<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Jangan Serakah : Bedakan antara Investasi dan Spekulasi &#187; Tabungan</title>
	<atom:link href="http://janganserakah.com/tag/tabungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://janganserakah.com</link>
	<description>Sebuah blog sederhana tentang dunia investasi dan perencanaan keuangan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 May 2010 04:06:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='janganserakah.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d528815cd098af4ded4ea5f747ac55f8?s=96&#038;d=http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Jangan Serakah : Bedakan antara Investasi dan Spekulasi &#187; Tabungan</title>
		<link>http://janganserakah.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://janganserakah.com/osd.xml" title="Jangan Serakah : Bedakan antara Investasi dan Spekulasi" />
	<atom:link rel='hub' href='http://janganserakah.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)</title>
		<link>http://janganserakah.com/2009/03/26/lembaga-penjaminan-simpanan/</link>
		<comments>http://janganserakah.com/2009/03/26/lembaga-penjaminan-simpanan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2009 09:56:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alinaprimasari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Saya suka cerita Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://janganserakah.com/?p=1370</guid>
		<description><![CDATA[Article by Alina Berbicara mengenai Lembaga Penjaminan Simpanan, rasanya saya yakin tidak ada pembaca blog ini yang tidak mengenal badan yang satu ini. Bahkan jika ada orang yang belum pernah mendengar tentang LPS, maka hanya dari namanya saja, orang tersebut akan bisa menebak bahwa &#8216;tugas&#8217; LPS adalah menjamin simpanan. Nah, masalahnya kini, apakah anda sudah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=janganserakah.com&blog=3861276&post=1370&subd=janganserakah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><span style="color:#000000;">Article by</span><strong> Alina</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;">Berbicara mengenai Lembaga Penjaminan Simpanan, rasanya saya yakin tidak ada pembaca blog ini yang tidak mengenal badan yang satu ini. Bahkan jika ada orang yang belum pernah mendengar tentang LPS, maka hanya dari namanya saja, orang tersebut akan bisa menebak bahwa<em> &#8216;tugas&#8217;</em> LPS adalah menjamin simpanan.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, masalahnya kini, apakah anda sudah benar-benar mengerti cara menentukan simpanan/tabungan mana saja yang dijamin oleh LPS? Sebagian dari pembaca blog mungkin akan mengatakan bahwa <em>&#8216;asalkan bunganya tidak di atas bunga penjaminan dan nilainya tidak di atas Rp 2 milyar, maka termasuk simpanan/tabungan yang dijamin&#8217;</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun jawaban tersebut benar, tetapi sebenarnya ada beberapa hal lagi yang masih terkait dengan penjaminan simpanan yang justru kerap tidak diketahui oleh banyak orang. Dalam artikel ini, kita akan melihat bersama-sama cara penentuan simpanan yang dijamin oleh LPS.<span id="more-1370"></span></p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum kita melihat sistem penjaminan simpanan, pertama-tama mari kita lihat dahulu <em>&#8216;sejarah&#8217;</em> dari  Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS adalah suatu badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Kenapa ada lembaga ini? Untuk menjelaskan hal ini kita <em>flashback</em> dulu pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan menerpa ekonomi di Indonesia, ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank. Hal ini mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia untuk menyimpan uangnya di bank. Untuk meningkatkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat agar mau kembali menyimpan uangnya di bank, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya memberikan jaminan atas                            seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan                            masyarakat (<em>blanket guarantee</em>).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Blanket guarantee</em> yang diberikan pemerintah pada tahun 1998 memang berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. Hanya saja, kebijakan ini disalahgunakan dan menimbulkan <em>moral hazard. </em>Oknum bank membawa kabur uang ke luar negeri, meninggalkan hutang Rp600 triliun yang harus dibayar negara menggunakan pajak. Untuk menimalisasi terjadinya <em>moral hazard</em> inilah dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki dua fungsi, yaitu :</p>
<ol>
<li>Menjamin simpanan nasabah bank yang sesuai dengan ketentuan berlaku saat itu.</li>
<li>Melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Bank peserta program penjaminan LPS adalah semua Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvesional maupun bank syariah.</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;ooO00&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Saat ini syarat yang berlaku untuk simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS adalah :</p>
<ol>
<li>Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah                                pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar</li>
<li>Suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS  (per saat artikel ini ditulis) :</li>
</ol>
<ul>
<li>Simpanan mata uang Rupiah di Bank Umum 8.25% dan di Bank Perkreditan Rakyat 11.75%</li>
<li>Simpanan mata uang Dollar di Bank Umum 2.75%</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Sebagai gambaran, saya akan berikan ilustrasi untuk syarat yang pertama, yaitu <strong>saldo yang dijamin untuk setiap nasabah                                pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Konobe, Bung Edison, dan Alina merupakan nasabah dari Bank JanganSerakah <span style="color:#000000;">(anggap semua simpanan di Bank JS suku bunganya tidak melebihi suku bunga maksimal penjaminan LPS)</span> . Bank JS merupakan salah satu bank yang masuk penjaminan LPS. Di Bank JS Konobe memiliki <strong><span style="color:#0000ff;">tabungan Rp 700 juta</span></strong> dan <strong><span style="color:#0000ff;">deposito Rp 1,5 milyar.</span></strong> Bung Edison memiliki <span style="color:#0000ff;"><strong>deposito Rp 2,7 milyar</strong></span>. Alina memiliki tabungan <strong><span style="color:#0000ff;">Rp 300 juta</span></strong> dan <strong><span style="color:#0000ff;">deposito Rp 1,5 milyar</span></strong>. <em>Wah pada banyak uangnya ya, ingat ini cuma ilustrasi saja, mengkhayal dikt gpp kan</em>&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">Akibat krisis ekonomi Bank JS kesulitan likuiditas dan akhirnya Bank JS mengalami kebangkrutan dan ijin usahanya dicabut oleh BI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya akan segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank JS. Klaim penjaminan yang akan dibayar oleh LPS maksimal Rp 2 milyar untuk setiap nasabah. Perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Rp 2 milyar kepada Konobe</li>
<li>Rp 2 milyar kepada Bung Edison</li>
<li>Rp 1,8 milyar kepada Alina</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Nah bagi nasabah yang sebagian simpanannya tidak dibayarkan oleh LPS arena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu:</p>
<ol>
<li>Konobe, simpanan yang tidak dibayar LPS Rp 200 juta <strong><span style="color:#ff0000;">(total simpanan &#8211; Rp 2 milyar)</span></strong></li>
<li>Bung Edison, simpanan yang tidak dibayar LPS Rp 700 juta <strong><span style="color:#ff0000;">(total simpanan &#8211; Rp 2 milyar)</span></strong></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kemudian nasib sisa uangnya bagaimana? Sisa simpanan yang tidak dibayar oleh LPS akan diselesaikan dengan mekanisme likuidasi, yaitu semua kewajiban (hutang) Bank JS dibayar dari hasil penjualan seluruh aset Bank JS. Nah sisa simpanan yang tidak dibayar oleh LPS ini termasuk kewajiban (hutang) Bank JS.</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;ooO00&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai gambaran berikutnya, saya berikan ilustrasi untuk syarat ke dua, yaitu <strong>suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Setelah Bank JS dilikudasi, Konobe, Bung Edison dan Alina memutuskan untuk pindah bank <em>(ya iya, nyimpen di Bank JS lagi udah ga bisa)</em>, tapi ketiganya memilih bank yang berbeda (<em>wah marahan ya nie)</em>. Konobe menyimpan uangnya ke dalam deposito rupiah di Bank Umum A dengan tingkat bunga <strong><span style="color:#ff0000;">8.5%</span></strong>. Bung Edison menyimpan uangnya ke dalam deposito dolar di Bank Umum B dengan tingkat bunga <strong><span style="color:#ff0000;">3%</span></strong>. Alina menyimpan uangnya ke dalam deposito rupiah di Bank Perkreditan Rakyat C dengan tingkat bunga <strong><span style="color:#ff0000;">11.75%</span></strong> <span style="color:#000000;"><em>(anggap semua simpanan masing-masing besarnya tidak melebihi Rp 2 milyar).</em></span></p>
<p style="text-align:justify;">Ternyata krisis ekonomi masih terus berlanjut dan ketiga bank tersebut juga mengalami kesulitan likuiditas seperti Bank JS. Akhirnya ketiga Bank tersebut diambil alih oleh LPS dan akan segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabahnya. Klaim penjaminan yang akan dibayar oleh LPS adalah nasabah dengan bunga simpanan tidak melebihi suku bunga maksimal penjaminan LPS. Jadi bagaimana nasib simpanan mereka ?</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Konobe klaimnya <span style="color:#0000ff;">tidak dibayar</span> oleh LPS karena simpanannya dalam deposito rupiah di Bank Umum A dengan tingkat bunga 8.5%. Tingkat suku bunganya berada <span style="color:#0000ff;">di atas</span> suku bunga maksimal penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di Bank Umum (8.25%), meskipun nilai simpananya tidak melebihi Rp 2 milyar.</li>
</ul>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Bung Edison klaimnya <span style="color:#0000ff;">tidak dibayar</span> oleh LPS karena simpanannya dalam deposito dolar di Bank Umum B dengan tingkat bunga 3%. Tingkat suku bunganya berada <span style="color:#0000ff;">di atas</span> suku bunga maksimal penjaminan LPS untuk simpanan dolar di Bank Umum (2.75%), meskipun nilai simpananya tidak melebihi Rp 2 milyar.</li>
</ul>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Alina klaimnya <span style="color:#0000ff;">dibayar</span> oleh LPS karena simpanannya dalam deposito rupiah di Bank Perkreditan Rakyat C dengan tingkat bunga 11.75%. Tingkat suku bunganya <span style="color:#0000ff;">sama</span> dengan suku bunga maksimal penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.</li>
</ul>
<p style="text-align:center;">&#8212;ooO00&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Nah dari seluruh dana masyarakat yang disimpan di Bank senilai Rp 1,783.74 triliun, 46% (Rp 818.89 triliun) diantaranya besarnya lebih dari Rp 2 milyar. Beberapa hari lalu saya menemukan pernyataan di 3 web berita nasional yang menyatakan 46% dana nasabah tersebut tidak  berhak mengikuti penjaminan karena punya saldo di atas Rp 2 miliar. Meskipun bernilai di atas Rp 2 milyar, bukan berarti 46% dana nasabah tersebut tidak  berhak mengikuti penjaminan. Simpanan mereka tetap dijamin  sebagian oleh LPS, karena yang <strong>dijamin maksimal hanya  Rp 2 milyar</strong> (lihat ilustrasi di atas)<em>. </em></p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun secara nominal cukup banyak namun tidak demikian dengan jumlah rekening. Dari total 82,546,217 jumlah rekening (meliputi giro, deposito, sertifikat deposito,                                  tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan                                  dengan itu) 99.9% (82,466,260 rekening) nilai nominalnya berada di bawah Rp 2 milyar, sedangkan sisanya 0.1% (79,957 rekening) nilai nominalnya berada di atas Rp 2 milyar.</p>
<p style="text-align:justify;">Ayo seperti Bung Edison ikutan kasih pertanyaan juga nih. Tiga pembaca blog JS memiliki simpanan di Bank  Umum ABC dengan rincian sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Felicia <em>(minjem namanya ya) </em>memiliki tabungan dengan bunga <strong><span style="color:#ff0000;">2%</span></strong> senilai <strong><span style="color:#0000ff;">Rp 800 juta</span></strong> dan deposito rupiah dengan bunga <strong><span style="color:#ff0000;">8%</span></strong> senilai <span style="color:#0000ff;"><strong>Rp 1,6 milyar</strong></span>.</li>
</ul>
<ul>
<li>San <em>(minjem namanya juga)</em> memiliki tabungan dengan bunga <strong><span style="color:#ff0000;">2% </span></strong>senilai <strong><span style="color:#0000ff;">Rp 2,1 milyar</span></strong> dan deposito dolar dengan bunga <span style="color:#ff0000;"><strong>2.5%</strong></span> senilai <strong><span style="color:#0000ff;">Rp 200 juta</span></strong> (setelah dikurskan ke rupiah)</li>
</ul>
<ul>
<li>Putrie <em>(minjem nama juga ya)</em> memiliki deposito rupiah dengan bunga <strong><span style="color:#ff0000;">8.25%</span></strong> senilai <span style="color:#0000ff;"><strong>Rp 2,5 milyar</strong></span></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Nah seperti cerita yang sudah-sudah, Bank Umum ABC bangkrut dan LPS harus membayar klaim penjaminan nasabah Bank LPS. Bagaimana perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk ketiga nasabah tersebut?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/janganserakah.wordpress.com/1370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/janganserakah.wordpress.com/1370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/janganserakah.wordpress.com/1370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/janganserakah.wordpress.com/1370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/janganserakah.wordpress.com/1370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/janganserakah.wordpress.com/1370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/janganserakah.wordpress.com/1370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/janganserakah.wordpress.com/1370/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/janganserakah.wordpress.com/1370/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/janganserakah.wordpress.com/1370/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=janganserakah.com&blog=3861276&post=1370&subd=janganserakah&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://janganserakah.com/2009/03/26/lembaga-penjaminan-simpanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>70</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4918104d04cc62fd10420c251de7842f?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">alina</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah Seputar Bobroknya Manajemen Operasional Bank</title>
		<link>http://janganserakah.com/2009/02/26/kisah-seputar-bobroknya-manajemen-operasional-bank/</link>
		<comments>http://janganserakah.com/2009/02/26/kisah-seputar-bobroknya-manajemen-operasional-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 00:43:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Edison</dc:creator>
				<category><![CDATA[Saya suka cerita Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://janganserakah.com/?p=1022</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin pagi istri saya bercerita tentang sebuah Surat Pembaca yang dilihatnya di harian Kompas beberapa waktu yang lalu. Setelah mendengar ceritanya, saya lalu teringat pengalaman pribadi saya beberapa tahun yang hampir &#8216;sejenis&#8216;. Akhirnya artikel ini pun saya tulis karena saya merasa pengalaman pribadi saya dan juga cerita di surat pembaca tersebut bisa menjadi bahan &#8216;pelajaran&#8217; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=janganserakah.com&blog=3861276&post=1022&subd=janganserakah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin pagi istri saya bercerita tentang sebuah Surat Pembaca yang dilihatnya di harian Kompas beberapa waktu yang lalu. Setelah mendengar ceritanya, saya lalu teringat pengalaman pribadi saya beberapa tahun yang hampir &#8216;<em>sejenis</em>&#8216;. Akhirnya artikel ini pun saya tulis karena saya merasa pengalaman pribadi saya dan juga cerita di surat pembaca tersebut bisa menjadi bahan &#8216;<em>pelajaran&#8217;</em> bagi teman-teman pembaca.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertama-tama, mari kita lihat pengalaman pengalaman pribadi saya terlebih dahulu.<span id="more-1022"></span></p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Teman-teman pembaca yang rajin mengikuti blog ini, mungkin ingat bahwa saya selalu menekankan pentingnya untuk mempunyai dana darurat yang harus ditempatkan dalam bentuk yang sangat likuid, yaitu tabungan dan deposito (bisa juga obligasi jangka pendek). Dalam kasus saya, sebagian dari dana darurat yang saya miliki, saya tempatkan di tabungan di Bank Mandiri. Karena memang dana darurat itu tidak boleh &#8216;<em>disentuh</em>&#8216; kecuali jika ada keperluan darurat, maka tabungan tersebut memang tidak aktif alias jarang ada transaksi. Rekeningnya pun  jarang sekali saya periksa (setahun mungkin cuma 1-2 kali).</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti saya katakan di awal artikel, kejadian ini terjadi beberapa tahun lalu. Suatu hari, saya meminta seorang anak buah saya membawa buku tabungan rekening tersebut untuk dicetak. Seusai dicetak, ketika memeriksa buku tabungan tersebut, saya lalu menemukan keanehan. Ternyata di rekening saya yang seharusnya tidak aktif tersebut, malah timbul beberapa transaksi keluar masuk, dan saldo akhirnya jauh berkurang dari yang seharusnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya pun langsung berangkat ke cabang Mandiri yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Setelah diusut, ternyata salah satu karyawati bagian Kasir merupakan biang keladinya. Karena ia tahu bahwa rekening saya tersebut tidak aktif, maka ia pun lalu menarik dana saya dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Sepertinya dalam kasus saya tersebut, manajemen operasional bank tersebut tidak baik, sehingga bisa terjadi penarikan dana nasabah (saya) tanpa otorisasi.</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Ironisnya, kisah horor yang menimpa saya ini tidak berakhir di sana.</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun ini sudah jelas merupakan kasus kesalahan internal Bank, oleh pihak Bank Mandiri, kasus ini justru dilempar kepada saya dan karyawati Bank tersebut. Bank Mandiri pada awalnya ingin &#8216;<em>cuci tangan</em>&#8216; dan meminta saya untuk meminta pertanggung-jawaban dari karyawati tersebut. Singkat kata, saya diminta untuk menagih sendiri uang saya yang hilang itu dari yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentunya saya menolak mentah-mentah urusan konyol itu, karena berbagai alasan:</p>
<p style="text-align:justify;">Alasan pertama dan paling utama adalah bahwa karena saya &#8216;<em>menitipkan</em>&#8216; (menabung) uang saya kepada Bank Mandiri dan bukan kepada karyawati tersebut. Produk tabungan tersebut adalah produk Bank Mandiri dan bukan &#8216;<em>Bank Karyawati&#8217;</em>.Jika Bank sampai kehilangan uang saya, tentunya Bank yang harus bertanggung jawab kepada saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasan kedua, adalah karena uang yang hilang jumlahnya jauh lebih besar daripada gaji karyawati tersebut sehingga akan membutuhkan waktu yang sangat lama bagi karyawati tersebut untuk mengembalikan dana saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya pun dengan keras meminta pertanggung-jawaban dari Bank. Permintaan saya hanyalah bahwa uang saya dikembalikan utuh dengan memperhitungkan juga  selisih bunga yang hilang selama dana saya disalahgunakan. Saya tidak tertarik untuk menuntut secara hukum karyawati yang bersangkutan, karena itu seharusnya menjadi keputusan Bank  apakah ingin memperkarakan karyawati tersebut atau tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Di belakang cerita ini sendiri, ada sebuah kisah yang agak &#8216;<em>lucu</em>&#8216;. Karena ia sepertinya tidak menemukan jalan keluar untuk mempertanggung-jawabkan dana tersebut, si karyawati yang bersangkutan malah menelpon ayah saya, karena ayah saya merupakan nasabah lama di bank tersebut. Di kontak telpon itu, ia mengutarakan niatnya untuk meminjam uang dari ayah saya dengan jaminan rumah. Jika dikabulkan, uang pinjaman tersebut akan dipakai untuk mengembalikan dana ke saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika ayah saya menceritakan hal ini, saya langsung melarang ayah saya untuk mengabulkan permintaannya tersebut. Ini karena jika dikabulkan, Bank Mandiri benar-benar bisa &#8216;<em>cuci tangan</em>&#8216; dan kasus ini malah benar akan menjadi kasus pribadi antara keluarga saya dengan karyawati tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Kekisruhan ini berlangsung selama beberapa bulan, sebelum akhirnya saya bisa menerima kembali dana di tabungan saya tersebut. Saya pribadi tidak tahu (dan juga tidak tertarik untuk tahu) bagaimana Bank Mandiri menyelesaikan masalah tersebut. Sampai kini, saya masih menyimpan buku tabungan tersebut sebagai &#8216;<em>kenang-kenangan</em>&#8216;.</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Lain kisah saya, lain lagi kisah yang dibaca oleh istri saya di surat pembaca (Redaksi Yth) di harian <strong>Kompas 12 Februari 2008. </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam surat pembaca tersebut, saudara <strong>Irving Hutagalung </strong>menuliskan pengalaman &#8216;<em>mimpi buruknya</em>&#8216; dengan bank Danamon. Pada bulan November 2008, saudara Irving tersebut menerima kiriman rekening koran dari Bank Danamon, padahal ia tidak memiliki rekening apapun di Bank Tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Merasa aneh, saudara Irving lalu menghubungi Call Center Bank Danamon. Dari sana ia &#8216;<em>dioper</em>&#8216; ke Bank Danamon cabang Radio Dalam. Setelah mengecek langsung ke cabang tersebut, ternyata rekening tersebut dibuka atas instruksi dari bagian Kartu Kredit di Bank Danamon Pecenongan, Jakarta. Saudara Irving dan staf Danamon Radio Dalam pun bersama-sama menuju ke cabang Pecenongan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesampainya di Danamon cabang Pecenongan, ternyata ditemukan orang yang bertanggung jawab atas pembukaan rekening tersebut (berinisal A?) dari bagian Sales. Yang bersangkutan (A?) membuka rekening kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) menggunakan data pribadi saudara Irving, dan lalu menggunakannya untuk keperluan pribadinya. <em>(Ini lazimnya dikenal sebagai kasus Identity Theft)</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Mirip dengan yang terjadi di kasus saya, Saudara Irving, dalam surat pembaca tersebut bercerita bahwa pada awalnya pihak Bank Danamon melempar masalah ini kepada pelaku (saudara A), dan saudara Irving diarahkan untuk meminta pertanggung-jawaban dari yang bersangkutan. Saudara Irving menolak karena ini merupakan permasalahan internal Bank Danamon. Kesan yang saya dapatkan dari surat pembaca itu, (<em>dan juga mengingat pengalaman pribadi saya di atas</em>) bukan tidak mungkin malah saudara Irving yang diminta menagih uang kepada saudara A.</p>
<p style="text-align:justify;">Sayangnya di surat pembaca tersebut, tidak jelas bagaimana akhir dari kasus ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>PS:</strong> Kebetulan saya berhasil menemukan nama Irving Hutagalung di internet (mudah-mudahan tidak salah orang). Saya telah mencoba mengkontak saudara Irving tersebut untuk meminta detil kisahnya. Tetapi sayangnya sampai sekarang belum ada respon dari yang bersangkutan.<br />
</em></p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagian pembaca blog mungkin juga telah mendengar tentang kisah 2 kali bobolnya Safety Box (Kotak Aman) di BII cabang Thamrin. Dua orang penyewa safety box di bank tersebut mengklaim telah kehilangan barang berharganya yang dititipkan di sana. Kasus ini sendiri belum jelas bagaimana akhirnya, dan kemungkinan memang akan sulit diusut. Ini karena memang dalam menyewakan safety box, Bank tidak bisa mengetahui apa saja yang dimasukkan oleh si penyewa ke dalam safety box. Akibatnya kasus ini akan menjadi kasus &#8216;<em>Ucapan saya VS Ucapan Kamu</em>&#8216;. Meskipun demikian, mengingat kasus yang sama terjadi sampai 2 kali di cabang yang sama, tentunya tidak aneh jika sebagian dari kita mempertanyakan apakah ini  kasus ini bukan terjadi karena kekacauan manajemen operasional bank.</p>
<p>Jadi kira-kira pelajaran apa yang bisa kita petik dari kisah-kisah di atas?</p>
<p>Kisah-kisah yang kita lihat hari ini, memang sarat dengan hal-hal yang di luar kendali kita. Tetapi tentunya ini bukan berarti kita lalu tinggal diam saja. Saya pribadi melihat ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Tetaplah rajin memeriksa rekening tabungan anda meskipun tabungan tersebut tidak aktif. Dalam kasus pengalaman saya, jika seandainya saya rajin memeriksa rekening tabungan tersebut (buku selalu rutin diprint setiap bulan), maka mungkin si kasir bank tersebut tidak akan berani mengotak-ngatik dana di tabungan saya karena akan cepat ketahuan.</li>
</ul>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Jagalah data pribadi anda baik-baik. Hindari memberikan data pribadi dan copy KTP kita kepada orang lain, kecuali memang sangat diperlukan. Seperti kita tahu, kerap kali kita ditawarkan kartu kredit dengan iming-iming &#8216;<em>Cuma perlu KTP saja pak</em>&#8216;. Kadang-kala mereka pun menawarkan souvenir kecil seperti boneka kecil ataupun pen, sehingga tidak sedikit di antara kita yang berpikir &#8216;<em>lumayan, cuma dengan modal KTP bisa dapat hadiah gratis</em>&#8216;. Data dan copy KTP yang kita berikan itu, terkadang tidak <em>&#8216;dijaga&#8217;</em> dengan baik dan rentan untuk dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.</li>
</ul>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Jika anda menyewa safety box (kotak aman), ada baiknya kita membuat sebuah catatan yang berisi daftar-daftar barang yang kita masukkan ke sana. Perbaharui catatan tersebut setiap kali kita memasukkan ataupun mengeluarkan barang di safety box. Selain itu periksalah isi safetybox tersebut secara rutin. Ini memang tidak bisa mencegah &#8216;kasus aneh pembobolan safety box&#8217; seperti yang kita baca tersebut. Tetapi minimal dengan cara ini, kita bisa menginventarisasi barang kita sehingga jika ada yang barang yang hilang dari safetybox tersebut, kita bisa menyadarinya dengan lebih cepat. Ini juga untuk mencegah kita &#8216;<em>lupa</em>&#8216; dan mengira barang kita lenyap dari safety box, meskipun sebenarnya barang tersebut memang tidak kita masukkan ke sana.</li>
</ul>
<p>&#8230;..</p>
<p><em>Apakah teman-teman punya kisah-kisah serupa  tentang kacaunya manajemen operasional bank  yang dialami langsung oleh diri sendiri, keluarga ataupun temannya? Mungkin teman-teman pembaca blog bisa berbagi cerita tersebut di bagian komentar artikel ini.</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/janganserakah.wordpress.com/1022/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/janganserakah.wordpress.com/1022/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/janganserakah.wordpress.com/1022/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/janganserakah.wordpress.com/1022/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/janganserakah.wordpress.com/1022/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/janganserakah.wordpress.com/1022/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/janganserakah.wordpress.com/1022/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/janganserakah.wordpress.com/1022/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/janganserakah.wordpress.com/1022/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/janganserakah.wordpress.com/1022/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=janganserakah.com&blog=3861276&post=1022&subd=janganserakah&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://janganserakah.com/2009/02/26/kisah-seputar-bobroknya-manajemen-operasional-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>44</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ae628bb9f7b7722d08a71d291372e337?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">edison76</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Deposito, Suku Bunga Penjaminan Simpanan dan LPS</title>
		<link>http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/</link>
		<comments>http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2008 06:43:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Edison</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perencanaan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Deposito]]></category>
		<category><![CDATA[Obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://janganserakah.wordpress.com/?p=738</guid>
		<description><![CDATA[Tidak punya uang pusing, punya uang juga pusing. Kedengarannya klise? Tetapi mungkin itulah kalimat yang paling tepat untuk menggambarkan cerita saya kali ini. Beberapa hari lalu, seorang tante saya menelpon untuk bercerita kepada saya  tentang &#8216;trik cerdik&#8216; yang ditemukannya. Trik apakah itu? &#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211; Seperti kita tahu, semenjak kasus Bank Century, sebagian besar anggota masyarakat mulai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=janganserakah.com&blog=3861276&post=738&subd=janganserakah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tidak punya uang pusing, punya uang juga pusing. Kedengarannya klise? Tetapi mungkin itulah kalimat yang paling tepat untuk menggambarkan cerita saya kali ini. Beberapa hari lalu, seorang tante saya menelpon untuk bercerita kepada saya  tentang &#8216;<em>trik cerdik</em>&#8216; yang ditemukannya. Trik apakah itu?<span id="more-738"></span></p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti kita tahu, semenjak kasus Bank Century, sebagian besar anggota masyarakat mulai mencemaskan bagaimana nasib uangnya di bank. Akibatnya, akhir-akhir ini terjadi &#8216;<em>pengungsian</em>&#8216; dana dari bank-bank kecil ke bank-bank besar yang dianggap lebih &#8216;aman&#8217; oleh masyarakat (<a href="http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/28/10504596/bank-bank.besar.kebanjiran.dana.nasabah" target="_blank">link berita</a>). </p>
<p style="text-align:justify;">Dampak lain dari kekhawatiran massal terhadap keamanan uang mereka di bank adalah timbulnya kesadaran mereka mengenai Suku Bunga Penjaminan. Jika dahulu mungkin hanya segelintir orang yang tahu tentang suku bunga penjaminan, kini kesadaran masyarakat tentang suku bunga Penjaminan Simpanan semakin meningkat. Kondisi Inilah yang menjadi latar belakang cerita saya kali ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Semenjak menyadari adanya suku bunga penjaminan simpanan (saat ini max 10%), tante yang saya ceritakan tersebut mulai mengkhawatirkan keamanan depositonya. Meskipun demikian, ada satu dilema yang dialaminya. Lucunya, saya yakin dilema yang dihadapi tante saya tersebut juga banyak dialami oleh banyak orang lainnya. Kira-kira apa dilema tersebut? </p>
<p style="text-align:justify;">Dilema yang saya bicarakan ini bisa dikatakan timbul karena &#8216;<em>salahnya</em>&#8216; bank-bank secara keseluruhan. Apa &#8216;<em>salahnya</em>&#8216; mereka? &#8216;<em>Kesalahan</em>&#8216; mereka adalah bahwa mereka menawarkan bunga deposito di atas suku bunga wajar. Mayoritas bank pada saat ini menawarkan deposito yang justru suku bunganya di atas suku bunga penjaminan yang ditentukan pemerintah, kira-kira pada kisaran 11-13%. (<em>Meskipun saya menulis &#8216;salah&#8217; bank, tetapi sebenarnya ini bukan salah mereka karena mereka hanya didikte oleh kondisi di pasar. Itulah sebabnya saya menulis &#8216;salah&#8217; dengan tanda kutip</em>) </p>
<p style="text-align:justify;">Jika hanya satu-dua bank yang menawarkan bunga seperti di atas, mungkin tidak akan bermasalah. Tetapi karena justru mayoritas bank melakukan praktek ini, banyak orang yang jadi bingung memilih. Di satu sisi, mereka mengkhawatirkan keamanan uang mereka. Tetapi di lain sisi, mereka juga dibayangi pemikiran &#8216;<em>Semua orang juga dapat bunga di atas suku bunga penjaminan, masak semua dibiarkan saja oleh pemerintah?</em>&#8216; (salah satu rayuan customer service bank). Logika ala Indonesianya mungkin tidak berbeda dengan &#8216;<em>jika semua orang melanggar lampu merah, masak semua orang ditilang, kan tidak mungkin</em>&#8216;.</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Dihadapkan pada dilema ini (ingin aman, tetapi juga ingin bunga di atas suku bunga penjaminan), tante saya tersebut lalu terpikirkan suatu &#8216;<em>trik cerdik</em>&#8216;. Ia pun melakukan negosiasi dengan bank. Hasilnya, bunga depositonya (seperti yang tertulis dalam bilyet deposito) adalah tetap 10%, tetapi ia mendapatkan bonus 2% lagi di tabungan. Dengan demikian, di atas kertas, depositonya akan dijamin LPS (karena bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan), tetapi di lain sisi, ia tetap mendapatkan 12%.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaannya: apakah benar cara seperti ini bisa dilakukan?</p>
<p style="text-align:justify;">Trik seperti di atas sendiri sebenarnya sudah terpikirkan oleh saya sejak dahulu dan bukan pemikiran baru lagi. Ketika pertama kali terpikirkan &#8216;metode&#8217; di atas, saya lalu mendiskusikannya dengan teman-teman saya yang bekerja di sektor perbankan untuk melihat apakah metode tersebut bisa dijalankan. Kesimpulan diskusinya? <strong>Metode tersebut TIDAK ada gunanya</strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengapa demikian? Cara termudah untuk menjawab pertanyaan ini adalah dengan menanyakan pertanyaan berikut: Jika bank anda membayar bunga 12% untuk deposito anda, tetapi di bilyet deposito hanya dituliskan bunga sebesar 10%, maka bagaimana cara mereka melakukan pembukuan untuk selisih 2% tersebut?</p>
<p style="text-align:justify;">Skenario pertama adalah bahwa uang 2% yang mereka keluarkan akan tetap mereka catat sebagai pembayaran bunga kepada nasabah tersebut, alias di pembukuan mereka, anda tetap tercatat menerima hasil bunga 12% (meskipun di bilyet depositonya hanya tertulis 10%). Akibatnya, jika bank anda terkena masalah sehingga diaudit, nasabah tersebut akan &#8216;<em>ketahuan</em>&#8216; menerima hasil 12% (dan tidak dijamin LPS).</p>
<p style="text-align:justify;">Skenario lainnya adalah bank tersebut mencatat 2% tersebut di pembukuan mereka sebagai biaya promo, dan membayarnya dari anggaran biaya promosi mereka. Cara seperti ini di atas kertas mungkin lebih valid, dan ada di area &#8216;abu-abu&#8217;. Tetapi kembali di sini akan muncul masalah. Secara operasional, untuk membayar 2% tersebut kepada anda, maka tentunya harus ada &#8216;tanda-terima&#8217; dari anda (bisa berbentuk surat, ataupun sekedar mentransfer 2% tersebut ke rekening anda yang lain). Jika tidak, bayangkan setiap cabang bank tersebut bisa dengan sesukanya menggunakan dana promosi tersebut tanpa tanda terima. Tanda terima ini tentunya akan muncul di pembukuan mereka, dan akan &#8216;nongol&#8217; jika bank tersebut diaudit karena mengalami masalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana jika bank tersebut menawarkan metode di atas TANPA memerlukan tanda terima dari anda? (<em>misalnya pembayaran dilakukan dengan cash keras, tanpa perlu tanda terima</em>). Jika saya, maka saya akan langsung mengambil langkah seribu lari dari bank tersebut karena sejujurnya pengelolaan bank tersebut sangat menakutkan bagi saya. Sebuah bank yang bisa mengeluarkan uang tanpa memakai bukti tanda terima tentunya bukan bank yang dikelola dengan baik.</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8211;oOo&#8212;&#8211;</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu bagaimana solusi terhadap masalah ini? Apakah ada cara untuk mendapatkan bunga yang tinggi (dan di atas suku bunga penjaminan) tetapi tetap masuk program penjaminan LPS?</p>
<p style="text-align:justify;">Seperti yang kerap saya katakan (dan juga saya sampaikan kepada tante saya tersebut),<strong><span style="color:#0000ff;"> manfaat utama deposito adalah untuk memberikan <span style="text-decoration:underline;">likuiditas</span> dan BUKAN untuk memberikan hasil yang tinggi</span></strong>. Jika tujuan anda adalah untuk mendapatkan bunga yang tinggi, maka deposito bukanlah instrumen yang tepat bagi anda.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi teman-teman yang mencari hasil dalam bentuk bunga yang relatif tinggi, maka obligasi merupakan jawabannya. Sebagai ilustrasi, pada saat artikel ini ditulis, ORI 3 (jatuh tempo Sep 2011) dan 4 (jatuh tempo Mar 2012) memberikan hasil Yield to Maturity sekitar 14,8%. Ini lebih tinggi daripada bunga deposito yg ditawarkan oleh deposito, dan akan jauh lebih aman daripada deposito yg bunganya melebihi batas ditentukan. Likuiditas ORI pun relatif baik karena bisa diperjual-belikan setiap saat. </p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana dengan teman-teman yang membutuhkan manfaat likuiditas sehingga tetap ingin menempatkan uangnya dalam bentuk deposito? Ada baiknya di saat seperti ini, pastikan dengan bank anda bahwa deposito anda memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah sehingga termasuk ke dalam program penjaminan LPS. Jika perlu, tiada salahnya untuk meminta bank tersebut memberikan bukti tertulis untuk hal ini. Tentunya harus diingat bahwa konsekuensinya adalah bunga maksimal yang bisa anda terima di deposito anda adalah 10%.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/janganserakah.wordpress.com/738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/janganserakah.wordpress.com/738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/janganserakah.wordpress.com/738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/janganserakah.wordpress.com/738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/janganserakah.wordpress.com/738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/janganserakah.wordpress.com/738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/janganserakah.wordpress.com/738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/janganserakah.wordpress.com/738/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/janganserakah.wordpress.com/738/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/janganserakah.wordpress.com/738/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=janganserakah.com&blog=3861276&post=738&subd=janganserakah&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ae628bb9f7b7722d08a71d291372e337?s=96&#38;d=wavatar" medium="image">
			<media:title type="html">edison76</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>