Comments on: Mana yang lebih cocok: KK Biasa atau KK Syariah? http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/ Sebuah blog sederhana tentang dunia investasi dan perencanaan keuangan Sat, 16 Jan 2010 09:49:36 +0000 http://wordpress.com/ hourly 1 By: konobe http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-5486 konobe Mon, 07 Dec 2009 13:19:30 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-5486 Whoops, kayanya ini terlewat ya sama saya ^^ Maksud saya mempercayai MUI bukan berarti percaya dalam artian taklid buta :) Tapi berhusnudzon (prasangka baik) bahwa MUI mengeluarkan fatwa dengan usaha sebaik mungkin dan bersandar pada Al-Quran dan Sunnah. Kekritisan adalah sesuatu yang tetap perlu ada. Namun, panduan dari Al-Quran pun mengatakan jika kita belum mampu dan memiliki ilmunya, maka ikuti dulu orang yang ahlinya. IMHO, dalam penyewaan jasa tersebut ada beberapa komponen yang bisa diperhitungkan berdasarkan waktu, jadi wajar saja kalau dihitung dalam satuan bulan. Contohnya adalah kafalah atau garansi. Si bank akan memberikan garansi bahwa orang tersebut akan membayar dan garansi ini dikaitkan dengan waktu. again, CMIIW ya.. :) Whoops, kayanya ini terlewat ya sama saya ^^

Maksud saya mempercayai MUI bukan berarti percaya dalam artian taklid buta :) Tapi berhusnudzon (prasangka baik) bahwa MUI mengeluarkan fatwa dengan usaha sebaik mungkin dan bersandar pada Al-Quran dan Sunnah. Kekritisan adalah sesuatu yang tetap perlu ada. Namun, panduan dari Al-Quran pun mengatakan jika kita belum mampu dan memiliki ilmunya, maka ikuti dulu orang yang ahlinya.

IMHO, dalam penyewaan jasa tersebut ada beberapa komponen yang bisa diperhitungkan berdasarkan waktu, jadi wajar saja kalau dihitung dalam satuan bulan. Contohnya adalah kafalah atau garansi. Si bank akan memberikan garansi bahwa orang tersebut akan membayar dan garansi ini dikaitkan dengan waktu.

again, CMIIW ya.. :)

]]>
By: Rocky http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3910 Rocky Sun, 03 May 2009 05:05:40 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3910 1. Mbak Konobe, saya kurang setuju kalau hanya mempercayai apa yang dikatakan MUI. Yang harus dirujuk pertama kali itu kan Al-Quran dan Hadist. 2. Menurut saya yang terjadi di KK syariah bukan akad sewa menyewa jasa jaringan pembayaran merchant. Tapi sewa menyewa uang alias hutang. Kalau KK syariah ini seperti yang anda ilustrasikan, maka harusnya fee dikenakan per transaksi, bukannya per bulan. Kalau saya menggunakan KK syariah ini untuk membayar sesuatu dan kemudian menunggak, maka selama saya belum membayar, saya akan terus dikenakan monthly fee kan. 1. Mbak Konobe, saya kurang setuju kalau hanya mempercayai apa yang dikatakan MUI. Yang harus dirujuk pertama kali itu kan Al-Quran dan Hadist.
2. Menurut saya yang terjadi di KK syariah bukan akad sewa menyewa jasa jaringan pembayaran merchant. Tapi sewa menyewa uang alias hutang. Kalau KK syariah ini seperti yang anda ilustrasikan, maka harusnya fee dikenakan per transaksi, bukannya per bulan. Kalau saya menggunakan KK syariah ini untuk membayar sesuatu dan kemudian menunggak, maka selama saya belum membayar, saya akan terus dikenakan monthly fee kan.

]]>
By: konobe http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3904 konobe Sat, 02 May 2009 13:04:12 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3904 Saya rada takut nih dengan kesetujuan teman-teman dengan istilah di atas. Mungkin yang pernah membaca komentar saya di posting yang berkaitan dengan syariah atau jawaban saya sebelumnya bisa melihat, saya berusaha berhati-hati kalau sudah berbicara syariah. Ga bisa sembarang bilang "ko begitu ko begini" apalagi kalau berbicara "harusnya ga boleh". Setidaknya ada dua hal yang saya bedakan ketika berbicara sistem syariah. 1. Berbicara dari sudut pandang akad boleh atau tidak. --> ini akan melibatkan ilmu mengenai akad khusus dan sudah ada aturan boleh atau tidak. Dan ini bisa dipelajari secara formal di perkuliahan syariah --> produk syariah di Indonesia pasti berdasar fatwa MUI dan sudah halal secara akad. 2. Atau berbicara dari sudut pandang "akhirnya keliatan" seperti apa, atau masalah niat. --> ini banyak argumen, misalnya seperti quote diatas. Selain itu setidaknya kita perlu membedakan bahwa syariah itu masih sekedar bibit. Jadi jangan terlalu berharap kalau segala sesuatu akan sempurna. Well, IMHO, lebih baik kita mempercayai yang ahli nya dahulu sambil terus memberikan masukan perbaikannya seperti apa dan coba masuk dalam lingkaran perbaikan itu. Praktek KK di timteng yang saya tau lebih kepada charge card yang dikeluarkan oleh bang internasional indo. Jadi jika ada keterlambatan pembayaran akan langsung diblok. Tapi saya kurang jelas akad dan teknis detailnya seperti apa. Di inggris KK mendasarkan akadnya dengan sistem murabahah (jual beli), jadi teknisnya juga berbeda dengan KK Syariah di Indonesia. CMIIW :) Saya rada takut nih dengan kesetujuan teman-teman dengan istilah di atas.

Mungkin yang pernah membaca komentar saya di posting yang berkaitan dengan syariah atau jawaban saya sebelumnya bisa melihat, saya berusaha berhati-hati kalau sudah berbicara syariah. Ga bisa sembarang bilang “ko begitu ko begini” apalagi kalau berbicara “harusnya ga boleh”.

Setidaknya ada dua hal yang saya bedakan ketika berbicara sistem syariah.
1. Berbicara dari sudut pandang akad boleh atau tidak. –> ini akan melibatkan ilmu mengenai akad khusus dan sudah ada aturan boleh atau tidak. Dan ini bisa dipelajari secara formal di perkuliahan syariah –> produk syariah di Indonesia pasti berdasar fatwa MUI dan sudah halal secara akad.
2. Atau berbicara dari sudut pandang “akhirnya keliatan” seperti apa, atau masalah niat. –> ini banyak argumen, misalnya seperti quote diatas.

Selain itu setidaknya kita perlu membedakan bahwa syariah itu masih sekedar bibit. Jadi jangan terlalu berharap kalau segala sesuatu akan sempurna. Well, IMHO, lebih baik kita mempercayai yang ahli nya dahulu sambil terus memberikan masukan perbaikannya seperti apa dan coba masuk dalam lingkaran perbaikan itu.

Praktek KK di timteng yang saya tau lebih kepada charge card yang dikeluarkan oleh bang internasional indo. Jadi jika ada keterlambatan pembayaran akan langsung diblok. Tapi saya kurang jelas akad dan teknis detailnya seperti apa.

Di inggris KK mendasarkan akadnya dengan sistem murabahah (jual beli), jadi teknisnya juga berbeda dengan KK Syariah di Indonesia. CMIIW :)

]]>
By: 2easy4bee http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3900 2easy4bee Fri, 01 May 2009 17:05:42 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3900 Yaaa....saya setuju dengan istiLah “mensyariahkan yang tidak syariah” !! Saya kurang tau mengenai KPR syariah, tapi mengenai kk syariah bagi saya ini memang seperti "akal-akaLan" bank untuk bertindak secara syariah, Ini sudah saya rasakan dari Sukuk, system bunga diganti dengan system kupon sewa. Tidak ada yang berbeda hanya istiLah dan pendekatannya saja yg diubah.... Saya tidak tau pasti mengenai system syariah dan seperti apa system syariah di negara asalnya (timur tengah). Tapi di Indonesia saya merasa system syariah ini berusaha untuk mendapatkan hal yang sudah ada dengan labelnya yang "haram" (secara syariah) menggunakan cara-cara tertentu agar kata haram tersebut menjadi haLaL Yaaa….saya setuju dengan istiLah “mensyariahkan yang tidak syariah” !!

Saya kurang tau mengenai KPR syariah, tapi mengenai kk syariah bagi saya ini memang seperti “akal-akaLan” bank untuk bertindak secara syariah, Ini sudah saya rasakan dari Sukuk, system bunga diganti dengan system kupon sewa. Tidak ada yang berbeda hanya istiLah dan pendekatannya saja yg diubah….

Saya tidak tau pasti mengenai system syariah dan seperti apa system syariah di negara asalnya (timur tengah). Tapi di Indonesia saya merasa system syariah ini berusaha untuk mendapatkan hal yang sudah ada dengan labelnya yang “haram” (secara syariah) menggunakan cara-cara tertentu agar kata haram tersebut menjadi haLaL

]]>
By: adit http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3883 adit Thu, 30 Apr 2009 02:10:51 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3883 Makasih Bu...Point pentingnya adalah “mensyariahkan yang tidak syariah” :-D Makasih Bu…Point pentingnya adalah “mensyariahkan yang tidak syariah” :-D

]]>
By: konobe http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3879 konobe Wed, 29 Apr 2009 07:27:44 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3879 Ah, kalau 'akal-akalan' memang saya sepakat.. hehe. Trendnya memang segala sesuatu yang syariah saat ini lebih kepada "mensyariahkan yang tidak syariah". Bukan membentuk sistem yang syariah tanpa melihat konvensionalnya seperti apa. Kritik untuk ini selalu ada :) soal KPR dan sewa, kembali kepada akad. Kebetulan akadnya pakai ijarah muntahiyah bit tamlik ya? Atau menggunakan musyarakah mutanaqishah? Makanya bisa menggunakan harga sewa. Dan memang ini merupakan masukan untuk Bank nya. Hmm.. mengenai nilai sewa yang harusnya turun karena naiknya porsi kepemilikan, ini akan sangat tergantung pada perjanjian awal bentuknya seperti apa. Saya juga kurang jelas nilai sewa stabil ini benar2 nilai sewa lalu cicilan rumahnya berbeda, atau nilai sewa+cicilan jadi satu hingga si peminjam hanya tahu saya harus bayar x rupiah secara tetap? Silakan dicek kembali akadnya seperti apa, dan alurnya bagaimana. Karena dikatakan bahwa syariah itu adalah apa yang diperjanjikan. Maksudnya, kalau ada perselisihan, coba teliti perjanjiannya baru bisa mengatakan harusnya begini dan begitu. Soal KK --> Lho, memang bank ingin mengambil untung. Dan bank sudah state dari awal bahwa dia ingin untung dari transaksi tersebut dengan mengenakan biaya monthly fee. Tidak semua uang tambahan itu haram lho.. Keuntungan dalam berbisnis adalah sesuatu yang wajar dalam sudut pandang syariah, selama memang sesuai dengan kaidahnya :) Ah, kalau ‘akal-akalan’ memang saya sepakat.. hehe. Trendnya memang segala sesuatu yang syariah saat ini lebih kepada “mensyariahkan yang tidak syariah”. Bukan membentuk sistem yang syariah tanpa melihat konvensionalnya seperti apa. Kritik untuk ini selalu ada :)

soal KPR dan sewa, kembali kepada akad. Kebetulan akadnya pakai ijarah muntahiyah bit tamlik ya? Atau menggunakan musyarakah mutanaqishah? Makanya bisa menggunakan harga sewa. Dan memang ini merupakan masukan untuk Bank nya.

Hmm.. mengenai nilai sewa yang harusnya turun karena naiknya porsi kepemilikan, ini akan sangat tergantung pada perjanjian awal bentuknya seperti apa. Saya juga kurang jelas nilai sewa stabil ini benar2 nilai sewa lalu cicilan rumahnya berbeda, atau nilai sewa+cicilan jadi satu hingga si peminjam hanya tahu saya harus bayar x rupiah secara tetap? Silakan dicek kembali akadnya seperti apa, dan alurnya bagaimana. Karena dikatakan bahwa syariah itu adalah apa yang diperjanjikan. Maksudnya, kalau ada perselisihan, coba teliti perjanjiannya baru bisa mengatakan harusnya begini dan begitu.

Soal KK –> Lho, memang bank ingin mengambil untung. Dan bank sudah state dari awal bahwa dia ingin untung dari transaksi tersebut dengan mengenakan biaya monthly fee. Tidak semua uang tambahan itu haram lho.. Keuntungan dalam berbisnis adalah sesuatu yang wajar dalam sudut pandang syariah, selama memang sesuai dengan kaidahnya :)

]]>
By: adit http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3878 adit Wed, 29 Apr 2009 06:36:29 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3878 @ Bu Konobe. Masalahnya niat bank penerbit KK adalah mencaro hila (mencari pembenaran) untuk menerbitkan kartu kredit dgn mengutak-atik prinsip2 syari'ah. Sama halnya KPR syariah. Bank mengambil margin keuntungan dengan alasan bahwa KPR syariah tdk mengenakan bunga, namun peminjam KPR hanya membayar sewa rumah saja. Masalahnya : 1. Bank tdk pernah mencari tahu berapa nilai pasaran sewa rumah di suatu kawasan, sehingga jumlah sewa yang hrs dibayar justru lebih tinggi dari nilai pasaran sewa rumah. Penentuan nilai sewa hanya semata-mata dari besarnya uang yg dipinjamkan bank "syariah" ke peminjam. 2. Nilai sewa rumah tdk pernah turun, selalu stabil dgn mengikuti rate BI, padahal nilai sewa hrs semakin turun krn porsi kepemilikan peminjam atas rumah tsb mengalami peningkatan setiap kali peminjam membayar cicilan pinjaman KPR. Jadi, bank syariah hanya mencari hila (alasan) saja untuk membenarkan tindakan mengambil untung dari peminjaman KPR. Seperti hal KK syariah, jumlah nilai uang yang hrs dibayar peminjam equivalent dgn bunga KK biasa. Tidak ada yang beda khan? Boleh saja bahwa esensi nya ini adalah monthly fee, namun kenyataannya adalah ada uang tambahan yang hrs dibayar peminjam kepada bank. @ Bu Konobe.

Masalahnya niat bank penerbit KK adalah mencaro hila (mencari pembenaran) untuk menerbitkan kartu kredit dgn mengutak-atik prinsip2 syari’ah.

Sama halnya KPR syariah. Bank mengambil margin keuntungan dengan alasan bahwa KPR syariah tdk mengenakan bunga, namun peminjam KPR hanya membayar sewa rumah saja.

Masalahnya :
1. Bank tdk pernah mencari tahu berapa nilai pasaran sewa rumah di suatu kawasan, sehingga jumlah sewa yang hrs dibayar justru lebih tinggi dari nilai pasaran sewa rumah. Penentuan nilai sewa hanya semata-mata dari besarnya uang yg dipinjamkan bank “syariah” ke peminjam.
2. Nilai sewa rumah tdk pernah turun, selalu stabil dgn mengikuti rate BI, padahal nilai sewa hrs semakin turun krn porsi kepemilikan peminjam atas rumah tsb mengalami peningkatan setiap kali peminjam membayar cicilan pinjaman KPR.

Jadi, bank syariah hanya mencari hila (alasan) saja untuk membenarkan tindakan mengambil untung dari peminjaman KPR. Seperti hal KK syariah, jumlah nilai uang yang hrs dibayar peminjam equivalent dgn bunga KK biasa.
Tidak ada yang beda khan? Boleh saja bahwa esensi nya ini adalah monthly fee, namun kenyataannya adalah ada uang tambahan yang hrs dibayar peminjam kepada bank.

]]>
By: konobe http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3859 konobe Tue, 28 Apr 2009 07:53:11 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3859 Hm, saya coba jawab sebisa saya ya.. dengan sudut pandang yang berbeda dengan artikel. Kalau masih ada yang kurang jelas, boleh japri 1. Pada dasarnya perjanjian(akad) itu ada kategorinya. Berhubungan dengan keuntungan, akad itu ada yang dikategorikan sebagai akad bisnis (boleh ambil untung) atau akad non bisnis (tidak boleh ambil untung, tapi boleh ada fee administrasi secukupnya). Bunga dalam kartu kredit timbul karena Bank bilang begini: "Saya ngutangin kamu duit deh, tapi kamu ntar bayar lebih ke saya ya kalau nunggak..". Hutang berfungsi sebagai akad non bisnis, ga boleh ada lebihnya. Kenapa? Gampangnya begini, dalam Islam orang yang berhutang artinya dia itu emang butuh bantuan banget atau untuk orang ga mampu banget banget. Masa iya orang yang dari awalnya ga mampu masih mau dianiaya dan suruh bayar lebih banyak? Makanya kalau akadnya adalah hutang trus minta lebih, hukumnya haram. Sedangkan sewa jasa/barang itu memang transaksi bisnis. Contohnya: saya mau nyewain tenaga saya sebagai penjahit baju, dan sangat wajar saya meminta upah karena ini adalah transaksi bisnis. Pada kartu syariah, Bank kira-kira bilang begini: "Saya punya layanan jaringan pembayaran ke merchant2 yang memungkinkan kamu untuk bayar pending dan sekaligus via saya lho, hingga kamu ga perlu bawa uang kemana-mana. Tapi, ada imbalannya. Kamu bayar biaya jasa atas layanan saya itu ya (monthly fee dan annual fee)." Disini sejak awal Bank menganggap bahwa customer memang mampu dan bersedia dikenakan charge karena menggunakan layanan Bank atas dasar bisnis. Jadi sebenarnya customer KK Syariah harusnya sejak awal sadar bahwa dia memang sanggup untuk membayar monthly fee 100% + annual fee, dan tidak memikirkan cash rebate. Karena cash rebate tidak pernah dijanjikan oleh Bank sebelumnya. Bisa disimpulkan juga bahwa sebenarnya Bank tidak meminta kelebihan uang karena kita memang wajib bayar monthly fee itu. Hanya saja, bank mau berbaik hati untuk memberikan cash rebate untuk customernya yang mau membayar sesuai jatuh tempo. Sayangnya praktek pemberian cash rebate ini dianggap perlu dipublish (walau tidak dijanjikan) karena alasan persaingan. Dan jumlahnya hampir mirip dengan bunga, padahal esensinya berbeda. 2. Jumlah monthly fee selalu diberitahukan kepada customer, sesuai dengan tipe kartunya, dan berlaku fixed. Yang tidak diberitahukan dengan pasti adalah berapa diskon yang akan diberikan untuk monthly fee itu (cash rebate) kalau kita belum sanggup untuk membayar lunas. Ada juga yang memberikan ilustrasi. Hal ini tidak menyalahi prinsip syariah, karena cash rebate adalah "niat sepihak dari bank" tanpa ada perjanjian kedua belah pihak sebelumnya (tidak ada dalam dokumen yang ditandatangani). Jadi cash rebate ini boleh ada boleh tidak. Alasan lain kenapa cash rebate tidak difix-kan, karena ada kekuatiran orang mengejar ini dan akhrinya berniat untuk menunggak. 3. Salah satu perdebatan yang terjadi saat penerbitan kartu syariah adalah kemungkinan customer akan berlebih-lebihan dalam penggunaannya hingga menunggak. Karena itu dalam perjanjian juga disebutkan bahwa KK Syariah jangan sampai mendorong penggunanya untuk berlebih-lebihan (israf). Dan sistem dalam KK Syariah didesain agar customer menggunakan kartu ini karena memang dia mampu untuk membayar dan hanya demi kemudahan, bukan untuk berhutang. Coba lihat sistem deposit, monthly fee dan denda nya. Kalau si customer memang berniat untuk berhutang, dia akan berpikir dua kali sebelum menggunakan KK Syariah ini. CMIIW :) Hm, saya coba jawab sebisa saya ya.. dengan sudut pandang yang berbeda dengan artikel. Kalau masih ada yang kurang jelas, boleh japri

1. Pada dasarnya perjanjian(akad) itu ada kategorinya. Berhubungan dengan keuntungan, akad itu ada yang dikategorikan sebagai akad bisnis (boleh ambil untung) atau akad non bisnis (tidak boleh ambil untung, tapi boleh ada fee administrasi secukupnya).

Bunga dalam kartu kredit timbul karena Bank bilang begini: “Saya ngutangin kamu duit deh, tapi kamu ntar bayar lebih ke saya ya kalau nunggak..”.
Hutang berfungsi sebagai akad non bisnis, ga boleh ada lebihnya. Kenapa? Gampangnya begini, dalam Islam orang yang berhutang artinya dia itu emang butuh bantuan banget atau untuk orang ga mampu banget banget. Masa iya orang yang dari awalnya ga mampu masih mau dianiaya dan suruh bayar lebih banyak? Makanya kalau akadnya adalah hutang trus minta lebih, hukumnya haram.

Sedangkan sewa jasa/barang itu memang transaksi bisnis. Contohnya: saya mau nyewain tenaga saya sebagai penjahit baju, dan sangat wajar saya meminta upah karena ini adalah transaksi bisnis.

Pada kartu syariah, Bank kira-kira bilang begini:
“Saya punya layanan jaringan pembayaran ke merchant2 yang memungkinkan kamu untuk bayar pending dan sekaligus via saya lho, hingga kamu ga perlu bawa uang kemana-mana. Tapi, ada imbalannya. Kamu bayar biaya jasa atas layanan saya itu ya (monthly fee dan annual fee).”
Disini sejak awal Bank menganggap bahwa customer memang mampu dan bersedia dikenakan charge karena menggunakan layanan Bank atas dasar bisnis.

Jadi sebenarnya customer KK Syariah harusnya sejak awal sadar bahwa dia memang sanggup untuk membayar monthly fee 100% + annual fee, dan tidak memikirkan cash rebate. Karena cash rebate tidak pernah dijanjikan oleh Bank sebelumnya.

Bisa disimpulkan juga bahwa sebenarnya Bank tidak meminta kelebihan uang karena kita memang wajib bayar monthly fee itu. Hanya saja, bank mau berbaik hati untuk memberikan cash rebate untuk customernya yang mau membayar sesuai jatuh tempo. Sayangnya praktek pemberian cash rebate ini dianggap perlu dipublish (walau tidak dijanjikan) karena alasan persaingan. Dan jumlahnya hampir mirip dengan bunga, padahal esensinya berbeda.

2. Jumlah monthly fee selalu diberitahukan kepada customer, sesuai dengan tipe kartunya, dan berlaku fixed. Yang tidak diberitahukan dengan pasti adalah berapa diskon yang akan diberikan untuk monthly fee itu (cash rebate) kalau kita belum sanggup untuk membayar lunas. Ada juga yang memberikan ilustrasi. Hal ini tidak menyalahi prinsip syariah, karena cash rebate adalah “niat sepihak dari bank” tanpa ada perjanjian kedua belah pihak sebelumnya (tidak ada dalam dokumen yang ditandatangani). Jadi cash rebate ini boleh ada boleh tidak.
Alasan lain kenapa cash rebate tidak difix-kan, karena ada kekuatiran orang mengejar ini dan akhrinya berniat untuk menunggak.

3. Salah satu perdebatan yang terjadi saat penerbitan kartu syariah adalah kemungkinan customer akan berlebih-lebihan dalam penggunaannya hingga menunggak. Karena itu dalam perjanjian juga disebutkan bahwa KK Syariah jangan sampai mendorong penggunanya untuk berlebih-lebihan (israf). Dan sistem dalam KK Syariah didesain agar customer menggunakan kartu ini karena memang dia mampu untuk membayar dan hanya demi kemudahan, bukan untuk berhutang. Coba lihat sistem deposit, monthly fee dan denda nya. Kalau si customer memang berniat untuk berhutang, dia akan berpikir dua kali sebelum menggunakan KK Syariah ini.

CMIIW :)

]]>
By: konobe http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3856 konobe Tue, 28 Apr 2009 06:48:38 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3856 pembatasannya cuma di merchant yang jelas-jelas non halal ko. Kalo rumah makan gitu masih bisa, soalnya aga susah membagi makanan halal atau tidak. KK Syariah juga memakai jaringan Mast**Card, jadi bisa internasional as long ada logonya. Ya.. cukup lumayan lah.. ^^ pembatasannya cuma di merchant yang jelas-jelas non halal ko. Kalo rumah makan gitu masih bisa, soalnya aga susah membagi makanan halal atau tidak.

KK Syariah juga memakai jaringan Mast**Card, jadi bisa internasional as long ada logonya. Ya.. cukup lumayan lah.. ^^

]]>
By: adit http://janganserakah.com/2009/04/27/mana-yang-lebih-cocok-kk-biasa-atau-kk-syariah-finalized/#comment-3853 adit Tue, 28 Apr 2009 01:09:42 +0000 http://janganserakah.com/?p=1414#comment-3853 Buat Bu Konobe : Sistem kartu kredit syariah sama membingungkan dengan KPR syariah. 1. Kalau bunga di kartu kredit syariah diharamkan, terus monthly fee diperbolehkan. Intinya kan sama, tetap ada tambahan uang yang harus dibayar oleh pemegang kartu kredit atas pinjaman dari bank. Apalagi jumlah monthly fee mendekati suku bunga biasa. 2. Satu hal yang belum transparan adalah apakah pemegang kartu mengetahui kira-kira berapa jumlah monthly fee, jika dia menunggak pembayaran sekian juta atau sekian ratus ribut. Ada gak persentase yang pasti ttg diskon monthly fee ini? Kalo pemegang kartu tidak bisa memperkirakan jumlah monthly fee bulan depan yg harus dia bayar dan semata-mata jumlah monthly fee ditentukan oleh bank, maka ada unsur kerugian salah satu pihak. Hal ini secara prinsip syariah menimbulkan ketidakpastian dan akad pinjam meminjam adalah batal. 3. Kartu kredit syariah, walaupun hanya bisa digunakan di merchant yg "halal", pada dasarnya sama dengan kartu kredit biasa krn merupakan pembiayan yang menyebabkan terjadinya utang (debt creating modes) seperti hal nya bank konvensional Buat Bu Konobe :
Sistem kartu kredit syariah sama membingungkan dengan KPR syariah.
1. Kalau bunga di kartu kredit syariah diharamkan, terus monthly fee diperbolehkan. Intinya kan sama, tetap ada tambahan uang yang harus dibayar oleh pemegang kartu kredit atas pinjaman dari bank. Apalagi jumlah monthly fee mendekati suku bunga biasa.
2. Satu hal yang belum transparan adalah apakah pemegang kartu mengetahui kira-kira berapa jumlah monthly fee, jika dia menunggak pembayaran sekian juta atau sekian ratus ribut. Ada gak persentase yang pasti ttg diskon monthly fee ini? Kalo pemegang kartu tidak bisa memperkirakan jumlah monthly fee bulan depan yg harus dia bayar dan semata-mata jumlah monthly fee ditentukan oleh bank, maka ada unsur kerugian salah satu pihak. Hal ini secara prinsip syariah menimbulkan ketidakpastian dan akad pinjam meminjam adalah batal.
3. Kartu kredit syariah, walaupun hanya bisa digunakan di merchant yg “halal”, pada dasarnya sama dengan kartu kredit biasa krn merupakan pembiayan yang menyebabkan terjadinya utang (debt creating modes) seperti hal nya bank konvensional

]]>