Jangan Serakah : Bedakan antara Investasi dan Spekulasi » Kartu Kredit http://janganserakah.com Sebuah blog sederhana tentang dunia investasi dan perencanaan keuangan Mon, 19 Oct 2009 07:51:25 +0000 http://wordpress.com/ en hourly 1 http://www.gravatar.com/blavatar/d528815cd098af4ded4ea5f747ac55f8?s=96&d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png Jangan Serakah : Bedakan antara Investasi dan Spekulasi » Kartu Kredit http://janganserakah.com Mana yang lebih cocok: KK Biasa atau KK Syariah? http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/ http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comments Mon, 27 Apr 2009 05:45:28 +0000 konobe http://janganserakah.com/?p=1414 ]]>

Article by Konobe

“Know your enemy and know your self and you can fight a hundred battles without disaster” – Sun-tzu

Pada posting KK sebelumnya saya membahas sedikit tentang beberapa kesalahan terbesar dengan kartu kredit, dan ada beberapa trivia. Dibawah ini adalah jawaban pertanyaan tersebut:

  1. Banyak metode yang bisa digunakan untuk perhitungan ini Dengan menggunakan hitungan kasar dan sangat sederhana (mirip dengan cara hitung putrie_kmps dan ibOoy) dibutuhkan waktu kira-kira 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan untuk melunasi pemakaian 1 juta tersebut. Dengan cara sederhana saja butuh waktu 29 bulan, bagaimana bila tambah biaya materai, biaya transfer, cara perhitungan yang lebih ‘njelimet’, dll?
  2. KK sifatnya adalah hutang, sedangkan dana cadangan adalah asset yang harus dimiliki. Jadi, KK tidak bisa dijadikan sebagai dana cadangan.Namun, KK bisa digunakan untuk memback-up dana cadangan yang belum cair. Misalnya, sebagian dana cadangan ditaruh dalam deposito, ori, sukuk atau emas. Karena pencairannya memerlukan waktu, digunakan KK terlebih dahulu. Setelah dana tersebut cair, langsung digunakan untuk membayar KK. Dengan catatan: periode pencairan dana harus lebih cepat dibanding periode penagihan KK, jumlah pembayaran KK tidak boleh lebih dari dana cadangan yang dimiliki, perhitungan biaya annual fee, tarik tunai, serta bunga harus lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana cadangan –> Only for special user

—oOo—

Masih seputar kartu kredit. Beberapa waktu yang lalu Bung Edison memberikan sebuah link berita yang cukup menarik. Berita itu mengenai tawaran ‘bonus’ sebesar $300 dari Amex (penerbit kartu kredit terbesar di US) bagi nasabah yang bersedia menutup kartu kreditnya. Analis mengatakan hal ini dilakukan untuk menurunkan risiko tingkat kredit macet Amex yang akan semakin membengkak akibat naiknya tingkat pengangguran.

Amex mungkin memang berada di negara sumber krisis sehingga wajar jika merasa khawatir. Bagaimana dengan penerbit kartu kredit di Indonesia? Justru semakin banyak penerbit kartu kredit bermunculan dan jenisnya juga bertambah dengan adanya kartu kredit syariah.

Disclaimer: artikel ini hanya membahas dari sudut pandang ‘teknis’ pengguna, dan tidak membahas dari sudut pandang perdebatan syariah/agama.

—oOo—

Apa sih KK Syariah itu? Intinya, KK Syariah adalah kartu kredit yang menggunakan prinsip syariah. Sebagai dasar kehalalannya, KK Syariah menggunakan Fatwa DSN-MUI No 54. Selain Fatwa DSN, kartu kredit syariah juga harus melalui persetujuan Dewan Pengawas Syariah masing-masing penerbitnya.

Berdasarkan Fatwa No 54, perbedaan utama KK Syariah ini terletak pada perjanjian(akad) yang digunakan. KK Biasa akan mengenakan bunga akibat hutang yang tertunggak. Tapi karena secara syariah “hutang (Qardh)” tidak boleh dikenakan bunga/tambahan maka kartu syariah memberlakukan beberapa akad yang tujuannya mengeliminasi bunga tersebut dengan cara lain:

  1. Akad Kafalah (jaminan/garansi): akad ini digunakan ketika kita melakukan transaksi. Bank akan bertindak sebagai penjamin bahwa transaksi tersebut akan dibayar pada waktu yang telah disepakati. Akad ini termasuk akad non profit, namun boleh dikenakan biaya untuk administrasi.
  2. Akad Ijarah (penjualan jasa). Akad ini adalah akad untuk tujuan profit atau boleh ambil untung berupa biaya sewa jasa. Jadi ceritanya Bank Syariah menjual jasa penggunaan kartu dan jaringannya. Bank akan mengenakan biaya sewa atas penggunaan jasa tersebut kepada pemilik kartu maupun merchant (biaya jasa perantara, penagihan dan pemasaran). Akad inilah yang akhirnya akan sangat berperan untuk penghasilan penerbit KK Syariah.
  3. Akad Qardh (hutang). Sama seperti Kafalah, akad ini adalah akad non profit namun boleh dikenakan biaya administrasi. Akad ini digunakan ketika kita melakukan penarikan tunai dari penerbit kartu tersebut.
jeruk
Jeruk Shantang Daun

Kalau diatas adalah perbedaan secara akad, lalu apa beda KK Syariah dengan KK Biasa secara teknis? Seperti kalau kita coba membandingkan jeruk shantang daun dan biasa, KK Biasa dan KK Syariah memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Dibawah ini beberapa perbedaannya:

KK Biasa vs KK Syariah
KK Biasa vs KK Syariah

Dari perbedaan di atas, mungkin yang paling membuat bingung adalah Monthly fee.  Monthly fee inilah salah satu hasil dari akad ijarah, yaitu biaya jasa atas penggunaan jaringannya. Jadi kalau KK Biasa langsung mengenakan bunga dari sisa tagihan, KK Syariah akan mengenakan monthly fee dulu, baru kemudian monthly fee ini dikurangi dan dikembalikan dalam bentuk cash rebate. Hingga akhirnya biaya ini akan dikenakan secara proporsional terhadap jumlah tagihan tersisa. Contohnya seperti dibawah ini:

Misalnya Alina punya KK seri Gold, monthly membership fee 200ribu.

Contoh Pertama: Alina punya tagihan KK 500ribu + monthly membership fee bulan tersebut. Alina membayar lunas tagihan KK hingga berhak atas diskon 100% monthly fee. Jadi Alina tidak perlu membayar monthly fee lagi dan semua tagihan Alina sudah terselesaikan.

Contoh Kedua: Alina punya tagihan KK 500ribu + monthly membership fee. Alina membayar tagihan 200 ribu, jadi ada sisa tagihan sebesar 300ribu. Karena ada sisa, diskon untuk monthly membership fee berkurang, hingga Alina diberi cash rebate yang lebih kecil juga sesuai dengan sisa tagihan, misalnya 190ribu dari 200ribu. Nah, bulan berikutnya Alina akan memiliki tagihan sebesar 300 ribu + 10 ribu tunggakan monthly fee sebelumnya + monthly fee bulan tsb. Dan seterusnya…

Melihat cara diatas, bisa dibilang monthly fee ini pengganti pemberlakuan sistem bunga yang berlaku di KK Biasa. Hingga wajar saja jika nilai totalnya mungkin tidak jauh berbeda dengan besarnya bunga.

Sistem diskon ini  juga bisa jadi kurang menguntungkan karena nilai diskon merupakan wewenang penuh dari Penerbit, dan tidak dijanjikan besarnya berapa. Jadi, terserah penerbit KK mau memberi kita diskon berapa besar. Dan terserah penerbit KK juga bila sewaktu-waktu menurunkan diskonnya hingga cash rebate berkurang. Karena toh perjanjiannya adalah pembayaran total monthly fee.

Sedangkan berdasarkan pengamatan sesuatu yang sama antara KK Biasa dan Syariah cukup banyak juga. Misalnya dari waktu rotasi penagihan (grace period), annual fee, limit masing-masing kartu, cara apply,  cara bayar, program-program pemanis seperti cashback, fasilitas hingga reward atau diskon.

Dari perbedaan dan persamaan tersebut, sebenarnya KK Syariah tetap memiliki keunikan hingga bisa menjadi alternatif untuk beberapa hal seperti dibawah ini:

  • Back up dana cadangan. Fungsi deposit pada KK Syariah cocok dengan fungsi dana cadangan, yaitu dikunci, tetap memiliki return, namun penggunaannya cukup likuid.
  • Alternatif penarikan tunai dengan biaya rendah bila jumlah penarikan cukup banyak –> khusus untuk biaya tarik tunai fixed.
  • Orang tua yang ingin memberikan KK kepada anaknya namun dengan batasan penggunaan. (KK Syariah tidak bisa digunakan di tempat dugem)
  • Pribadi yang memiliki jiwa sosial –> denda akan diberikan sebagai bentuk social charity bukan keuntungan Bank ^^
  • Pribadi yang memiliki batasan hal tertentu yang sama dengan KK Syariah.
  • Pribadi yang mementingkan aspek syariah.

Tapi ingat, keuntungan tersebut juga bisa jadi sebuah kerugian. Misalnya: bagi yang sudah memiliki dana cadangan, adanya deposit bisa dianggap penurunan potensi return atau idle money. Pembatasan penggunaan juga akan memberatkan bagi yang sering menggunakan KK di “tempat tertentu”. Apalagi Denda yang dikenakan mungkin akan terkesan lebih berat karena bukan hanya komponen untuk Bank saja yang diperhitungkan.  Dan lainnya (ada yang mau menambahkan?)

Jadi, pilih yang mana, cukup yang Biasa atau ingin yang Syariah? :)

]]> http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/feed/ 10 konobe jeruk tabel-kk-syariah-vs-biasa 7 Kesalahan Terbesar Dalam Menggunakan Kartu Kredit http://janganserakah.com/2009/03/31/7-kesalahan-terbesar-dalam-menggunakan-kartu-kredit/ http://janganserakah.com/2009/03/31/7-kesalahan-terbesar-dalam-menggunakan-kartu-kredit/#comments Tue, 31 Mar 2009 07:17:22 +0000 konobe http://janganserakah.com/?p=1322 ]]>

WHAT THEY SAID

Lebih baik mencegah daripada mengobati

anonim

Article by Konobe
Edited by Edison

kk22

Bermacam-macam kartu kredit

Baru-baru ini saya membaca berita di detik kalau NPL (non performing loan) kartu kredit di Indonesia sudah lebih dari 10%. Saya pun jadi teringat artikel yang ditulis Bung Edison Meneropong 2009: Ancaman Kredit Konsumen. Wah, tampaknya sudah mulai terlihat ya hasil prediksinya..

Meskipun ancaman macetnya kartu kredit mempunyai dampak yang cukup menakutkan terhadap perekonomian, artikel saya kali ini akan membahas masalah ini dari sisi yang lain, yaitu dari sisi si pemegang kartu kredit.

Ketika kartu kredit macet, tentunya yang ‘pusing’ bukan cuma Bank saja. Si pemegang kartu  kartu (umumnya) juga mengalami tekanan batin yang tidak kecil. Contohnya adalah seorang kenalan saya. Dia memiliki masalah dengan kartu kreditnya hingga gelisah dan stres. Hampir tiap hari  ia ditelepon oleh debt collector. Bukan cuma sekedar teguran yang diterimanya tetapi juga ancaman. Padahal, dari pengamatan  saya, dia termasuk orang yang cukup berada.

Jadi mengapa kenalan saya tersebut bisa sampai terjerat hutang  kartu kredit? Meskipun saya tidak tahu persis penyebabnya, tetapi kemungkinan besar ia melakukan salah satu (atau bahkan beberapa) dari 7 kesalahan terbesar dalam menggunakan kartu kredit. Jadi apa saja 7 kesalahan terbesar itu?

—–oOo—–

KESALAHAN no 1 : Tidak melunasi seluruh tagihan kartu kredit

Ini boleh dikatakan merupakan penyebab utama mengapa banyak orang yang terjerat dalam hutang kartu kredit. Tidak sedikit orang yang hanya membayar sejumlah “pembayaran minimum”. Ketika anda melakukan ini, maka saldo hutang yang tersisa akan terkena bunga yang sangat tinggi (bisa mencapai2,9%-4% per BULAN!) . Ketika anda melakukan kesalahan ini, maka ibaratnya anda sudah mengambil langkah pertama untuk masuk ke dalam jeratan hutang kartu kredit.

Lunasi seluruh tagihan kartu kredit anda!!!

KESALAHAN no 2 : Menganggap kartu kredit sebagai kartu debit (ATM)

Ini merupakan salah satu kesalahan yang paling fatal dalam menggunakan kartu kredit. Kartu Kredit bukanlah Kartu Debit (ATM). Hindari menarik uang cash dengan menggunakan kartu kredit karena ini akan dikenakan bunga dan biaya tarik tunai yang sangat tinggi (bahkan lebih tinggi daripada angka yang saya tuliskan di kesalahan no 1).

KESALAHAN no 3 : Menggunakan kartu kredit untuk membayar hutang

Kartu kredit termasuk ke dalam jenis hutang “Unsecured Debt”, alias hutang tanpa agunan. Hutang semacam ini dikenakan bunga yang tinggi. Oleh karena itu hutang semacam ini tidak tepat dipakai untuk modal usaha/bisnis karena akan sangat membebani kondisi keuangan usaha/bisnis anda.

Kesalahan lainnya yang tergolong ’serupa’ adalah menggunakan kartu kredit untuk menutup ataupun membayar cicilan hutang tipe “Secured Debt”/hutang yang menggunakan jaminan. Hutang yang menggunakan jaminan (spt KPR, KMK, dll), bunganya secara umum lebih ringan. Oleh sebab itu jika anda menggunakan kartu kredit untuk membayar hutang tipe ini, berarti anda malah ‘menukar’ hutang yang bunganya lebih ringan dengan hutang yang bunganya lebih berat.

Salah satu ‘malapetaka’ terbesar dalam menggunakan kartu kredit terjadi ketika kesalahan no.2 dan kesalahan no.3 ‘dikombinasikan’. Contoh paling umum ‘malapetaka’ seperti ini adalah ketika pemegang kartu kredit mengambil uang tunai dengan kartu kredit yang satu untuk membayar tagihan kartu kredit yang lain.

KESALAHAN no 4 : Tidak disiplin mengontrol penggunaan Kartu Kredit dan tagihannya

Kesalahan ini biasanya berawal dari kalimat ‘Gesek aja dulu..’ dan lalu diikuti di akhir bulan dengan kalimat ‘Astaga!?! Kok gede amat tagihannya’.

Tentukan batas maksimum yang boleh anda ‘gesek’ setiap bulannya. Lalu kontrol dan catat setiap pemakaian kartu kredit anda setiap hari. Ketika jumlah pemakaian tersebut sudah mendekati batas maksimum yang anda tentukan, ’segel’ kartu kredit anda, atau jika perlu (bagi yang lemah terhadap godaan belanja), tinggalkan kartu kredit di rumah.

Masih terkait dengan kesalahan no 4 ini, adalah tidak disiplin dalam pembayaran kartu kreditnya. Jangan menunggu hingga hari batas terakhir untuk melunasi kartu kredit anda, karena jika di hari tersebut anda sibuk/lupa/ada urusan mendadak, maka bisa-bisa tagihan tersebut jadi tidak terbayar.


KESALAHAN no 5 : Terlalu banyak memiliki Kartu Kredit

Semakin banyak Kartu Kredit yang anda miliki, semakin sulit bagi anda untuk mengontrol pengeluaran masing-masing kartu kredit. Dalam pelunasan kartu kredit pun anda akan lebih direpotkan karena perlu mengingat tanggal pelunasan masing-masing kartu agar tidak terlambat bayar.

Beberapa financial planner menyarankan untuk memiliki Kartu Kredit maksimal 3 saja. Kalau lebih dari itu, mungkin mulai bisa mempertimbangkan untuk menggunting sisanya.

KESALAHAN no 6 : Menganggap Kartu Kredit sebagai ‘Uang Tambahan’

Meskipun kedengarannya sulit dipercaya, tetapi tidak sedikit orang yang menganggap Kartu Kredit sebagai Uang Tambahan. Ketika permohonan kartu kreditnya disetujui, mereka pun kegirangan seperti mendapatkan ‘durian runtuh’. Seringkali ini lalu berujung dengan ‘pesta belanja’ menggunakan kartu kredit baru tersebut.

Memiliki kartu kredit bukanlah berarti bahwa anda mempunyai lebih banyak uang untuk dibelanjakan.

Kartu kredit bukanlah ‘berkah’, ‘rezeki’ ataupun ‘durian runtuh’.  Jika anda tidak bijak dalam menggunakannya, yang ada justru hanyalah ‘malapetaka’. Ingatlah bahwa Kartu kredit hanyalah merupakan alat bantu pembayaran dan bukan pendapatan tambahan. Anda bisa berhutang kepada bank dengan menggunakan kartu kredit, tetapi cepat atau lambat hutang kartu kredit tersebut tentu harus anda bayar.

KESALAHAN no 7 : Menggunakan kartu kredit untuk SEMUA belanja dan pembayaran

Tidak sedikit orang menggunakan kartu kredit untuk semua jenis pembelanjaan. Padahal, untuk beberapa jenis produk, akan lebih baik jika dibeli dengan menggunakan uang Cash.

Ketika anda berbelanja dengan kartu kredit, pihak penjual barang akan dikenakan biaya sebesar 2,5-3% dari harga transaksi itu oleh pihak bank. Untuk beberapa jenis produk (terutama yang margin labanya kecil), penjual barang tidak bersedia menanggung biaya tersebut, sehingga mengoper biaya tersebut kepada pembeli (alias anda).

Biasanya dalam kasus seperti ini, penjual akan mengatakan bahwa ‘Kalau memakai kartu kredit, kita kenakan charge X %’. Pada saat ini, biasanya charge ini sebesar 3,5%. Jika anda tetap membelinya dengan cara seperti ini, anda telah membayar bunga 3,5% hanya untuk ‘menunda’ sebentar membayar belanjaan itu. Padahal uang anda yang anda taruh di tabungan mendapatkan bunga yang jauh di bawah itu.

Bahkan jika penjual barang tersebut tidak mengenakan charge, cobalah untuk bertanya apakah ada diskon untuk pembelian cash. Seringkali anda akan mendapatkan potongan harga yang lumayan untuk pembelian dengan menggunakan uang Cash.

—–oOo—–

Untuk iseng-iseng, bisakah anda menjawab 2 pertanyaan trivia di bawah ini?

  • Nyonya Jangan Serakah (JS) berniat belanja baju senilai 1 juta rupiah di SOGO menggunakan KK baru miliknya. Nyonya JS berniat melunasi pembayaran dengan cara mencicil sebesar minimum payment (10% dari tagihan atau minimal 50ribu). Nyonya JS bingung, berapa lama ya kira-kira waktu yang diperlukannya untuk melunasi tagihan satu juta tersebut? Apakah 10 bulan, 1 tahun, atau?… Tolong dong Nyonya JS untuk menghitung. (dengan asumsi bunga Kartu Kredit 3%/bulan, bunga bulanan dan biaya tahunan 150rb/tahun dibayar di awal tahun, iuran tahun pertama gratis, tanpa biaya materai)
  • Tuan Jangan Serakah (JS) diberitahu oleh temannya mengenai pentingnya dana cadangan. Lalu, Tuan JS berniat mengikuti nasihat temannya dengan menjadikan KK sebagai dana cadangan. Tolong dong anda memberi masukan kepada Tuan JS apakah  keputusannya itu tepat atau tidak? (dengan alasannya)

klik disini untuk penjelasannya.

]]>
http://janganserakah.com/2009/03/31/7-kesalahan-terbesar-dalam-menggunakan-kartu-kredit/feed/ 78 konobe kk22
Meneropong 2009: Ancaman Kredit Konsumen http://janganserakah.com/2009/01/08/meneropong-2009-ancaman-kredit-konsumen/ http://janganserakah.com/2009/01/08/meneropong-2009-ancaman-kredit-konsumen/#comments Thu, 08 Jan 2009 08:50:58 +0000 Edison http://janganserakah.com/?p=805 ]]>

Untuk artikel awal tahun ini, saya pikir saya ingin menulis tentang beberapa hal yang saya pikir mungkin akan bisa menjadi isu penting di tahun 2009. Artikel-artikel ini akan saya tuliskan dalam seri “Meneropong 2009″.

—–oOo—–

Dalam bagian pertama artikel seri ini, saya ingin membahas mengenai kredit konsumen di Indonesia. Kredit konsumen, yang kerap dikenal juga sebagai kredit konsumsi, adalah segala pinjaman yang diambil oleh konsumen untuk melakukan keperluan konsumsi. Yang termasuk ke dalam kategori ini misalnya adalah pinjaman kartu kredit, kredit motor, mobil dan lain-lain. Sederhananya? Pinjaman yang tidak dipakai untuk melakukan kegiatan usaha.

Mengapa saya tertarik untuk membahas masalah kredit konsumen? Jawabannya bisa ditemukan di Korea Selatan di tahun 2003.

Dalam krisis ekonomi asia di akhir dekade 1990an, sektor perbankan di Korea Selatan banyak mengalami kerugian akibat kredit macet ke dunia usaha. Pemerintah Korea Selatan pun lalu menekan sektor perbankan agar tidak memberikan kredit ke perusahaan yang tidak terlalu stabil ataupun meragukan. Kehilangan ‘ladang pencaharian‘ ini lalu membuat sektor perbankan Korea Selatan menoleh ke ‘ladang‘ yang lain, kredit konsumen, terutama kartu kredit.

Longgarnya regulasi di sektor ini membuat industri kartu kredit Korea Selatan lalu melaju pesat. Kartu kredit ditawarkan dengan mudahnya kepada berbagai orang, bahkan juga pelajar tanpa ada kontrol dan seleksi kredit yang ketat. Hasilnya? Di tahun 2003, jumlah kartu kredit yang beredar di Korea Selatan mencapai 148 juta lembar.Padahal, jumlah penduduknya hanyalah 49 juta orang. Ini artinya, setiap orang, dari bayi, anak kecil hingga manula, rata-rata mempunyai 3 kartu kredit (tentunya ini sekedar penyederhanaan, krn bayi tidak bisa memegang kartu kredit)

Tiadanya kontrol yang ketat dalam pengucuran kredit konsumen ini, membuat sektor perbankan Korea Selatan akhirnya kembali terjerat kredit macet. Kredit konsumen yang macet di Korea Selatan saat itu mencapai 28%, sehingga sektor perbankan pun kembali ambruk dan kembali menyeret perekonomian Korea Selatan ke dalam krisis.

—–oOo—–

Baru-baru ini, saya membaca artikel yang menulis tentang adanya kemungkinan cerita di atas terulang kembali di negara lain. Turki, misalnya. Nilai hutang kartu kredit di negara itu mencapai 18 Milyar Dollar, naik 600% dibandingkan 5 tahun lalu. Ini juga diakibatkan oleh mudahnya memperoleh kartu kredit di sana. Akibatnya? Kredit macet pun melambung sehingga akhirnya pemerintah Turki turun tangan memperketat aturan pemasaran kartu kredit.

Beberapa artikel yang saya baca juga menyinggung tentang potensi terjadinya hal yang sama di Cina. Di tahun 2008, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 105 juta lembar, bertambah hampir 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal pada pertengahan tahun 2003, jumlah kartu kredit di Cina diberitakan hanya sebanyak 3 (tiga) juta lembar.

Bagaimana dengan Indonesia? Seperti yang kita semua tahu, sekarang ini begitu mudah untuk memperoleh kartu kredit di Indonesia. Mungkin kita semua sudah tidak asing lagi dengan kalimat ‘kartu kreditnya pak/mas/om/kak/dik, cuma perlu KTP saja‘.

Akibat mudahnya memperoleh kartu kredit, diberitakan bahwa per bulan Oktober 2008, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 11,23 juta, dan pertumbuhannya mencapai 205.000 lembar setiap bulannya. Gampangnya memperoleh kartu kredit ini pun lalu menimbulkan efek yang bisa diduga. Kredit macet di kartu kredit saat ini  ‘kabarnya‘ berkisar di angka 10% (ini angka ‘resminya‘).

Kredit konsumen tentunya tidak terbatas kepada kartu kredit saja. Beberapa kredit konsumen lainnya yang kerap kita temukan dalam kehidupan sehari-hari (karena terus menerus ditawarkan) adalah kredit otomotif dan KTA (kredit tanpa agunan, yang sudah pernah saya bahas dalam artikel lama di blog ini). Gencarnya pemberian kredit konsumen juga terjadi dalam tipe kredit ini. Kredit otomotif misalnya, hanya dengan bermodalkan beberapa ratus ribu, seseorang sudah bisa membawa pulang sebuah motor tanpa adanya seleksi kredit yang ketat. Untuk KTA pun ceritanya tidak jauh berbeda.

Dengan kondisi ekonomi saat ini, dimana dunia usaha ‘lesu’ dan maraknya PHK, di tahun 2009 ini kemungkinan besar sektor perbankan akan mengalami lonjakan kredit macet, terutama dalam kredit konsumen. Selama ini, kredit macet tidak terlalu ‘ketara‘ karena pertumbuhan kredit juga besar. Tetapi dengan kondisi ekonomi saat ini, mungkin akan semakin banyak ‘borok‘ yang terkuak di sektor perbankan dan finansial seperti yang kita lihat  akhir-akhir ini.

—–oOo—–

Di akhir bagian pertama artikel seri ini, saya pikir ada baiknya saya mengingatkan sekali lagi kepada teman-teman pembaca tentang pentingnya mengontrol pemakaian kartu kredit. Ingatlah sekali lagi bahwa kartu kredit merupakan unsecured debt (tanpa agunan) sehingga bunganya sangat tinggi. Lunasi seluruh tagihan kartu kredit kita setiap bulannya dan hindari kebiasaan hanya membayar jumlah pembayaran minimum.

]]>
http://janganserakah.com/2009/01/08/meneropong-2009-ancaman-kredit-konsumen/feed/ 18 edison76