5 Triliun. Di situs BAPEPAM bisa dilihat bahwa ternyata Bank Century tidak termasuk sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Nah baru-baru ini kasus Reksadana yang bermasalah kembali muncul. Royal Bank of Scotland (RBS) dulu bernama ABN AMRO, dituduh melakukan penipuan kepada sekitar 1.500 nasabahnya senilai Rp 1,4 triliun. Pihak RBS melalui marketingnya menawarkan produk tersebut kepada para nasabahnya dengan nama Dana Prima dan menjelaskan bahwa produk tersebut adalah Reksadana Terproteksi. Produk ini sendiri dikatakan pihak RBS merupakan keluaran dari PNM Asset Management.

Ternyata, produk ini kemudian dibelikan repo (Repurchase Agreement) saham-saham grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia tanpa sepengetahuan investor. Jadi ketika Bakrie Capital gagal bayar, investor jadi kena getahnya. Padahal investor tahunya ini produk Reksa Dana Terproteksi. Perlu diketahui bahwa RBS termasuk sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana). Nah kemudian siapa pihak yang salah dalam kasus ini ? RBS kah sebagai penjual ? PNM kah sebagai penerbit produk? Atau BAPEPAM sebagai pengawas?

—–oOo—–

Jika pembaca blog menjawab yang bersalah dalam kasus ini adalah Investor itu sendiri, yup itu adalah jawaban yang benar.  Meskipun tentunya RBS dan Bapepam juga mempunyai ‘andil’ dalam kasus ini, tetapi kesalahan terbesar justru datang dari investor sendiri. RBS salah dalam menjual, karena tidak memastikan investor memahami produknya, BAPEPAM juga ‘lalai’. Kenapa kesalahan terbesar ada pada Investor? Ingat kembali artikel pertama di blog ini. Pelajaran mengenai 3 nasehat Benjamin Graham sebelum kita berinvestasi. Salah satu nasihat yang diberikan adalah “analisa yang mendalam”. Saya yakin para investor tersebut tidak melakukan analisa yang mendalam terhadap produk investasi tersebut. Investor tidak membaca dengan benar Prospektus produk ini, sayang saya tidak bisa mendapatkan prospektusnya. Investasi dalam bentuk apapun, haruslah telah melalui suatu analisa yang benar-benar mendalam.

Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) telah mengeluarkan pernyataan bahwa produk yang dijual oleh RBS bukan merupakan Reksa Dana. Bapepam tidak pernah mengeluarkan pernyataan efektif atau menyebut produk tersebut adalah sebuah Reksa Dana. Lalu apakah sebenarnya produk ini ? Saya memperoleh informasi bahwa produk ini sebenarnya adalah Discretionary Fund. Apa kah yang dimaksud dengan Discretionary Fund ?

Mungkin beberapa pembaca pernah ditawari produk ini tanpa tahu bahwa produk yang ditawarkan adalah Discretionary Fund. Coba diingat apakah Anda pernah ditawari menaruh dana Anda di produk yang mirip mid term deposito tapi mampu memberikan bunga yang  jauh lebih tinggi dari deposito, dengan minimum investasi yang sangat besar. Discretionary Fund atau dikenal juga dengan Private Fund diterbitkan dan dikelola oleh Manajer Investasi. Discretionary sendiri memiliki arti keleluasaan atau sekehendak hati. Wah dari arti katanya saja udah terbayang seperti apa produk ini.

—–oOo—–

Dalam mengelola produk discretionary, belum ada aturan-aturan khusus yang dikeluarkan oleh Regulator untuk membatasi pengelolaannya, sehingga Manager Investasi memiliki keleluasaan dalam menempatkan dana kelolaannya ke dalam berbagai macam instrument investasi. Sedangkan di pihak investor, mereka memiliki keleluasaan dalam menentukan arah investasi nya kepada Manager Investasi selaku pengelola dana.

Bersama dengan Manager Investasi, investor leluasa menentukan strategi investasi yang disesuaikan dengan profil dari investor, menentukan time horizon serta expected return atas investasi yang dilakukannya. Yang kemudian kesepakatan pengelolaan yang terjadi diantara kedua belah pihak tersebut (Investor dan Manager Investasi) dituangkan dalam suatu kontrak perjanjian pengelolaan dana. Nah kemungkinan besar para investor tidak memahami mengenai hal ini, dan tidak pula mencari tahu lebih lanjut mengenai isi kontrak perjanjian pengelolaan dana.

Para Investor tertarik akan produk ini karena dapat memberikan imbal hasil yang lebih tinggi daripada deposito yang memberikan jangka watu yang sama. Mereka tidak mau lagi disibukkan mencari tahu mengenai produk ini secara mendalam. Dari beberapa produk Discretionary Fund yang saya temukan, Investor bisa melihat akan diinvestasikan kemana dana mereka (sebagian besar saya lihat bermain di instrumen Repo).

Sekali lagi ini merupakan pelajaran untuk kita agar selalu mencari tahu mengenai produk yang akan kita jadikan tempat berinvestasi. Happy Investing…. :-)

23 Comments

  • ada saran waktu ngobrol2 dg bro passion4u di acara KDR2 bhw sebaiknya kita jgn mengambil discre krn lbh ga dijamin dibanding reksadana.setidaknya kl ada mslh kan kl reksadana ada byk org yg ikutan.nah dg byknya org yg ikutan kan diawasi bapepam&byk yg teriak kl ada mslh.kl discre kan ga kyk gitu

  • Hmm…
    Belum pernah ditawari DF/PF..
    Belum cukup pula dananya buat masuk gituan..

  • terkadang sebagai investor kita lengah, apalagi kalau yang menawarkan investasi adalah teman sendiri. Kita memang harus berhat-hati dalam investor.

    kalau ada yang menawari discretionary fund, bagaimana cara menyelidikinya?

  • high risk high return
    so mesti ati2 milih instrumen investasi
    berubung “bung dana” tidak cukup ikut gituan ya deposito tetep the best lah…

  • bebek padangpasir

    trus… antisipasi apa yg hrs kt lakukan sbg investor. mengingat lemahnya pengawasan dari Bapepam. Agar kasus2 Reksadana “Bodong” g terulang lagi????

    • Kalau saya pikir, memang tanggung jawab paling besar itu harus datang dari kita sendiri.

      Kebiasaan paling ‘jelek’ dari calon investor di Indonesia adalah malas membaca prospektus. Kalaupun sampai membaca, kerap hanya sekilas. Ketika ada yang tidak dimengerti ataupun dirasakan ‘aneh’, enggan bertanya (budaya ‘malu bertanya’), ataupun bertanya kepada orang yg salah (malah bertanya kepada si penjual, yang tentu punya konflik kepentingan).

      • Pak Edison bukannya ga dibaca prospektusnya.udh dibaca tp byk ga ngertinya,jd-nya kl org sunda bilang “lieur”/bikin tambah bingung apa yg hrs diperhatiin.jd aja ga baca skalian.Pak Edison kl mau berbaik hati,tlg ya buat artikel mengenai apasaja yg hrs diperhatikan dlm membaca suatu prospektus jd saya dan teman2 yg pny kendala dlm baca prospektus jd lbh ngerti.tx :-)

      • yup betul… bukan malas tp g dong. he3x…..
        mungkin bs dijelaskn Pembedaan Jenis RD terstuktur :
        1.RD Terproteksi(capital protected funds)
        2.RD dgn Penjaminn (capital guaranteed funds)
        3 RD Index
        makasih…

  • Bung Edison,gimana sih cara Tahap baca propektus.thx

  • hm….ada juga kesalahan dari pihak marketing. Mereka seringkali berbicara “tidak lengkap”. Artinya mereka berkata jujur tetapi tidak jelas. Dan tentunya hal ini menyangkut etika seorang penjual. Demi keuntungan diri sendiri atau keuntungan orang lain ? (sayangnya…hal ini pun bisa diputar balikkan oleh si marketing).
    Mungkin…saran saya, jadilah orang yang kritis. Ketahuilah apa yang anda beli sebelum memberikan tanda-tangan anda.

    • marketingnya aj sendiri aja ga tw apa yang mereka jual… he..3x

      • Wah emang tuh. Mereka juga kurang ngerti apa yang mereka jual! apalagi sampe ke kita-nya ya tambah ga ngerti. milih investasi udah kayak milih kucing dalam karung, kaga(bisa dibilang kurang) ada analisisnya nih. Gawat ya? untung sedikit ada lampu dalam kegelapan terowongan kehidupan investasiku yaitu harian JS ini. Please stay a little longer to be my guidance light!

  • Ngomong-ngomong soal agen penjual…. Mo share dikit soal pengalaman kemarin waktu mau redeem RDPU di bank Mandiri. Kebetulan agen yang biasa kontakan sedang ga ditempat, jadi dioper keagen lain. Sambil isi formulir si agen ini terus ‘ngoceh’ soal keadaan IHSG yang lagi melorot dan sedikit mempengaruhi biar RDPUku ga di redeem. Bahkan dia mengatakan bahwa saat ini bisa jadi kalo aku redeem bakal rugi. Dengan acuh aku serahkan form lalu pulang (kejadian ini hari kamis).

    Saat aku mau ambil bukti pembelian sukuk (hari selasa), aku bertemu dengan agen biasaku diMandiri itu, lalu aku bertanya perihal Fortis yang katanya mo nerbitin RD Proteksi. Iseng2 aku nyentil soal si agen yang aku temui hari kamis. Ga taunya..?? Redeemku belum diproses!!! Agen biasaku itu memanggil rekannya dan menanyakan diruang dalam. Begitu mereka selesai ‘diskusi’ Agenku meminta maaf dan langsung urus redeemku. Sambil menunggu proses selesai aku menulis dikertas kecil web blog ini dan webnya portal reksadana serta dikit ngomong “kalo mau jualan laku, mas…. belajar dulu yah produknya!” Gondok!!!

    • ga usah ttg RDPU, untuk Tabungan Rencana Mandiri jg bs kelupaan proses CS mandirinya. Ampun deh, br ketahuan sebulan klo uang saya blm didebit utk dimasukkan ke rekening TRM.

      • Kalau yg ini sih sptnya salah kamu dit, terlalu sering tebar pesona.. akibatnya CS-nya jadi mabuk kepayang dan lupa proses :)

      • lho put, kalo TRM itukan pake outstanding order gitu.. dan rutin tiap tanggal segitu… masa sampe segitunya ??? :(

    • Emangnya RDPU mainnya di saham ya sampe nyinggung2 IHSG? Emang agennya males aja ngurusnya kali ya krn bkn urusannya.

    • Kacau juga ya agennya…….

      Spt yg ditulis oleh felicia, RDPU kan tidak ada menempatkan uangnya di saham… jadi ya tidak ada kaitannya dengan IHSG….

      • Justru itu bung Nikken, agennya aku cuekin. lha dia aja ga baca prospektus, ga tau bhw portfolio msg2 RD tu lain2, ga semua ada main sahamnya. ga tau dulu gimana bisa kluar jd CS (walau cadangan) :D . Apa perlu diplonco ikut kuis JS dulu kali ya, lol :D

  • Nuraeni Suparno

    tentang kasus RBS ini saya bingung dengan kepastian hukum yang ada dari berita yang saya baca memang semua pihak yang andil itu memiliki bobot kesalahan masing-masing namun coba klw kita diposisi investor karena berita yang dia peroleh kurang jelas maka ……………..dimanakah letak kasalahannya siapa yang menjamin klw dalam waktu 2 tahun pokoknya itu bisa kembali……………………

    • berita yang dimaksud tidak jelas ini berita yang mana pak?
      berita terakhir yang saya peroleh untuk kasus ini sudah selesai, PNM melalui RBS akan terus melakukan pembayaran bulanan ke pada nasabah termasuk yang beberapa bulan sebelumnya sempat terhenti.


Leave a Reply