Comments on: Deposito, Suku Bunga Penjaminan Simpanan dan LPS http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/ Sebuah blog sederhana tentang dunia investasi dan perencanaan keuangan Wed, 12 May 2010 23:40:26 +0000 hourly 1 http://wordpress.com/ By: konobe http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-5798 konobe Thu, 18 Feb 2010 13:49:59 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-5798 intinya high return means high risk. BPR memang dijamin oleh LPS, tapi perlu diingat bahwa kekuatan modal BPR jelas dibawah Bank. Kalau terjadi sesuatu, bahkan hal kecil, maka BPR justru lebih besar peluangnya untuk collaps. Begitu pula dengan peminjam/kreditur yang datang ke BPR dianggap lebih berisiko dibandingkan Bank umum. Selain itu, BPR merupakan Bank skala kecil/rakyat yang fasilitas maupun profesionalitasnya bisa jadi jauh dibawah standar Bank. Dan faktor-faktor lain yang membuat BPR jelas berisiko lebih tinggi dibandingkan Bank biasa. intinya high return means high risk.

BPR memang dijamin oleh LPS, tapi perlu diingat bahwa kekuatan modal BPR jelas dibawah Bank. Kalau terjadi sesuatu, bahkan hal kecil, maka BPR justru lebih besar peluangnya untuk collaps. Begitu pula dengan peminjam/kreditur yang datang ke BPR dianggap lebih berisiko dibandingkan Bank umum. Selain itu, BPR merupakan Bank skala kecil/rakyat yang fasilitas maupun profesionalitasnya bisa jadi jauh dibawah standar Bank. Dan faktor-faktor lain yang membuat BPR jelas berisiko lebih tinggi dibandingkan Bank biasa.

]]>
By: boy http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-5690 boy Sat, 16 Jan 2010 01:41:46 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-5690 @edison76 klo boleh tahu apa alasan "menghindari menempatkan dana di BPR"? karena saya rasa BPR aman & menguntungkan krn dijamin LPS & bunganya besar @edison76
klo boleh tahu apa alasan “menghindari menempatkan dana di BPR”?
karena saya rasa BPR aman & menguntungkan krn dijamin LPS & bunganya besar

]]>
By: Konobe http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-2477 Konobe Mon, 09 Feb 2009 16:00:14 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-2477 Pernah baca dimana ya... Pada kenyataannya ga semua BPR ikut penjaminan LPS. Tapi kalo Bank udah hampir semuanya ikut. Apa di web BI ya bacanya? lupa...(sedang mencoba mengingat-ingat). CMIIW @boyin. Tapi kalo emang BPRnya dijamin dan syarat2 kesehatannya cukup bagus, why not? :) @investasi emas menurutku, ada kalanya kita juga perlu aware dengan biaya-biaya administrasi. Kadang, terlalu banyak diversifikasi bank tempat naruh deposito malah nambah biaya. Apalagi kalo depositonya ga terlalu besar. @san Pada umumnya, bank syariah hanya dikenakan aturan Maksimal 2M untuk penjaminan LPS, karena umumnya deposito di bank syariah pake akad mudharabah, sehingga ga ada garansi pasti bakal dapet x%. Tapi ada juga yang kena peraturan batas bunga penjaminan, karena akadnya murabahah (fixed margin). Kapan-kapan akan coba dijelaskan panjang lebar sesuai dengan pengetahuan saya yang masih perlu banyak belajar ini ^^ Pernah baca dimana ya… Pada kenyataannya ga semua BPR ikut penjaminan LPS. Tapi kalo Bank udah hampir semuanya ikut. Apa di web BI ya bacanya? lupa…(sedang mencoba mengingat-ingat). CMIIW

@boyin.
Tapi kalo emang BPRnya dijamin dan syarat2 kesehatannya cukup bagus, why not? :)

@investasi emas
menurutku, ada kalanya kita juga perlu aware dengan biaya-biaya administrasi. Kadang, terlalu banyak diversifikasi bank tempat naruh deposito malah nambah biaya. Apalagi kalo depositonya ga terlalu besar.

@san
Pada umumnya, bank syariah hanya dikenakan aturan Maksimal 2M untuk penjaminan LPS, karena umumnya deposito di bank syariah pake akad mudharabah, sehingga ga ada garansi pasti bakal dapet x%. Tapi ada juga yang kena peraturan batas bunga penjaminan, karena akadnya murabahah (fixed margin). Kapan-kapan akan coba dijelaskan panjang lebar sesuai dengan pengetahuan saya yang masih perlu banyak belajar ini ^^

]]>
By: Dodi http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-2470 Dodi Mon, 09 Feb 2009 05:33:15 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-2470 @ boyin BPR itu juga bank dan diatur dalam undang-undang No. 10 tahun 1998, dan Peraturan Bank Indonesia No. 6/22/PBI/2004, dan semuanya diwajibkan ikut dalam Penjaminan LPS, dan suku bunga yang dijamin adalah 13 %, intinya BPR juga aman dan bisa dilihat juga laporan publikasinya di http/:www.bi.go.id/publikasi/ @ boyin
BPR itu juga bank dan diatur dalam undang-undang No. 10 tahun 1998, dan Peraturan Bank Indonesia No. 6/22/PBI/2004, dan semuanya diwajibkan ikut dalam Penjaminan LPS, dan suku bunga yang dijamin adalah 13 %, intinya BPR juga aman dan bisa dilihat juga laporan publikasinya di http/:www.bi.go.id/publikasi/

]]>
By: Edison http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-2101 Edison Wed, 17 Dec 2008 11:48:42 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-2101 @jati Waduh, padahal saya 'masak'-nya tidak pakai alkohol... bisa mabuk juga ya? Maaf kalau penjelasan saya kurang sederhana krn saya tidak punya 'kualifikasi' sebagai 'orang bank'..... Ada orang bank yang bisa menolong jati memberi penjelasan yang lebih sederhana? :) @jati

Waduh, padahal saya ‘masak’-nya tidak pakai alkohol… bisa mabuk juga ya?

Maaf kalau penjelasan saya kurang sederhana krn saya tidak punya ‘kualifikasi’ sebagai ‘orang bank’….. Ada orang bank yang bisa menolong jati memberi penjelasan yang lebih sederhana? :)

]]>
By: jati http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-2095 jati Wed, 17 Dec 2008 07:51:58 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-2095 Yang ngomong bukan orang bank, mabok gw bacanya... Yang ngomong bukan orang bank, mabok gw bacanya…

]]>
By: edison76 http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-1939 edison76 Tue, 02 Dec 2008 04:24:32 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-1939 <strong>@rd</strong> Dalam kondisi seperti ini, saya pribadi (sekali lagi, ini opini pribadi) akan menghindari menempatkan dana di BPR yang umumnya struktur modalnya relatif lebih lemah dari bank biasa... (meskipun ada jaminan LPS) <strong>@yofa-yola</strong> Tentu saja bisa meminta bunga yg sesuai ketentuan LPS kepada bank yg bersangkutan (mereka akan senang hati mengabulkannya). Hanya saja, kalau bisasebaiknya minta bukti pernyataan tertulis juga dari mereka bahwa deposito yofa itu tidak melanggar ketentuan dan diikut-sertakan dalam penjaminan LPS. <strong>@san</strong> Kalau LPS kekurangan dana, kemungkinan terbesar tentunya adalah penyuntikan dana oleh pemerintah. Dananya dari mana? Bisa dari pencetakan uang, bisa dari dana APBN dll.... pilihannya ada di tangan pemerintah.. Karena dana LPS terbatas, saya pikir mungkin pemerintah akan ketat dalam 'membatasi' pertanggungan mereka. Oleh karena itu, saya pikir ada baiknya nasabah-nasabah yang tabungan/depositonya tidak memenuhi syarat penjaminan (di atas 2 M, ataupun menerima bunga di atas penjaminan) lebih berhati-hati. Blanket guarantee itu artinya menjamin keseluruhan. Saat ini banyak suara yang meminta pemerintah memberikan blanket guarantee utk semua tabungan (tanpa ada batasan max 2 M) @rd

Dalam kondisi seperti ini, saya pribadi (sekali lagi, ini opini pribadi) akan menghindari menempatkan dana di BPR yang umumnya struktur modalnya relatif lebih lemah dari bank biasa… (meskipun ada jaminan LPS)

@yofa-yola

Tentu saja bisa meminta bunga yg sesuai ketentuan LPS kepada bank yg bersangkutan (mereka akan senang hati mengabulkannya). Hanya saja, kalau bisasebaiknya minta bukti pernyataan tertulis juga dari mereka bahwa deposito yofa itu tidak melanggar ketentuan dan diikut-sertakan dalam penjaminan LPS.

@san

Kalau LPS kekurangan dana, kemungkinan terbesar tentunya adalah penyuntikan dana oleh pemerintah. Dananya dari mana? Bisa dari pencetakan uang, bisa dari dana APBN dll…. pilihannya ada di tangan pemerintah..

Karena dana LPS terbatas, saya pikir mungkin pemerintah akan ketat dalam ‘membatasi’ pertanggungan mereka.

Oleh karena itu, saya pikir ada baiknya nasabah-nasabah yang tabungan/depositonya tidak memenuhi syarat penjaminan (di atas 2 M, ataupun menerima bunga di atas penjaminan) lebih berhati-hati.

Blanket guarantee itu artinya menjamin keseluruhan. Saat ini banyak suara yang meminta pemerintah memberikan blanket guarantee utk semua tabungan (tanpa ada batasan max 2 M)

]]>
By: San http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-1928 San Mon, 01 Dec 2008 14:15:33 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-1928 Oya, mumpung lagi ngomong2 soal bank, byk juga yg bicara soal blanket guarantee. Apakah itu? Ga ngerti diriku. Bisa dijelasin? Thanx duluan ah! Oya, mumpung lagi ngomong2 soal bank, byk juga yg bicara soal blanket guarantee. Apakah itu? Ga ngerti diriku. Bisa dijelasin? Thanx duluan ah!

]]>
By: San http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-1927 San Mon, 01 Dec 2008 14:07:27 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-1927 Semua deposito dgn tingkat bunga tertentu dijamin LPS yg merupakan lembaga bawahannya pemerintah ya? Yg jd pertanyaanku, berapa byk lembaga ini punya duit shg mampu menjamin simpanan masyarakat indonesia jika byk bank bmasalah misalnya kaya century kmrin? Waktu century (1bank) bermasalah,bbrp media mengatakan byk nasabah sulit mencairkan dananya (sampe detik ini g punya info terakhirnya) dan penyelesaiannya pun (dgn penempatan seorg pejabat bank mandiri) tkesan lama... Nah kalo misalnya 10bank bermasalah?berapa lama proses penyelesaiannya? Lalu kalo si LPS ini kurang duit buat nalangin, bakal gimana langkah pemerintah? Naikin pajak, cetak uang (mungkinkah?), cari pinjaman luar negeri (lagi?) ? Jika langkah2 tsb dilakukan, yah merembet2 efeknya, kata kerennya mungkin domino efek. Tambah jadi benang kusut. Bung edison, kalo dah gini, gimana urusannya ya? Mohon penjelasan! Semua deposito dgn tingkat bunga tertentu dijamin LPS yg merupakan lembaga bawahannya pemerintah ya? Yg jd pertanyaanku, berapa byk lembaga ini punya duit shg mampu menjamin simpanan masyarakat indonesia jika byk bank bmasalah misalnya kaya century kmrin? Waktu century (1bank) bermasalah,bbrp media mengatakan byk nasabah sulit mencairkan dananya (sampe detik ini g punya info terakhirnya) dan penyelesaiannya pun (dgn penempatan seorg pejabat bank mandiri) tkesan lama… Nah kalo misalnya 10bank bermasalah?berapa lama proses penyelesaiannya? Lalu kalo si LPS ini kurang duit buat nalangin, bakal gimana langkah pemerintah? Naikin pajak, cetak uang (mungkinkah?), cari pinjaman luar negeri (lagi?) ? Jika langkah2 tsb dilakukan, yah merembet2 efeknya, kata kerennya mungkin domino efek. Tambah jadi benang kusut. Bung edison, kalo dah gini, gimana urusannya ya? Mohon penjelasan!

]]>
By: abu turab http://janganserakah.com/2008/12/01/deposito-suku-bunga-penjaminan-simpanan-dan-lps/#comment-1926 abu turab Mon, 01 Dec 2008 11:09:11 +0000 http://janganserakah.wordpress.com/?p=738#comment-1926 cuma mau nanya om,kalo bank syariah gimana syaratnya biar dijamin LPS?thx cuma mau nanya om,kalo bank syariah gimana syaratnya biar dijamin LPS?thx

]]>